Minggu, 04 Oktober 2015

Penjabat Gubernur Sumarsono Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Jengki

Penjabat Gubernur Provinsi Sulawesi Utara DR Soni Sumarsono meninjau lokasi kebakaran di kawasan Pasar Dengki, Manado 3/10. Gubernur didampingi Ketua Penggerak PKL Sulut, Ibu Tri Rahayu.

Sumarsono mendatangi lokasi bencana tersebut, setelah mendapatkan laporan Kapoltabes Manado Kombes Rio Permana.

Sumarsono yang sedang meninjau obyek wisata Pulau Bunaken terpaksa memperpendek kegiatan di sana.

Penjabat Gubernur yang juga Dirjen Otda Kemendagri ini, datang ditemani Kabankesbangpol Sulut Edwin Silangen dan Kepala Badan Nasional  Penanggulangan Bencana daerah Sulawesi Utara, Ferry Liow.

Sumarsono diterima Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Manado Drs Sonny Rompas. Rompas melaporkan bahwa sumber api berasal dari sebuah rumah kost di kawasan Pasar Jengki.

Rompas juga mengungkapkan rumah yang terbakar sekitar 60 unit, sebagian besar berupa rumah toko.

Kepada BNPB Daerah Sulawesi Utara, gubernur berpesan agar memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang kewaspadaan diri dan benda, terutama pada musim kemarau seperti sekarang.

Diingatkan pula agar setiap terjadi peristiwa kebakaran, masyarakat memberikan keleluasaan bagi setiap kendaraan untuk mencapai lokasi dengan cepat dan tepat.

Tujuannya agar korban kebakaran, baik orang maupun benda dapat diminimalisir.

Jumat, 02 Oktober 2015

Gubernur Tinjau pelabuhan dan Lokasi KEK Bitung






Penjabat Gubernur Sulut Dr Sumarsono MDM dalam rangka kunjungan kerjanya di Kota Bitung, Jumat (02/10) kemarin, telah melakukan peninjauan pelabuhan petikemas, dan pelabuhan penumpang serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung.
Dalam kunjungan ini, Gubernur ikut didampingi Ketua TP PKK Sulut Ny Tri Rachayu Sumarsono, Sekda Bitung Edison Humiang, Asisten Ekonomi Pembangunan Drs Sanny Parengkuan MAP, Kadis Perindag  Ir Yenny Karou MSi, Kaban Kesbang Edwin Silangen SE MA, Kadis Sosial dr Grace L Punuh MKes, Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Ir HTR Korah dan Karo Ekonomi Jane Mendur SEserta administratorpelabuhan bitung.
Usai mengunjungi pelabuhan bitung, Gubernur bersama rombongan langsung menuju lokasi KEK bitung di di Kec, Matuari Kelurahan tanjung merah, manembo-nembo dan kelurahan sagerat. 
Menurut Asisten Ekonomi Pembangunan Drs Sanny Parengkuan, luas area KEK bitung 534 Ha. sedangkan rencana pengembangannya kurang lebih 2.500 Ha. Sonasi pengembangannya yaitu untuk zona pengolahan ekspor, industri dan zona logistik. Sedangkan untuk core business dipersiapkan untuk pengolahan ikan dan hasil laut lainnya, pengolahan kelapa dan turunannya serta aneka industri berbasis agro.
Gubernur berharap rencana ini akan berjalan lancar, agar pembanguna di Sulut akan semakin maju, terutama Bitung karena potensi geoposisinya berhadapan langsung dengan samudra pasifik. Serta memiliki tiga keuntungan sekaligus yaitu  geo strategi, geo ekonomi dan geo politik.
Apalagi pelabuhan Bitung berada di bibir pasifik, cukup penting bagi Indonesia untuk memainkan roda perekonomian Indonesia, ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI.    
Selain itu, keuntungan geografis yang dimiliki Sulawesi Utara (bitung-red), semestinya secara sadar dapat dimanfaatkan oleh pemerintah pusat dalam meningkatkan daya saing ekonomi, sekaligus menekan pasar ekspor kenegara asia pasifik. Momentum perdagangan bebas Asean dan China hendaknya membuka mata atas kekuatan Indonesia untuk memainkan pasar yang lebih fleksibel dengan Bitung Sulawesi utara sebagai New Gatewai of Indonesia, tandas Sumarsono. (Kabag humas Roy Saroinsong SH selaku jubir pemprov)..      

Gubernur: Lounching Peluncuran Beras Miskin







Penjabat Gubernur Sulut Dr Sumarsono MDM di Kota Bitung, Jumat (02/10) kemarin, melakukan launching peluncuran beras miskin (raskin) ke-13 dan 14 bagi masyarakat miskin di Kabupaten/Kota se- Sulut.
Launching tersebut ditandai dengan penguntingan pitah yang dilakukan  Gubernur Sulut, disaksikan Ketua TP. PKK Sulut Ibu Tri Rachayu Sumarsono, Sekot Bitung Edison Humiang, Kepala Bulog Divre Sulut, Asisten Ekonomi Pembangunan Drs Sanny ParengkuanMAP, Kadis Sosial dr Grace L Punuh dan Karo Ekonomi Jane Mendur SE.
Sumarsono berharap, Bulog Divre Sulut dapat menyalurkan raskin berkualitas bagi rakyat miskin di daerah ini.      
Sebab tujuan pemberian raskin ini dalam rangka menjaga kelangsungan hidup dan mengurangi beban pengeluaran penduduk miskin didaerah ini.
Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini, dalam membantu rakyat miskin di daerah ini, maka Pemprov Sulut telah melakukan berbagai terobosan diantaranya dengan menetapkan tambahan alokasi pagu program subsidi beras bagi maayarakat berpendapatan rendah Kabupaten/Kota se- Sulut.
Hal tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sulut nomor 241 tahun 2015. Perihal penetapan tambahan alokasi pagu program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah kabupaten/kota se Provinsi sulut tahun 2015.
Jadi kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari SK Gubernur Sulut, tersebut, ujar Sumarsono.
Sumarsono juga menjelaskan, Penetapan pagu subsidi beras jni dilaksanakan menunjuk pada instruksi Presiden RI nomor 8  tahun 2008 tentang kebijakan perberasan nasional serta surat Menkokesra tanggal 18 September 2015 perihal tambahan alokasi pagu Raskin ke 13 dan 14 tahun 2015.
Karo Ekonomi Sulut Jane Mendur SE, mengatakan, dalam Surat Keputusan yang ditanda tangani Penjabat Gubernur Sulut Dr Sumarsono,MDM itu menetapkan tambahan alokasi pagu program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah kabupaten/kota se-Sulut berdasar pertimbangan kondisi daerah Sulut ditetapkan sebanyak 161.089 rumah tangga sasaran dan setara 4.832.670 kg beras.
Setiap Rumah Tangga Sasaran akan menerima tambahan alokasi raskin sebanyak 15 Kg perbulan untuk 2 bulan (Raskin 13 dan 14) dengan harga Rp. 1600/Kg dititik distribusi. Keputusan ini berlaku sejak 28 september 2015. Turut hadir Kaban Kesbang Edwin Silangen SE MA, Kadis Perindag Ir Yenny Kaoru dan kadis Budpar Ir HTR Korah MSi. (Kabag humas Roy Saroinsong SH selaku jubir pemprov).

    


Sumarsono Tantang Guru dan Siswa Gelar Lomba Cipta Lagu Mars Sulut








Penjabat Gubernur Sulut Dr Sumarsono MDM menantang para guru dan siswa di Provinsi Sulut untuk menggelar lomba cipta lagu mars sulut. Tantangan Gubernur Sulut itu disampaikan pada pertemuan dengan jajaran pendidikan se- Provinsi Sulut di aula Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulut, Jumat (02/10) kemarin.  
“Saya menantang guru dan siswa jajaran pendidikan di Provinsi Sulut untuk menggelar lomba cipta lagu mars sulut, nantinya Pemprov Sulut akan memberi pengharggaan berupa hadiah bagi para pemenang,” ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.
Tidak hanya menciptakan lagu mars sulut, tapi juga Sumarsono  mengajak kalangan pendidikan Sulut dapat menciptakan lagu mars pilkada serentak, agar selama berlangsungnya Pilkada Gubernur maupun Bupati/Walikota di tujuh Kabupaten/kota se- Sulut akan lebih semarak, katanya.
Selain itu, dalam rangka menyukseskan HUT Palang Merah Indonjesia (PMI) ke- 70 pada 28 Oktober di hari sumpah pemuda nanti, Sumarsono mengimbau agar seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) di didaerah ini,  ikut melakukan donor darah bersama. “ Saya selaku Penjabat Gubernur Sulut juga akan melakukannya, untuk membantu PMI Sulut dalam memenuhi kebutuhan dan ketersediaan darah bagi warga Sulut, sembari menambahkan,  sebab saat saya datang di Sulut ada keluhan terjadinya penurunan ketersediaan dara.
Kadis Diknas Provinsi Sulut Asiano G Kawatu SE MSi mengatakan, pertemuan ini turut dihadiri Kepala Dinas Diknas Kabupaten/Kota se- Sulut. Usai pertemuan, Sumarsono melepas kontingan jambore pramuka Sulut yang akan mengikuti jambore di Batam. (Kabag humas Roy Saroinsong SH selaku jubir pemprov).

Kabupaten Kota Harus Bantu Korban Bencana Yang Kehilangan Dokumen Kependudukan

Pemerintah Daerah Kabupaten Kota yang ada di Sulut melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil, diharapkan segera mungkin membantu penduduk yang kehilangan dokumen kependudukan saat mengalami bencana alam.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut DR Jemmy Kumendong dalam Rapat pembekalan teknis daerah dalam rangka fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan bagi penduduk korban bencana tahun 2015, yang diselenggarakan Jumat (2/10)

Data kependudukan perlu dilengkapi mengingat data tersebut memiliki manfaat yang diperlukan penduduk dalam semua keperluan, antara lain perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi serta memiliki makna yang strategis.

Melalui rapat ini, Kumendong berharap dapat memenuhi dan mencapai sasaran yang dikehendaki, antara lain menjawab amanat undang-undang nomor 11 tahun 2010, tentang pedoman pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan. Hal tersebut perlu di dukung semua stakeholder yang terkait. Untuk itu pemerintah kabupaten kota diharapkan serius dalam menghadapi masalah kependudukan ini.

Selain pendataan penduduk korban bencana alam dan bencana sosial, diharapkan juga pemerintah kabupaten kota mendata orang terlantar dan pendataan komunitas kecil. Pada kesempatan tersebut para peserta mendapatkan materi terkait pendataan penduduk korban bencana dari Kasubdit Fasilitasi Pendataan Penduduk Direktorat Pendataan Penduduk Kemendagri Yusnawir,SE,MSi

Kepala Bagian Pemerintahan Boslar Sanger, SE dalam laporan mengatakan kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan informasi dan petunjuk teknis kepada dinas pendudukan dan pencatatan sipil kabupaten kota agar dapat membantu masyarakat dalam memperoleh kembali dokumen terkait kependudukan yang hilang akibat bencana.(Kabag humas Roy Saroinsong,SH selaku jubir pemprov sulut)



Kamis, 01 Oktober 2015

Sumarsono: Karo Hukum dan Sekwan Harus Sinergi!







Jika selama ini dalam proses penyusunan produk hukum daerah hanya dilakukan oleh biro hukum dan para pakar, maka kedepan pentingnya sinergitas antara Kepala Biro (Karo) Hukum dan Sekertaris Dewan (Sekwan). Hal tersebut ditegaskan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri DR. Soni Sumarsono MDM. Yang juga selaku Penjabat Gubernur Sulut saat membuka rapat koordinasi regional, dalam rangka mewujudkan Perda yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan yang berlangsung di Swissbel Hotel Manado pada Kamis (1/10) kemarin, diikuti oleh seluruh Karo Hukum dan Sekwan seluruh Indonesia. “Pentingnya kemitraan Karo Hukum dan Sekwan untuk bahu membahu melahirkan produk hukum daerah yang lebih baik,” kata Sumarsono dalam sambutan pembukaan Rakor.
Kemudian dikatakan Sumarsono, dalam konteks menyikapi pelaksanaan Pilkada, sering terjadi perbedaan pandangan. Contohnya seorang Incumbent, dalam proses pilkada tidak perlu mundur dari jabatan, namun hanya sebatas cuti untuk mengikuti kampanye. “Tapi kalau incumbent mencalonkan diri di daerah lain, itu harus mundur,” tukas Sumarsono.
Lebih lanjut Sumarsono menegaskan, seorang pimpinan dan anggota dewan yang menjadi peserta pilkada, sebelumnya harus ada pernyataan permohonan pengunduran diri secara resmi diatas meterai, kepada pimpinan partai politik pengusung. Ketika seorang pimpinan dan anggota dewan yang telah menyatakan mundur, maka hak-hak sebagai wakil rakyat di DPRD Secara otomatis hilang atau dibatalkan.
“Kalau sudah mundur namun masih menerima fasilitas Negara, bagi pimpinandan anggota dewan, maka hal tersebut sudah menjadi ranah bagi penegak hukum, Kejaksaan maupun Kepolisian,” kata Sumarsono.
Sebagaimana mekanisme pengunduran diri, pimpinan/anggota dewan dalam mengusulkan pengajuan pengunduran diri kepada pimpinan parpol, selanjutnya pimpinan parpol meneruskan ke DPRD untuk diparipurnakan. Selanjutnya, hasil paripurna tersebut disampaikan kepada Gubernur untuk diteruskan ke Mendagri, secara normative selama 14 hari Kemendagri mengeluarkan surat keputusan mengundurkan diri dari yang bersangkutan.
Sebelumnya Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri DR Kurniasih SH MSi melaporkan, tujuan rakor tersebut untuk menemukenali permasalahan-permasalahan produk hukum daerah sejak dari perencanaannya hingga penetapannya didaerah sehingga tidak menimbulkan produk hukum daerah yang kontra produktif atau bermasalah, sharing knowledge untuk mewujudkan perda yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan perda yang aspiratif, implementatif dan akuntabel serta membangun ruang koordinasi yang baik antara pusat dan daerah.
Karo Hukum Setda Provinsi Sulut Glady Kawatu SH MSi menyebutkan, selama tiga hari raor ini berlangsung akan, akan membahas kebijakan daerah dalam tataran implementasi dan permasalahannya dengan mengambil sampel pada Biro Hukum Provinsi Sulut dan Biro Hukum Provinsi Jatim, sekaligus dua Karo ini menjadi narasumber. Sedangkan pembahas antara lain Dirjen PP Kemenkum HAM Prof Dr Widodo Ekatjahtono SH MHum dan Ketua Komnas Perempuan Azriana, tambah mantan Karo Organisasi Setda provinsi Sulut. (Kabag humas Roy Saroinsong selaku jubir pemprov). 

Daya Serapa Dana Desa Minut Minim



Alokasi dana desa bagi 1506 desa yang ada di 12 Kabupaten dan Kota di Sulawesi Utara (Sulut), Kabupaten Minahasa Utara (Minut), yang paling buruk Penyerapannya. Demikian dikatakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Sulut Muhammad R Mokoginta kepada wartawan di ruang kerjanya Kamis (1/10) kemarin.
Menurut Mokoginta, dari 125 Desa di Minut, baru 23 Desa yang dicairkan. Sehingga, penyerapannya paling minim dengan persentase 18,4 Persen. Alasan dan kendalanya, karena bisa dibandingkan dengan Desa di daerah lain, untuk Pemerintah Desa di Minut, rata-rata hanya lulusan SMP. “Oleh sebab itu, kendalanya, dari pihak BPMPD Kabupaten yang kurang proaktif untuk jemput bola. Seharusnya, untuk menggenjot penyerapan anggaran dana desa, BPMPD dan Keuangan turun langsung menyelesaikan kendala di lapangan. Untuk melakukan pembimbingan,” tutur Mokoginta didampingi Sekertaris Feibe Rondonuwu
Lebih lanjut dijelaskan Mokoginta, pencairan tahap II dan III, harus ada pertanggungjawaban tahap I. Sehingga, jika pertanggungjawaban tahap I belum selesai, tidak bisa memproses pencairan tahap II, apalagi tahap III. “Dari 1506 desa, belum semuanya yang disalurkan. Kami dari BPM-PD Provinsi hanya sebatas memberikan pengarahan dan pengawasan. Untuk pelaksanaannya, ada pada kabupaten/kota masing-masing,” terang  Mokoginta seraya menyebut kalau yang bertanda tangan dalam pencairan dana desa adalah Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Mokoginta juga menegaskan, Dana desa dapat digunakan sesuai ketentuan, karena telah diatur sebagaimana dalam undang-undang. “Kepala desa harus berhati-hati, jangan sampai dana ini disalahgunakan,” imbuhnya.
Sebab, dikatakan pria yang dikabarkan bakal menjabat Bupati Boltim ini, kalau dana desa diperiksa inpektorat, karena seperti APBD. Sehingga bisa diperiksa juga oleh kejaksaan dan kepolisian. Untuk kasus dalam dana desa ini, sudah ada contoh kasus, yang terjadi di Minut dan telah diproses hokum.(Kabag humas Roy Saroinsong selaku jubir pemprov)