Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE berhasil meyakinkan pusat untuk meningkatkan status Kantor Bea dan Cukai Manado menjadi Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtra)
Terbukti, Selasa (17/10/2017) siang, Olly menerima kunjungan Kakanwil Bea Cukai Sulbagtra, Cerah Bangun bersama jajaran di ruang kerja gubernur.
Kedatangan itu menjadi pertanda kesiapan Kanwil Bea Cukai Sulut untuk mendukung pernyataan yang disampaikan Olly ketika mendapat masukan soal Bea Cukai dalam pertemuan bersama Walikota Bitung Max Lomban dan Wakil Walikota Maurits Mantiri diatas kapal KM Spil Niken Loa di dermaga Pelabuhan Peti Kemas Kota Bitung belum lama ini
Orang nomor satu di Sulut itu menyatakan keberadaan Kanwil Bea Cukai sangat diperlukan untuk mengantisipasi aktivitas tugas Kepabeanan dan urusan Bea dan Cukai baik di Bandar Udara maupun Pelabuhan Samudera Bitung. Selain itu mendukung langkah Provinsi Sulut menjadi Destinasi Wisata Internasional.
Keberhasilan Olly itu diapresiasi Wakil Walikota Bitung Maurits Mantiri. Dia menyatakan tugas dan wewenang Bea Cukai Sulut akan lebih maksimal dalam melaksanakan sebagian tugas pokok Pemerintah Pusat dibidang kepabeanan dan cukai.
Apalagi kata Mantiri, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh menteri dan mengamankan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melindungi industri tertentu di dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri.
"Ini adalah langkah yang harus didukung dan apresiasi karena akan menguntungkan Kota Bitung dan Sulut," katanya.
Diketahui fungsi kanwil bea cukai di Sulut diantaranya, pertama melakukan pengendalian, evaluasi, pengkoordinasian dan pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan dan cukai.
Kedua melaksanakan pengendalian, evaluasi dan pengkoordinasian pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai.
Ketiga, Melakukan pengendalian dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai. Perencanaan dan pelaksanaan audit serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai. Dan keempat, menjalankan pengkoordinasian dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai. (BerSin) (Humas Pemprov Sulut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar