Temuan administrasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus cepat ditindaklanjuti dan cepat diselesaikan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Drs Steven O.E Kandouw didampingi oleh Assisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jhon Palandung bersama Assisten 3 Bidang Administrasi Umum Ir Roy O Roring MS.i serta Inspektur Sulut Nixon W Watung SH saat memimpin rapat pengektifan satuan tugas percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan Rapim Epra dengan Kepala kepala SKPD di Ruang Rapat lantai 3 Kantor Inspektorat Sulut Senin ( 17/07/2017 ) Kemarin
Menurut dia, batas waktu melengkapi administrasi pengembalian kerugian negara yang diminta oleh BPK setelah hasil pemeriksaan diterima pemerintah daerah waktu yang lalu sudah dekat
Mengenai pengembalian kerugian negara secara bertahap harus cepat dilakukan oleh SKPD maupun pihak terkait, batas waktu pengembalian kerugian negara selama 60 hari sesuai aturan dari BPK.
"Kami berharap semua pihak yang harus mengembalikan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan BPK segera melaksanakan kewajibannya selama kurun waktu yang telah ditentukan," kata Kandouw
Setelah jangka waktu 60 hari berakhir pemerintah melalui majelis tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi akan melaksanakan sidang untuk menetapkan langkah selanjutnya.
Dia berharap kepada semua satuan kerja perangkat daerah serta pihak ketiga yang mendapat temuan dari BPK agar segera melunasi setoran kerugian dalam waktu yang sudah ditentukan.
"Saya berharap temuan BPK segera ditindaklanjuti melalui penyetoran ke kas negara dalam waktu yang ditetapkan agar tidak diproses secara hukum jangan ada gali lubang tutup lubang " ujar Wagub Kandouw.
( Humas Pemprov Sulut )
Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Drs Steven O.E Kandouw didampingi oleh Assisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jhon Palandung bersama Assisten 3 Bidang Administrasi Umum Ir Roy O Roring MS.i serta Inspektur Sulut Nixon W Watung SH saat memimpin rapat pengektifan satuan tugas percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan Rapim Epra dengan Kepala kepala SKPD di Ruang Rapat lantai 3 Kantor Inspektorat Sulut Senin ( 17/07/2017 ) Kemarin
Menurut dia, batas waktu melengkapi administrasi pengembalian kerugian negara yang diminta oleh BPK setelah hasil pemeriksaan diterima pemerintah daerah waktu yang lalu sudah dekat
Mengenai pengembalian kerugian negara secara bertahap harus cepat dilakukan oleh SKPD maupun pihak terkait, batas waktu pengembalian kerugian negara selama 60 hari sesuai aturan dari BPK.
"Kami berharap semua pihak yang harus mengembalikan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan BPK segera melaksanakan kewajibannya selama kurun waktu yang telah ditentukan," kata Kandouw
Setelah jangka waktu 60 hari berakhir pemerintah melalui majelis tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi akan melaksanakan sidang untuk menetapkan langkah selanjutnya.
Dia berharap kepada semua satuan kerja perangkat daerah serta pihak ketiga yang mendapat temuan dari BPK agar segera melunasi setoran kerugian dalam waktu yang sudah ditentukan.
"Saya berharap temuan BPK segera ditindaklanjuti melalui penyetoran ke kas negara dalam waktu yang ditetapkan agar tidak diproses secara hukum jangan ada gali lubang tutup lubang " ujar Wagub Kandouw.
( Humas Pemprov Sulut )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar