Jakarta-Pemerintah sudah memutuskan bahwa Hari Libur Nasional dalam rangka Idul Fitri 1437 H tanggal 6 dan 7 Juli 2016, sedangkan Cuti Bersamanya tanggal 4, 5 dan 8 Juli 2016. Sebelum cuti bersama, ada dua hari libur bekerja yakni tanggal 2 dan 3 Juli 2016. Demikian juga setelahnya ada dua hari libur yakni tanggal 9 dan 10 Juli 2016. Total libur aparatur negara selama hari raya lebaran kali ini sembilan hari. Aparatur negara mulai efektif masuk kerja pada tanggal 11 Juli 2016.
Karena itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Crisnandi, menghimbau segenap jajaran aparatur negara, baik PNS maupun anggota TNI dan Polri untuk tidak mengambil cuti tahunan pasca lebaran.
"Kami menghimbau kepada aparatur negara untuk tidak mengambil cuti tahunan pasca lebaran, selama satu minggu dari tanggal 11 sampai 15 Juli 2016," ucap Yuddy di sela-sela persiapan keberangkatan Safari Ramadhan ke Jawa Tengah di Stasiun Gambir Jakarta. Rabu (22/06).
Dijelaskan, selama libur panjang ini pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah tentu tidak optimal, akibatnya dipastikan banyak penyelenggaraan pelayanan publik yang dibutuhkan warga masyarakat terganggu, seperti pelayanan SIM, STNK, BPKB, paspor, pajak, berbagai perijinan, akta kelahiran, KTP, KK, sertifikat dan lain sebagainya.
"Mengingat selama sembilan hari berbagai pelayanan publik dari pemerintah tidak optimal, kami berharap pasca lebaran nanti ada optimalisasi pelayanan publik dengan dukungan SDM aparatur yang mencukupi di berbagai sentra pelayanan umum," tutur Yuddy.
Di era revolusi mental dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Menteri Yuddy mengingatkan kembali agar segenap aparatur negara senantiasa konsisten menjaga marwahnya sebagai pelayan rakyat, bukan sebagai priyayi.
"Dengan semangat dan nilai yang kita raih dari momentum hari raya idul fitri ini, mari kita kembali ke fitrah bahwa aparatur negara adalah pelayan rakyat yang harus melayani rakyat dengan sepenuh hati," ujarnya.
Selanjutnya Yuddy menghimbau agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik para Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, maupun Bupati/Walikota untuk memperhatikan kepentingan masyarakat dengan tidak memberikan ijin cuti tahunan kepada jajarannya, kecuali terdapat alasan yang benar-benar sangat mendesak.
"Demi menjamin kelancaran pelayanan publik, kami menghimbau para PPK, apabila tidak ada alasan yang sangat mendesak, agar tidak memberikan ijin cuti tahunan kepada aparatur negara di lingkungan instansinya masing-masing. Surat resmi terkait hal ini akan segera kami sampaikan," pungkas Yuddy menutup pembicaraan. (HUMAS/MEPANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar