Demi menghormati kepergian Duta Besar RI untuk Filipina merangkap Kepulauan Marshall dan Palau, Sinyo Harry Sarundajang (SHS) yang juga mantan Gubernur Sulawesi Utara 2005 - 2015, pemerintah dan masyarakat di Sulut diminta memasang bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung selama tujuh hari mulai Sabtu (13/2/2021) hingga selesainya pemakaman pada Jumat (19/2/2021).
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor : 001.2/21.738/Sekr yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Sulut Edwin Silangen tertanggal 13 Februari 2021 dan ditujukan kepada bupati dan walikota se Sulut.
“Ini sebagai bentuk penghormatan serta tanda berkabung atas meninggalnya Duta Besar Indonesia untuk Filipina sekaligus Gubernur Sulawesi Utara periode 2005-2010 dan 2010-2015, Almarhum Bapak Sinyo Harry Sarundajang,” ujar Plh Gubernur Sulut dalam SE tersebut.
“Maka dimintakan kepada seluruh pemerintah di kabupaten kota untuk dapat mengibarkan bendera merah putih setengah tiang di depan instansi atau kantor maupun rumah tinggal di wilayah masing-masing,” lanjut Silangen.
Adapun SE ini tembusannya turut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Diketahui, SHS dikabarkan meninggal dunia
dalam usia 76 Tahun 25 Hari di Rumah Sakit Siloam Jakarta pada Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 01.30 Wita.
Menurut informasi, jenazah SHS akan diterbangkan dari Jakarta ke Manado pada hari Senin (15/2/2021) untuk disemayamkan di rumah keluarga Sarundajang Laoh Tambuwun di Kelurahan Winangun, Kota Manado.
Berikut riwayat karir almarhum Sinyo Harry Sarundajang:
Pj Sekretaris Wilayah Daerah Minahasa Tahun 1978
Kepala Biro Penyelenggaraan Pemilu Sulut Tahun 1981
Sekretaris Daerah Minahasa Tahun 1983
Walikota Bitung Tahun 1986
Pjs Walikota Bitung pada 1990
Staf ahli Mendagri bidang strategis Tahun 2000
Irjen Depdagri 2001
Pjs Gubernur Maluku 2002
Pjs Gubernur Maluku Utara 2002
Gubernur Sulut 2005 - 2015 (2 periode)
Dubes RI untuk Filipina merangkap Kepulauan Marshall dan Palau 2018 - 2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar