Anggota KORPRI riskan tersandung persoalan hukum dalam menjalankan tugas sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat, apalagi jumlahnya yang ribuan di Provinsi Sulawesi Utara, sehingga dinilai perlu pendampingan bagi anggotanya dengan pengacara dan pemberian pemahaman terhadap hukum.
Dikatakan Sekretaris KORPRI Sulut, Rollies R Rondonuwu AP, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI-ASN berada di secretariat KORPRI Provinsi Sulut.
“Keberadaan LKBH KORPRI-ASN untuk membantu anggotanya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi melalui pelayanan konsultasi hukum dan pendampingan hukum di pengadilan,” ujarnya kepada KAWANUA POST, Kamis (04/08) kemarin.
Menurutnya, LKBH KORPRI-ASN diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 126 ayat 3 butir B tentang memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota Korps Profesi ASN Republik Indonesia terhadap dugaan pelanggaran sistem merit dan mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas.
“LKBH sebagai tempat konsultasi bantuan hukum untuk memberikan pelayanan ASN yang tersangkut dengan persoalan hukum. Ruang lingkup pelayanan LKBH KORPRI meliputi konsultasi, advokasi, pendampingan hukum, dan bantuan hukum pidana bagi ASN di lingkungan Pemprov Sulut, yang berkaitan dengan tindak pidana umum, tindak pidana khusus dan lainnya,” ungkap Rondonuwu sembari menambahkan para anggota KORPRI tidak perlu takut dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya untuk mewujudkan visi dan misi Pemprov Sulut.
“Selama dalam koridor yang tepat dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dalam menjalankan program pemerintahan, tidak usah takut dengan hukum tetaplah profesional dalam bekerja,” harap Rondonuwu yang sementara mengikuti Diklat PIM II. (Humas pprov Sulut).
Visi OD-SK : Terwujudnya Sulawesi Utara Berdikari dalam Ekonomi, Berdaulat dalam Pemerintahan dan Politik, serta Berkepribadian dalam Budaya.".
Jumat, 05 Agustus 2016
Rondonuwu: LKBH Siap Melayani dan Melindungi Anggota Korpri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar