Kamis, 12 November 2015

Gubernur Instruksikan Kabupaten/Kota Bentuk Dewan Pengupahan

Gubernur Instruksikan Kabupaten/Kota Bentuk Dewan Pengupahan

Penjabat Gubernur Sulut Dr Sumarsono MDM menginstruksikan agar pemerintah kabupaten/kota di sulut untuk segera membentuk dewan pengupahan di masing-masing daerah, hal ini menyusul keluarmya SK-Gubernur no 3 tahun 2015, tertanggal 11-november 2015, yang sudah diterimah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut untuk di teruskan ke 15 Bupati dan Walikota se- Sulut.

Kepada wartawan, Kadis Nakertrans Sulut, Marcel Sendoh SH mengatakan, SK Gubernur tersebut segera ditindak lanjuti untuk diteruskan kepada bupati/walikota.

Sendoh menjelaskan pembentukan dewan pengupahan di masing-masing daerah, agar nantinya dewan pengupahan yang terdiri dari pemerinta, serikat buru dan akademisi ini, dapat menetapkan upah minimum Kabupaten/kota (UMK), karena dari 15 kabupaten kota tentunya akan berbeda dilihat dari tingkat kebetuhan ekonomi yang dirasakan para buruh pekerja, seperti di toko-toko,Restoran, perusahan suasta, dan penerapan nantinya tidak berlaku bagi perusahan expedisi karena tingkat pekerjaanya melintasi beberapa kabupaten kota.
 
Sendoh menambahkan berdasarkan penelitian yang dirangkum oleh dewan pengupahan provinsi, kebutuhan hidup layak (KHL) bagi tenaga kerja yang masih lajang di 15 kabupaten kota, tertinggi dalam pemberian upah adalah kabupaten Talaud sebesar 3.1 juta rupiah, sedangkan Terendah adalah Kota Tomohon yang hanya mencapai 1,3 juta rupiah.

Sendoh berharap pemerintah kabupaten kota untuk segera menindak lanjuti pergub tersebut, karena selambatnya di akhir tahun ini dewan pengupahan kabupaten kota suda terbentuk, dan di 2016 nanti mereka suda mulai bekerja.[Humas pemprov sulut].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar