Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut telah membatalkan 47 Peraturan
Daerah (Perda) Kabupaten/Kota se- Sulut. Hal itu dikatakan Gubernur Sulut Olly
Dondokambey SE melalui Kepala Biro Hukum Glady NL Kawatu
SH MSi pada Apel pagi pagi di hadapan jajaran ASN Keasistenen I Bidang Pemerintahan
dan Kesra Setda Provinsi Sulut, Senin (16/05) kemarin.
Pembatalan beberapa Perda Kabupaten/Kota tersebut berdasarkan
Keputusan Gubernur No. 132 Tahun 2016 Tentang pembatalan beberapa Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota di Provinsi Sulut Tanggal 4 Mei 2016 lalu, karena bertentangan
dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, Kepentingan Umum,
dan/atau Kesusilaan di batalkan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,
sesuai dengan Instruksi Mendagri No.582/476/SJ Tanggal 16 Pebruari 2016 Tentang
pencabutan/perubahan Perda, Peraturan Kepala Daerah, dan Keputusan Kepala Daerah
yang menghambat birokrasi dan perizinan investasi, jelas Kawatu.
Kawatu mengatakan, dalam Keputusan Gubernur itu dimintakan,
Bupati/Walikota segera menghentikan pelaksanaan perda yang dibatalkandimaksud dan selanjutnya Bupati/Walikota bersama DPRD
Kabupaten/Kota mencabut Perda yang dibatalkan paling lambat 7 hari terhitung
sejak diterimanya Keputusan Gubernur Sulut ini, tegas Kawatu.
Adapun Perda Kabupaten/Kota yang dibatalkan:
Manado 3, Minahasa 4, Tomohon 3, Bolmong 3, Sangihe 5, Sitaro
3, Minut 2, Boltim 2, Mitra 3, Kotamobagu 2, Bitung 6, Bolmut 1, Talaud 5,
Minsel 3, Bolsel 2, Jumlah 47 Perda.
Jenis Perda yang di batalkan: Pajak Daerah 8, Retribusi Jasa
Umum 10, Retribusi Perizinan Tertentu 7, Pengelolaan Barang Milik Daerah 1,
Pengelolaan Pertambangan 3, Retribusi Daerah 1, Retribusi Terminal 1, Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan 1, Retribusi Jasa Usaha 1, Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi 1, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
Terpadu 1, Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah 1, Perizinan Pemanfaatan Air
1, Retribusi Izin Usaha Perikanan 1, Adminisrtrasi Kependudukan 3, Izin Usaha
Kehutanan dan Retribusi Atasnya 1, Retribusi Tempat Pelelangan Perikanan 1, Retribusi
Izin Pelayanan Jasa Informasi 1, Punggutan Penyelenggaraan Usaha Pertambangan
1, Retribusi 1, Perizinan dan Rekomendasi Dikelola Pada KP2T 1. (Humas Pemprov Sulut).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar