Dukungan Peraturan dan Perundang-undangan,
dalam bidang perjanjian kerjasama daerah (sister city/sister Province) dengan
pihak luar negeri, dinilai belum
memberikan dampak positif bagi daerah-daerah yang melakukan kerjasama. Hal itu
disampaikan Gubernur Sulut Dr. Sinyo Harry Sarundajang saat menerima kunjungan
Komisi I DPR-RI yang berjumlah Empat orang di pimpin Ketua Tim Tubagus
Hasanudin, SE MM di ruang Huyula Kantor Gubernur, Kamis ( 20/6) kemarin.
Tujuan kunjungan Tim Komisi I
DPR-RI kali ini, di Provinsi Sulut dalam rangka mencari bahan masukan terkait
dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perjanjian Internasional yang saat
ini sementara dalam pembahansan di DPR-RI.
Sarundajang menyebutkan,
pengalaman Provinsi Sulut yang telah membangun kerjasama sister city Bitung dan
davao city serta Provinsi Sulut dengan negara bagian American Samoa, dianggap
masih sebatas retorika belaka, karena terbentur dengan peraturan dan
perundang-undang yang ada di tingkat kementerian, sembari memberi contohnya
Permendagri No. 3 tahun 2008 Tentang pedoman pelaksanaan kerjasama pemerintah
daerah dengan pihak luar negeri dan Permenlu No. 09/A/XII/2006/01 pada Bab III
tentang mekanisme hubungan kerjasama luar negeri oleh daerah. Adapun
masing-masing peraturan kementerian terkait tersebut lebih dominan menonjolkan multitafsir
masing-masing, termasuk dibidang ekonomi juga mengalami hal yang sama karena
terbentur dengan peraturan kementerian perdagangan, ujar Ketua AIPI Pusat.
Bagian lain mantan Irjen Depdagri
ini menyebutkan, Provinsi Sulut memliki 15 Kabupaten/Kota dan tiga kabupaten
berada di kepulauan yang berbatasan dengan negara Philipina, yaitu Kabupaten Kepulauan
Talaud, Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Sitaro serta memiliki dua pulau
terdepan yang berbatasan langsung dengan negara Filipina yaitu pulau Marore dan
Miangas. Sebagai daerah perbatasan kita banyak ruginya, karena ikan-ikan kita
banyak diambil oleh nelayan luar negeri. Karena itu mantan Penjabat Gubernur
Maluku dan Maluku Utara itu berharap, Komisi satu dapat memperjuangakan
aspirasi kami di Kemendagri untuk menyetujui lewat dana APBD pembelian armada patroli yang akan digunakan Angkatan
Laut kita di perairan perbatasan. Karena
jika hal ini terus terjadi maka yang rugi adalah nelayan kita.
Sementara menyangkut warga sulut
yang bermukim di Minadaou, Sarundajang sekaligus mengklarifikasi pernyataan
Ketua Tim Komisi I bukan hanya 6 ribu melainkan sekitar 30 ribu jiwa. Mereka tinggal
disana sudah turun temurun lamanya dan mata pencahariannya kebanyakan bekerja
di perkebunan maupun buru, namun sering dimanfaatkan para politisi Philipina
untuk menggunakan hak suara mereka dalam pemilihan kepala daerah. Untuk itu Gubernur
pilihan Rakyat Sulut dua periode ini, berharap kiranya kunjungan Komisi I
DPR-RI dapat bermanfaat bagi kemajuan daerah sulut. (Kabag humas Jackson Ruaw
selaku jubir pemprov).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar