Sebanyak 132 orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulawesi Utara mengikuti prosesi pembaretan di Pantai Mangga Tasik, Kabupaten Minahasa, Sabtu (5/5/2018) pagi.
Upacara rangkaian penutupan pelatihan dasar Satpol PP tersebut ditandai dengan pemasangan baret secara simbolis oleh Kabid Trantib Satpol PP Sulut Jefry Mailangkay mewakili Kepala Satpol PP Steven Liow kepada peserta pelatihan dasar, sekaligus sebagai tanda bahwa mereka telah resmi menjadi anggota penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut.
Dalam sambutannya, Jefry berpesan agar anggota Satpol PP tetap menjaga kekompakan dan kebersamaan. Karena, sebagai anggota Satpol-PP dituntut untuk memiliki ketegasan, namun tetap mengedepankan kesantunan, cara-cara persuasif dan pembinaan secara bijaksana.
"Tunjukkan bahwa kalian memiliki jiwa profesional, serta mampu melaksanakan peran sesuai dengan kedudukan,tugas dan fungsi," katanya.
Menurut Jefry, peran keterlibatan Satpol PP dalam mengamankan Peraturan Daerah (Perda) dan penyelenggaraan pemerintahan daerah akan semakin meningkat, hal ini sebagai konsekwensi pelaksanaan otonomi daerah secara luas dan bertanggungjawab.
"Untuk dapat melaksanakan ini secara optimal, maka para anggota Pol PP diharapkan memiliki kemampuan dan profesionalisme yang memadai sehingga Satpol PP dapat mengawal Visi Sulawesi Utara yang berdikari dalam ekonomi, berdaulat dalam pemerintahan dan politik, serta berkepribadian dalam berbudaya," ujarnya.
Lebih jauh, terkait proses pembaretan, Jefry menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pembaretan, 132 orang anggota Satpol PP ini diharuskan mengikuti pelatihan Pasukan Baris-berbaris (PBB) dan latihan fisik selama dua minggu. Pula katanya, seluruh pelatihan yang ditangani instruktur dari Lantamal VIII Manado ini wajib diikuti, agar memahami bahwa mendapatkan baret itu tidak mudah.
"Ini bertujuan untuk membentuk anggota Satpol PP yang mempunyai sikap, mental dan jiwa korps yang tinggi serta mempererat kekompakan sehingga memudahkan mereka dalam menjalankan tugas terutama dalam tugas penegakan Perda serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," imbuhnya. (Humas Pemprov Sulut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar