Wakil Gubernur Sulawesi Utara menghadiri rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam rangka pengambilan keputusan terhadap ranperda tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2016 tentang RPJMD tahun 2016-20121 di DPRD Sulut selasa ( 17/10/2017 ) kemarin.
Wagub Steven Kandouw menyampaikan,
Visi dan misi Gubernur dan Wagub diformalkan dalam bentuk perda RPJMD.
Visi misi ini di formulasikan dalam perda no 3 tahun 2106. Seriiring perkembangan waktu ternyata terjadii dinamika seperti perubahan regulasi pemerintah pusat
"Banyak sekali kewenangan perubahan aturan penyeragaman dan lain lain sehingga mau tidak mau Pemprov mengusulkan perubahan atas perda no 3 tahun 2016 ini," kata Kandouw.
Rancangan perda diajukan agar ada penyesuaian dan penyelarasan.
"Kita Optimalkan sasaran mengacu target di akhir periode," ungkapnya.
Perubahan ini ada beberapa cukup signifikan antara lain, kewenangan urusan pemerintahan, terbentuknya organisasi perangkat daerah baru.
Kandouw mencontohkan satu di antaranya Administrasi kependudukan dan Catatan sipil
"Didapati ternyata database kependudukan masih lemah. Belum menunjukan sesungguhnya. Ada warga Tak terdaftar dan memiliki ktp ganda," kata dia.
Begitu pun dengan Dinas Komunikasi dan Informasi, Ternyata pemerintah pusat menggalakan e Government.
"Tapi di Sulut ternyata masih rendah. Data base belum memadai. It terintegrasi belum cukup. Pusat data belum terhubung. Begitupun komunikasi dan informasi di pedesaan dan kepulauan," ujarnya.
Untuk itu arah kebijakan dan prioritas pembangunan di sesuaikan dengan kewenangan daerah provinsi sulut dan memperhatikan program prioritas pada perangkat daerah baru.
" Seperti dinas komunikasi dan informatika persandian dan statistik daerah, dinas perumahan , Kawasan Pemukiman dan pertanahan daerah, dinas kebudayaan daerah, dinas pendudukan, pencatatan sipil, dan kb serta badan penelitian dan pengembangan daerah, jelasnya.
Disamping itu juga dilakukan penyesuaian untuk beberapa kinerja perangkat daerah yang berubah karena adanya aturan baru sebagai contoh permenkes nomor 43 tahun 2016 tentang SPM budang kesehatan serta indikator kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur yang pada RPJMD awal ditetapkan sebanyak 225 indikator telah disesuaikan menjadi 185 indikator.
"Saya harap kiranya kedepan , kita dapat melaksanakan berbagai kebijakan program dan kegiatan , dengan mengacu RPJMD serta sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing untuk bersama,membawa masyarakat sulawesi utara semakin maju dan sejahtera" harapnya.
Kaitan dengan itu pula,maka saya mengajak kita semua, khususnya pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat untuk terus memgawal kebijakan dan program kerja yang tertata dalam RPJMD tahun 2016-2021 hingga akhir pelaksanaannya, tutup Wakil Gubernur Steven Kandouw.
Wagub Steven Kandouw menyampaikan,
Visi dan misi Gubernur dan Wagub diformalkan dalam bentuk perda RPJMD.
Visi misi ini di formulasikan dalam perda no 3 tahun 2106. Seriiring perkembangan waktu ternyata terjadii dinamika seperti perubahan regulasi pemerintah pusat
"Banyak sekali kewenangan perubahan aturan penyeragaman dan lain lain sehingga mau tidak mau Pemprov mengusulkan perubahan atas perda no 3 tahun 2016 ini," kata Kandouw.
Rancangan perda diajukan agar ada penyesuaian dan penyelarasan.
"Kita Optimalkan sasaran mengacu target di akhir periode," ungkapnya.
Perubahan ini ada beberapa cukup signifikan antara lain, kewenangan urusan pemerintahan, terbentuknya organisasi perangkat daerah baru.
Kandouw mencontohkan satu di antaranya Administrasi kependudukan dan Catatan sipil
"Didapati ternyata database kependudukan masih lemah. Belum menunjukan sesungguhnya. Ada warga Tak terdaftar dan memiliki ktp ganda," kata dia.
Begitu pun dengan Dinas Komunikasi dan Informasi, Ternyata pemerintah pusat menggalakan e Government.
"Tapi di Sulut ternyata masih rendah. Data base belum memadai. It terintegrasi belum cukup. Pusat data belum terhubung. Begitupun komunikasi dan informasi di pedesaan dan kepulauan," ujarnya.
Untuk itu arah kebijakan dan prioritas pembangunan di sesuaikan dengan kewenangan daerah provinsi sulut dan memperhatikan program prioritas pada perangkat daerah baru.
" Seperti dinas komunikasi dan informatika persandian dan statistik daerah, dinas perumahan , Kawasan Pemukiman dan pertanahan daerah, dinas kebudayaan daerah, dinas pendudukan, pencatatan sipil, dan kb serta badan penelitian dan pengembangan daerah, jelasnya.
Disamping itu juga dilakukan penyesuaian untuk beberapa kinerja perangkat daerah yang berubah karena adanya aturan baru sebagai contoh permenkes nomor 43 tahun 2016 tentang SPM budang kesehatan serta indikator kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur yang pada RPJMD awal ditetapkan sebanyak 225 indikator telah disesuaikan menjadi 185 indikator.
"Saya harap kiranya kedepan , kita dapat melaksanakan berbagai kebijakan program dan kegiatan , dengan mengacu RPJMD serta sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing untuk bersama,membawa masyarakat sulawesi utara semakin maju dan sejahtera" harapnya.
Kaitan dengan itu pula,maka saya mengajak kita semua, khususnya pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat untuk terus memgawal kebijakan dan program kerja yang tertata dalam RPJMD tahun 2016-2021 hingga akhir pelaksanaannya, tutup Wakil Gubernur Steven Kandouw.
Turut Hadir Forkopimda Sulut, Sekretaris Provinsi Suluy Edwin Silangen, dan Pejabat dilingkup Pemprov Sulut.
( Humas Pemprov Sulut )
( Demon )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar