Satu
lompatan lagi siap dilakukan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI (Korps Pegawai
Republik Indonesia) Sulut. Sejalan dengan semangat paradigma KORPRI sebagai
satuan kerja di segala tingkatan, KORPRI
Sulut di bawah nakhodah Ketua Dewan Pengurus KORPRI Sulut Ir. Siswa Rachmat
Mokodongan, dalam waktu dekat ini akan membentuk sebuah lembaga konsultasi dan bantuan
hukum (LKBH), dimana lembaga ini nantinya akan bertugas memberikan advokasi
bagi para PNS yang nota benenya adalah anggota Korpri yang sedang menghadapi
masalah hukum, baik masalah pidana maupun perdata. ‘’Sesuai rencana kerja, LKBH
ini sudah harus terbentuk paling lambat akhir November tahun ini,’’ ujar Kepala
Sekretariat Dewan KORPRI Sulut Jani Lukas, S.Pi, M.Si yang didampingi Kepala Bagian
Kerjasama dan Hukum Sekretariat Dewan KORPRI Sulut Vanda B Jocom S.Sos, M.Si.
Menurut
Lukas, pada prinsipnya selalu diharapkan agar semua anggota KORPRI dapat
bekerja dengan menghasilkan prestasi dan selalu berada di koridor aturan hukum yang
jelas, dalam artian selalu menjadi aparatur yang taat hukum, yang tidak hanya dalam
hal kesedian memenuhi panggilan hukum,
tetapi selalu menjalankan tugas dengan aturan yang jelas dan berjauh diri dari
tindakan melawan hukum. Dengan demikian, tidak ada anggota KORPRI yang terjerat
dengan masalah hukum. Tapi berbagai kemungkinan sudah harus dipertimbangkan,
terlebih dengan banyaknya fakta saat ini yang menunjukkan bahwa ada didapati
anggota KORPRI harus berurusan dengan masalah hukum. ‘’Diharapkan, dengan
terbentuknya LKBH ini, PNS tidak perlu merasa bingung dan ragu ketika
menghadapi masalah hokum, karena adapun bantuan hukum yang diberikan lembaga
ini nantinya meliputi konsultasi hukum, pendampingan dan pengacara di sidang
pengadilan,’’ jelas mantan Kabag di Biro SDA Setdaprov Sulut ini.
Hal teknis
terkait pembentukan LKBH ini, lanjut Lukas, sementara dipersiapkan oleh Pejabat
terkait dalam hal ini pada bagian Kerjasama dan Hukum. Diantaranya, memikirkan
pihak-pihak yang berkompeten yang nantinya akan masuk dalam kepengurusan LKBH
ini, tentunya dengan melakukan koordinasi dengan beberapa instansi teknis
terkait lainnya seperti Biro Hukum pada Setdaprov Sulut. Lukas menegaskan,
berdasarkan pesan dan wejangan dari Sekretaris Provinsi Ir. S. R. Mokodongan
yang juga bertindak selaku Ketua Dewan Pengurus KORPRI Sulut, pembentukan LKBH
ini harus benar-benar diseriusi karena merupakan bentuk dari kepedulian
terhadap warga KORPRI.
Menurut
Lukas, Sekretaris Provinsi selalu menekankan, KORPRI merupakan satu-satunya
wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai yang ada di Republik Indonesia ini. Bahkan
berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 24 tahun 2010 tertanggal 4 November
tahun 2010, pegawai yang masuk dalam cakupan wadah KORPRI tidak hanya PNS, tapi
juga Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum
Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat
dan Daerah, Badan Layanan Umum Pusat dan Daerah, dan Badan Otorita/Kawasan
Ekonomi Khusus yang kedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan.
(Jubir Pemprov Sulut, Judhistira A. Siwu, M.Si)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar