Sekretaris
Provinsi (Sekprov) Sulut Ir. S.R. Mokodongan, menegaskan tujuan Millenium
Development Goal’s (MDG’S) yang ditetapkan oleh PBB menempatkan perempuan
sebagai objek sekaligus subjek pembangunan, melalui kesetaraan gender dan
pemberdayaan perempuan serta meningkatkan kesehatan ibu.
Penegasan
itu disampaikan Mokodongan saat menjadi Keynote Speaker pada acara Rapat
Koordinasi Kebijakan Hak dan Perlindungan Perempuan yang digelar Kemenko Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI bekerjasama dengan Biro
Kesejahteraan Rakyat Setda Prov. Sulut, di Lion Hotel Manado, Selasa (08/12)
kemarin.
Beberapa
hal terkait dengan kebijakan pemenuhan hak dan perlindungan perempuan di Prov.
Sulut Mokodongan menyebutkan yaitu visi pemberdayaan perempuan di Sulut adalah
Kesetaraan dan Keadilan Gender menuju Sulut yang Berbudaya, Berdaya Saing dan
Sejahtera yang diimplementasikan melalui dua capaian yaitu mewujudkan
peningkatan Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG) serta mewujudkan peningkatan
perlindungan perempuan.
“Sampai
dengan akhir tahun 2015, pembangunan pemberdayaan perempuan di Prov. Sulut
telah menunjukan capaian signifikan diantaranya peningkatan keterwakilan
perempuan di lembaga Legislatif dan
Eksekutif, peningkatan hubungan kerja sama dengan lembaga pemerhati perempuan,
lembaga P2TP2A”, tandas Mokodongan.
Sementara
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Dr. Sujatmiko, MA menyatakan Kondisi Perempuan saat ini masih
menjadi kelompok yang paling rentan terhadap masalah social termasuk menjadi
korban tindak kekerasan. Data Komnas Perempuan pada Tahun 2014, terjadi 293.220
kasus Kekerasan terhadap perempuan meningkat dari tahun 2012 dengan jumlah
216.156 kasus. Sekitar 70% berupa kekerasan terhadap istri atau di ranah
personal. Pada Tahun 2012 sedikitnya 35 Perempuan menjadi korban kekerasan
seksual setiap harinya, jumlah keseluruhan 4.336 kasus kekerasan seksual
terhadap perempuan. Empat jenis kekerasan yang paling banyak adalah perkosaan
dan pencabulan (1.620), percobaan perkosaan (8), pelecehan seksual (118), dan trafficking
untuk tujuan seksual (403). Kekerasan seksual tersebut terjadi baik di
lingkungan rumah, di tengah masyarakat maupun dilakukan oleh aparat Negara. Jumlah
ini tentunya masih merupakan puncak gunung es. Stigma dan beban pembuktian
menyebabkan sebagian besar korban enggan melaporkan.(Humas Pemprov Sulut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar