Kunjungan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke Sulawesi Utara terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pajak penghasilan ditanggapi positif pemerintah daerah.
Hal ini dikatakan Sekdaprov Sulut Edwin Silangen SE, MS saat membacakan sambutan mewakili Gubernur Olly Dondokambey, SE di Ruang C.J Rantung. Senin (13/2/2017) sore.
Gubernur juga menjelaskan pentingnya peranan pajak dalam pelaksanaan pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran pembangunan demi kemajuan Sulut.
Ditambahkan Olly, peningkatan penerimaan negara melalui sektor pajak harus terus dipacu maksimal khususnya pada sub-sub sektor pajak yang memang dipandang belum optimal pengelolannya seperti sub sektor pajak penghasilan.
Gubernur juga ingin optimalisasi pengelolaan pajak tidak berjalan sendiri namun didukung peraturan dan memegang teguh prinsip-prinsip perpajakan, yaitu keadilan, efisiensi administrasi, kepastian hukum, konsistensi, serta optimalisasi penerimaan negara.
Olly berharap kunjungan Komite IV DPD RI ini dapat ini dapat menguatkan koordinasi dan sinergitas dalam percepatan pembangunan Sulut kedepannya.
Pertemuan ini juga turut dihadiri Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang, Fabian Sarundajang. (Humas Pemprov Sulut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar