Manado - Alot dan kompromi. Itulah yang terjadi. Setelah tiga kali penundaan akibat masih mempertahankan nominal Upah Minimum Propinsi ( UMP ) 2016, akhirnya ditandatangani dan ditetapkan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara, DR Soni Sumarsono MDM, Sabtu (31/10) malam di rumah dinasnya.
Disaksikan Asisten Pemerintahan dan Kesra, John Palandung, Kepala Disnakertrans, Marlon M Sendoh, Ketua Dewan Pengupahan, Sutomo Palar, Pimpinan Apindo, Pengurus KSBI dan KSPI kesepakatan UMP Sulut ditahun depan ditetapkan sebesar Rp 2.400.000. Kesepakatan ini siap diterapkan mulai Januari 2016.
Sumarsono memerintahkan agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut segera mensosialisasikan hal tersebut.
Sumarsono menandaskan bahwa keputusan yang diambil merupakan hasil dari musyawarah bersama untuk membuktikan bahwa di Sulawesi Utara usaha tetap berlangsung dan buruh digaji dengan layak.
Besaran UMP ini sekaligus menetapkan Sulawesi Utara merupakan Propinsi tertinggi ketiga di Indonesia yang menetapkan upah dan tertinggi di Pulau Sulawesi .
Hal ini sesuai dengan tekad Direktur Jenderal Otda Kemendagri untuk memberikan yang terbaik bagi Sulawesi Utara selama dirinya dipercaya menjabat sebagai Gubernur Sulut.
Informasi yang dirangkum UMP tertinggi di Indonesia dipegang oleh DKI Jakarta sebesar Rp 3.1 juta dan setelah itu Propinsi Papua yang menetapkan Rp 2.450.770. Untuk Pulau Sulawesi, Sulawesi Selatan Rp 2.230.000, Sulawesi Barat Rp 1.864.000, Sulawesi Tengah Rp 1.670.000, Sulawesi Tenggara Rp 1.800.000 dan Gorontalo Rp 1.875.000.
"Setelah disepakati dan saya tetapkan melalui Pergub, saya harap tidak ada resistensi terhadap UMP 2,4juta rupiah tersebut," harap Sumarsono.
Harapan Dirjen Otda Kepmendagri itu ditujukan kepada para pihak yang telah sepakat yaitu pengusaha maupun buruh. Pemerintah pada posisi yang netral.
"Sulut harus aman, bebas dari demo penolakan UMP, karena semua aspirasi telah melalui kajian yang mendalam oleh semua pihak secara demokratis dalam dewan pengupahan," ujar Soni, panggilan akrab Sumarsono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar