Selasa, 09 Februari 2021

Siap-Siap! Akhir Februari ASN Pemprov Sulut Divaksinasi C-19

 

Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) pelaksanaan tugas-tugas di lingkup Setdaprov Sulut, yang bertempat di Ruang C.J. Rantung Kantor Gubernur, Selasa (9/2/2021).

Pada kesempatan itu, Sekdaprov Silangen mengatakan bahwa kegiatan rapat ini digelar dalam rangka membahas kesiapan Pemprov Sulut menghadapi sejumlah agenda strategis di Sulut selama tahun 2021.

Silangen menerangkan bahwa agenda penting tersebut diantaranya rencana vaksinasi Covid-19 kepada seluruh pelayan publik di Sulut pada Februari ini termasuk ASN Pemprov Sulut.

"Pada minggu depan akhir bulan Februari seluruh pelayan publik akan dilakukan vaksinasi, termasuk kita semua yang ada di Kantor Gubernur ini. Karena sesuai edaran Menteri Kesehatan RI bahwa di tahap kedua ini akan divaksinasi kepada pelayan publik, pelaku ekonomi, tenaga kesehatan yang belum divaksinasi serta yang ditentukan oleh kepala daerah," katanya.

Meskipun ada vaksinasi, Silangen juga menegaskan bahwa Pemprov Sulut masih tetap fokus untuk mencegah dan menangani pandemi Covid-19 lewat penerapan protokol kesehatan baik memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.

"Mulai dari Kantor Gubernur ini karena itu kantor ini harus menjadi contoh untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19,"

Disamping itu, Silangen menjelaskan soal penggunaan APBD 2021 yang sudah dimulai sejak Januari namun karena masih ada masalah yang berkaitan dengan sistem karena sesuai instruksi Kemendagri RI terjadi perubahan sistem keuangan dari yang dulunya Simda ke SIPD, sementara gerak pelaksanaan tahun 2021 ini ternyata masih menemukan berbagai kendala dengan SIPD.

Tambah dia, kendala ini dihadapi bukan hanya di Provinsi Sulut akan tetapi hampir semua daerah kabupaten/kota mengalami masalah sehubungan dengan penerapan SIPD ini.

"Sesuai arahan Kemendagri kita diminta untuk menggunakan manual catat konvensional atau catat melalui aplikasi Simda, kita berasumsi bahwa kita bisa pakai Simda tetapi juga kita pararelkan dengan SIPD," katanya.

"Sehingga itu dimintakan kepada para asisten dan kepala biro agar mempersiapkan gerak pelaksanaan APBD dari masing-masing biro, karena kita biro-biro yang ada di kantor gubernur ini harus menjadi contoh dan teladan kepada perangkat daerah yang lainnya," lanjutnya.

Adapun rapat koordinasi ini diikuti oleh para Asisten dan Kepala Biro di lingkup Setdaprov Sulut.

Senin, 08 Februari 2021

Sekdaprov Silangen Optimis PPD Lahirkan Inovasi Perencanaan & Pelaksanaan Pembangunan di Sulut

 

Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen membuka secara resmi kegiatan penilaian Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tingkat Provinsi Sulut secara virtual di ruang kerjanya, Senin (8/2/2021).

Pada kesempatan itu, Sekdaprov Silangen menyampaikan sambutan Gubernur Olly Dondokambey yang menerangkan bahwa keberhasilan pelaksanaan pembangunan ditentukan oleh keberhasilan daerah dalam menyiapkan perencanaan, pelaksanaan, dan pencapaian pembangunan daerah dengan baik.

Atas pemahaman itu, Silangen mengatakan bahwa Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan evaluasi komprehensif dan kreatif melalui PPD, dalam rangka meningkatkan keterpaduan pelaksanaan pembangunan pusat dan daerah serta sebagai bentuk motivasi dan apresiasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) atas prestasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

"Penilaian Tingkat Provinsi ini, adalah
untuk mendapatkan nominator perwakilan Sulawesi Utara yang akan masuk dalam
Penilaian Tingkat Nasional," katanya.

Diketahui, penilaian dan apresiasi ini sendiri bertujuan mendorong mendorong Pemda untuk melaksanakan penyusunan dokumen perencanaan yang konsisten, komprehensif, terukur, dan dapat dilaksanakan. Selain itu untuk mendorong integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antara perencanaan pusat dan daerah, mendorong pemda untuk melaksanakan kegiatan secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan serta mendorong pemda untuk berinovasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Lebih jauh, Silangen menjelaskan bahwa sangat disadari untuk melaksanakan semua proses ini, kondisi pandemi masih sangat berpengaruh bagi kita semua, sangat terpengaruh dengan kondisi potensi dan sumberdaya yang ada di masing-masing daerah.

Meskipun demikian, dia optimis PPD di tengah pandemi mampu memotivasi setiap daerah menyiapkan dokumen rencana pembangunan secara optimal bahkan menciptakan inovasi pembangunan di Sulut.

"Oleh karena itu, saya berharap Penghargaan Pembangunan Daerah ini mampu mendorong setiap daerah, baik di tingkat Provinsi, Kabupaten, hingga Kota, untuk berlomba-lomba menyiapkan dokumen RPJMD, RKPD secara lebih baik, konsisten, komprehensif, terukur, dan dapat dilaksanakan, serta dapat melahirkan inovasi-inovasi pembangunan yang menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi di daerah," terangnya.

"Sekali lagi, saya berharap Penghargaan Pembangunan Daerah ini dapat kita lakukan dengan baik, sehingga salah satu apresiasi juga yang kita dapat dari Penghargaan ini yaitu ketambahan Dana Insenif Daerah (DID) dapat menjadi daya ungkit keberhasilan pembangunan di Sulawesi Utara," lanjutnya.

Adapun kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para Bupati/Walikota se-Sulut, Kepala Bappeda/Bappelitbang, Tim Penilai Independen (TPI) PPD Tahun 2021 Sulut dan Tim Penilai Utama (TPU) PPD Tahun 2021.

Sabtu, 06 Februari 2021

Gubernur OD : Manado Pusat Ekonomi Sulut, Tak Boleh Kotor!

 

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey didampingi Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw bersama jajaran Forkopimda Sulut melakukan kegiatan kerja bakti dalam rangka bersih-bersih sampah di Kota Manado, Sabtu (6/2/2021).

Dalam kegiatan yang menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ini juga diikuti Sekdaprov Edwin Silangen serta para ASN dan THL dari seluruh Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemprov Sulut yang terlibat dalam pembersihan sampah di 17 titik yang ada di Manado.

Diketahui, Pemprov Sulut juga mengerahkan puluhan truk untuk mengangkut tumpukan sampah ke TPA Kulo di Kabupaten Minahasa mulai Jumat kemarin hingga Sabtu pekan ini.

Olly saat melakukan pembersihan sampah menjelaskan bahwa Pemprov Sulut telah berkomunikasi dengan Pemkab Minahasa terkait lokasi sementara tempat pembuangan sampah pasca banjir di Manado akibat terbatasnya daya tampung TPA Sumompo Manado.

"Kita koordinasi dengan Kabupaten Minahasa ada lokasi tempat pembuangan sampahnya masih belum maksimal dimanfaatkan. Untuk sementara sampah-sampah di Kota Manado kita angkut ke sana," kata Olly.

Selain di Minahasa, ucap Olly daerah pembuangan sampah di Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung juga masih bisa dimanfaatkan selagi menunggu pembangunan TPA regional Mamitarang selesai pada Desember 2021.

Terkait keikutsertaan seluruh ASN dan THL Pemprov Sulut dalam pembersihan sampah di Manado, orang nomor satu di Sulut ini menjelaskan bahwa ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam terus menjaga Manado sebagai ibu kota provinsi menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Sulut.

"Kita libatkan semua, serentak, karena Manado kan pusat ekonomi kita kalau Manado kotor bagaimana orang mau datang ke Sulut!" tandasnya.

Lebih jauh, Olly mengharapkan agar sinergitas dengan pemerintah kabupaten dan kota di Sulut dapat terus dibangun sehingga permasalahan darurat yang dialami oleh suatu daerah dapat cepat terselesaikan.

"Sinergitas pemerintahan itu harus ada, supaya kita menangani persoalan-persoalan darurat yang tidak bisa kita tangani sendiri," tutupnya.

Jumat, 05 Februari 2021

KABAR BAIK ODSK Kerahkan 50 Truk Angkut Tumpukan Sampah di Manado

 

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw bergerak cepat mengatasi tumpukan sampah pasca bencana banjir dan longsor di Kota Manado.

Terbukti Pemprov Sulut mengerahkan sekitar 50 truk untuk mengangkut lautan sampah baik sampah rumah tangga maupun sampah akibat bencana di seluruh titik di Manado pada Jumat hingga Sabtu besok.

Pengangkutan sampah ke TPA Kulo, Kabupaten Minahasa dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ini dikoordinir oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut dengan dukungan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Sulut.

Menurut data dari DLH Sulut diperkirakan sebanyak 1000 ton sampah yang diangkut Pemprov Sulut ke TPA Kulo sehingga dapat mengatasi penumpukan sampah di Manado.

Selain mengerahkan truk, Pemprov Sulut juga melibatkan ASN dan THL untuk mengangkut tumpukan sampah.

Diketahui, selain pengangkutan sampah dengan truk, Gubernur Olly juga menyiapkan solusi jangka panjang untuk mengatasi permasalahan sampah di Manado akibat terbatasnya daya tampung TPA Sumompo dengan menyiapkan TPA Regional Mamitarang di Desa Ilo Ilo, Kabupaten Minahasa Utara.

Pembangunan TPA regional senilai ratusan miliar yang bakal selesai pada Desember 2021 ini akan menampung sampah dari Manado, Minahasa, Minahasa Utara dan Bitung.

Menurutnya, target waktu yang ditentukan tersebut akan secepatnya terealisasi jika sinergitas antar pemerintah daerah baik di kabupaten dan kota berjalan baik dan lancar.

"Perlu sinergitas agar permasalahan sampah di masyarakat bisa cepat teratasi,” ujar Olly saat meninjau pembangunan TPA Mamitarang pada Senin pekan ini.

 

 

 

 

 

Gubernur Olly Lantik 7 Anggota KPID Sulut Periode 2021-2024, Ini Namanya

 

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey didampingi Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw melantik 7 anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut Periode 2021-2024 di Ruang C.J. Rantung Kantor Gubernur, Jumat (5/2/2021).

Nampak hadir dalam pelantikan anggota KPID, jajaran Forkopimda, Ketua DPRD Sulut Andi Silangen, Sekdaprov Sulut Edwin Silangen dan Ketua KPI Pusat Agung Suprio yang hadir secara virtual.

Pada kesempatan itu, Olly berpesan agar anggota KPID yang baru dilantik mampu menjadi aktor utama dalam menjalankan fungsi kontrol siaran publik guna menghindari timbulnya dampak buruk terhadap dinamika kehidupan masyarakat.

"Dalam konteks itulah dilantiknya kepengurusan KPID Sulut saat ini diharapkan akan semakin memperkuat kapasitas dan kualitas kerja KPI," kata Olly.

Olly juga meminta agar KPID Sulut dapat membangun kerjasama dengan berbagai pihak agar bisa menciotakan terobosan-terobosan untuk memajukan daerah Nyiur Melambi

"Jaga dan bangunlah sinergitas kerja dengan berbagai stakeholder serta responsiflah terhadap berbagai tantangan," bebernya.

Diketahui Olly melantik 7 anggota KPID Sulut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 47 tahun 2007 tentang Penetapan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Utara Periode 2021-2024.

Adapun ketujuh orang tersebut yakni;
1. Reidy Sumual
2. Boyke Paparang
3. Boyke Sondakh
4. Pengasihan Amisan
5. Meliany Rauw
6. Hamri Mokoagow
7. Merlyn Watulangkow.

Pesan Gubernur OD : Tetap Disiplin Prokes, Meski Sudah Ada Vaksin

 

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey didampingi Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw meninjau pelaksanaan vaksinasi massal bagi seluruh tenaga kesehatan di Ruang Mapalus Kantor Gubernur, Jumat (5/2/2021).

Nampak hadir dalam peninjauan vaksinasi, jajaran Forkopimda Sulut, Ketua DPRD Sulut Andi Silangen, Sekdaprov Sulut Edwin Silangen dan jajaran Dinas Kesehatan Sulut.

Pada kesempatan itu, Gubernur Olly mengatakan bahwa target dari Pemprov Sulut pada vaksinasi ini sebanyak 3.000 orang mencakup seluruh kabupaten/kota maupun di Pemprov.

"Target kita hari ini ada tiga ribu orang untuk divaksinasi seluruh nakes kabupaten/kota dan di daerah provinsi dan beberapa pelaku ekonomi," kata Olly.

Olly optimis vaksinasi ini akan mengoptimalkan pelayanan nakes bagi masyarakat dan juga disisi lain kemajuan ekonomi Sulut semakin meningkat.

"Agar supaya kegiatan pelayanan di masyarakat betul-betul terjamin dan kegiatan ekonomi juga bisa berjalan," bebernya.

Lebih jauh, Olly meminta walaupun vaksin Covid-19 sudah ada, kesadaran masyarakat dengan terus menerapkan protokol kesehatan tetap dijalankan untuk menekan laju penyebaran covid-19.

"Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat atas kedisiplinannya dalam mengatasi Covid-19 ini," kuncinya.

Kamis, 04 Februari 2021

Warning! Gubernur Olly Rilis SE Larang ASN/THL Terlibat Ormas Terlarang

 

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey merilis Surat Edaran (SE) Nomor: 800/21.458/Sekr-BKD Tentang Larangan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Untuk Berafiliasi Dengan Dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang Dan/atau Organisasi Kemasyarakatan Yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

SE Gubernur Sulut yang dirilis di Manado, Kamis (4/2/2021) ini disampaikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Sulut dan Kepala Biro di lingkup Setdaprov Sulut dalam rangka menindaklanjuti SE Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2021 tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi Dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan Yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Berikut isi lengkap SE Nomor: 800/21.458/Sekr-BKD :

1. Pegawai ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara wajib setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah serta berfungsi sebagai unsur perekat dan pemersatu bangsa;

2. Keterlibatan pegawai ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam mendukung dan/atau berafiliasi dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya, dapat menimbulkan radikalisme negatif di lingkungannya sehingga patut untuk dicegah;

3. Organisasi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 adalah organisasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan/atau keputusan pemerintah dinyatakan dibubarkan, dibekukan dan/atau dilarang melakukan kegiatan karena bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melakukan kegiatan yang terkait dengan terorisme, mengganggu ketertiban umum dan/atau kegiatan lain yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4. Saat ini organisasi yang dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI);

5. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, dipandang perlu untuk melakukan langkah-langkah pelarangan, pencegahan, dan penindakan bagi pegawai ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya sebagaimana dimaksud dalam angka 4, sebagai berikut:

a. Pelarangan untuk.
1) Menjadi anggota atau memiliki pertalian lain dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

2) Memberikan dukungan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

3) Menjadi simpatisan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

4) Terlibat dalam kegiatan-kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

5) Menggunakan simbol-simbol dan atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

6) Menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, keterlibatan dalam kegiatan, dan penggunaan simbol dan atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

7) Melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

b. Pencegahan yang mencakup:
1) Memberikan pembekalan secara rutin tentang nilai-nilai dasar ASN terutama dalam kaitan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugasnya;

2) Mendorong keteladanan pimpinan tentang penerapan nila-nilai dasar ASN di seluruh perangkat daerah/unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara;

3) Membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi pegawai ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara;

4) Melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin;

5) Menegakkan aturan disiplin untuk memberikan efek jera agar tidak terjadi pelanggaran yang sama;

6) Membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan eksternal;

7) Tindakan pencegahan lain yang dipandang perlu sesuai ketentuan yang berlaku.

c. Penindakan yang mencakup:
1) Menindaklanjuti setiap pengaduan yang diterima melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;

2) Menindaklanjuti setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Satuan Tugas yang dibentuk sesuai dengan Keputusan Bersama 11 (sebelas) Menteri dan Pimpinan LPNK tentang Penanganan Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN;

3) Menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada pegawai ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap larangan keterlibatan pada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya sebagaimana dimaksud pada huruf a.

6. Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf c angka 3) dilakukan berdasarkan ketentuan:

a. Pasal 23 huruf a, Pasal 86 ayat (3), Pasal 87 ayat (4) huruf a, dan Pasal 105 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

b. Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;

c. Pasal 3 angka 3, Pasal 8 angka 1, Pasal 9 angka 3, dan Pasal 10 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

d. Pasal 250 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

e. Pasal 53 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan

f. Keputusan Gubernur Sulawesi Utara tentang Penetapan Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta ketentuan pelaksanaannya.

7. Dimintakan kepada Saudara untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pegawai ASN dan THL pada perangkat daerah/unit kerja masing-masing setta melakukan tindakan penanganan dan pencegahan masuknya paham radikal yang negatif di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Diketahui, tembusan SE tersebut juga disampaikan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara.