Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kepastian hujum dan jaminan atas bidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat, Biro Hukum Setda Provinsi Sulut mengadakan kegiatan penyuluhan hukun pertanahan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Kamis (12/11) bertempat di ruang serba guna GMIM Bethel teling atas, diikuti oleh warga masyarakat setempat, para tokoh agama dan tokoh masyatakat. Kegiatan tersebut dibuka oleh Staf ahli gubernur Bidang Hukum dan Politik Drs. Star Wowor,MSi.
Dalam sambutan Wowor menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini, karena sangat membantu masyarakat dalam memahami proses hukun kasus pertanahan yang timbul menyangkut batas tanah, pendaftaran dan sertifikasi tanah, serta hak terhadap tanah kepemilikan dapat diselesaikan dengan baik. Disamping itu juga masyarakat bisa memperoleh informasi yang luas serta bisa berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai permasalahan tanah.
Dalam dialog juga masyarakat menginformasikan kehidupan kerukunan antar sesama masyarakat di teling yang terbangun baik selama ini tanpa saling memandang. Seperti contohnya beberapa waktu lalu terjadi kebakaran yang menimpa umat muslim di daerah tersebut, para korban dibantu sepenuhnya oleh warga kristen yang hidup berdampingan. Hal ini menunjukan sikap toleransi yang tinggi antar umat beragama.
Kepala Biro Hukum Glady Kawatu,SH,Msi memberikan apresiasi positif atas sikap yang ditunjukan masyarakat dengan saling membantu, dirinya berharap hal tersebut dapat terus dijaga agar Sulut tetap menjadi contoh daerah aman bagi kehidupan antar umat beragama di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar