Wakil Gubernur Sulawesi Utara
Drs. Steven Kandouw menegaskan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Provinsi Sulut harus dalam bentuk perda pada tanggal 20 agustus 2016 mendatang.
Penegasan tersebut disampaikan
Wagub saat membuka acara rapt penyusunan nomenklatur SKPD provinsi sulut sesuai
PP nomor 16 tahun 2016 tentang perangkat daerah yang diselenggarakan Rabu
(20/7) bertempat di ruang rapat CJ Rantung kantor Gubernur Sulut.
Wagub me-warning para
stakeholders terkait penyusun OPD untuk segera mungkin menyelesaikan penyusunan
tupoksi masing-masing OPD yang baru, agar nanti semua rencana pembentukan
hingga pengoprasian OPD dapat berjalan dengan baik.
Disisi lain Wagub menyampaikan
terim kasih kepada Dirjen Otda karena Provinsi Sulu di khusus tidak mendapatkan
pengurangan OPD seperti daerah lain di Indonesia yang mengalami perubahan 20
persen OPD.untuk itu melalui kegiatan ini dapat dirumuskan nomenklatur bidang,
sub bidang, sub seksi dan sub bagian pada masing-masing urusan yang akan
tergambar dalam struktur SKPD maasing-masing. Selesai pembahasan draft harus segera di masukan ke DPRD untuk dibahas sehingga akan menjadi perda nantinya.
Wagub juga meminta para kepala
SKPD harus mengimbangi kinerja dengan memberikan input dan output yang
seimbang, tidak bekerja stagnansi, mengoptimalkan setiap pekerjaan guna
memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Diketahui jumlah pejabat Eselon
II di lingkup Pemprov Sulut tidak mengalami perubahan dimana untuk Pejabat
Eselon I 1 orang, Eselon IIa 42 orang dan eseon IIb 9 orang. OPD yang baru
terbentuk adalah Dinas Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil and KB,
Dinas Kebudayaan, Bakorluh digabung dengan dinas Pertanian, untuk Sekretariat
Korpri, badan penghubung dan Rs. Daerah
Ratumbuisang menjadi Eselon III.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar