Rancangan Undang Undang Kepalang Merahan, dibahas bersama Komisi IX DPR-RI dan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Ketua Umum, M Jusuf Kalla yang juga adalah Wapres RI, diikuti Wagub Sulut Drs Steven OE Kandouw selaku Ketua PMI Prov Sulut. Bertempat di Gedung Nusantara 1 DPR-RI, Senayan Jakarta. Pada Rabu petang, 8/02/2017.
Bahwa pengaturan mengenai Kepalang Merahan belum diatur dalam suatu Undang Undang, dengan berpedoman pada Ratifikasi Konvensi Jenewa tahun 1949 dan UU No 59/1958 tentang; Keikutsertaan Negara RI akan seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, maka mewajibkan Negara untuk menerapkannya dalam Sistem Hukum Nasional.
Sebagaimana diketahui, tugas pokok Palang Merah yakni; Memberikan pertolongan untuk kemanusiaan baik pada masa perang atau damai untuk mengurangi penderitaan sesama manusia (Pasal 3.4 RUU Kepalang Merahan). Untuk itu Komisi IX DPR-RI menggelar RDP Umum bersama Pengurus PMI Pusat dan Daerah. Dalam rangka penyempurnaan Draft rancangan UU Kepalang Merahan untuk ditetapkan menjadi Produk Hukum Nasional. Sebagaimana dikutip Kabag Humas Pemprov Sulut Roy Saroinsong melalui Kasubag Perjalanan Biro Protokol KKP Setda Sulut, Faldy Tumarah SSTP dan KTU Wagub Sulut Hendra Tambajong. Yang turut serta mendampingi Wagub Drs Steven OE Kandouw.
Pada kesempatan RDP, jajaran Pengurus PMI Pusat dihadiri juga diantaranya Wakil Ketua Umum Ginandjar Kartasasmita, Sekjen dr Ritola Tasmaya, MPH dan Pengurus Daerah di tiap Provinsi se Indonesia.
Demikian Kabag Humas Pemprov selaku Juru Bicara memberitakan.
Visi OD-SK : Terwujudnya Sulawesi Utara Berdikari dalam Ekonomi, Berdaulat dalam Pemerintahan dan Politik, serta Berkepribadian dalam Budaya.".
Rabu, 08 Februari 2017
Kandouw dampingi Wapres JK bahas RUU Kepalang Merahan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar