Menindak lanjuti Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/3938/SJ Tanggal 25 Juli 2013, Perihal
percepatan dan Pengembangan Perekaman e-KTP, maka Pemprov Sulut mengimbau Pemerintah
Kabupaten/kota segera menuntaskan perekamannya bagi penduduk
wajib KTP di daerah masing-masing,. Hal
itu disampaikan Karo Pemerintahan dan Humas DR. Noudy RP Tendean SIP MSi
melalui, Kabag Pemerintahan Drs. Lucky Taju MSi, di ruang kerjanya Rabu (28/8)
kemarin.
Sampai saat ini baru Kabupaten
Talaud yang telah menyelesaikan perekaman e-KTP, sedangkan bagi daerah lainnya masih
pada tahap penyelesaian. Untuk diketahui bersama bahwa KTP Non Elektronik (KTP
lama) hanya berlaku paling lambat sampai dengan tanggal 13 Desember 2013 sesuai
amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 127 Tahun 2012, maka diharapkan sisa
waktu empat bulan ini kiranya dapat dimanfaatkan dengan baik, agar penduduk
yang bersangkutan tidak merasa di rugikan, jelas Taju.
Taju mengatakan, berdasarkan UU
No. 8 Tahun 2012, Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, mengamantkan, bahwa bagi pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap
atau daftar pemilih tambahan dapat menggunakan KTP atau Paspor sebagai dasar
untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2014. Apabila terdapat
penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP, maka yang bersangkutan
tidak dimungkinkan untuk mendapatkan e-KTP sehingga pada Tahun 2014 yang
bersangkutan tidak memiliki identitas karena di satu pihak KTP Non Elektronik
tidak berlaku lagi, dipihak lain e-KTP belum dimilikinya.
Jika hal ini terjadi, maka yang berangkutan tidak dimungkinkan untuk mendapatkan pelayanan
publik lainnya serta tidak dimungkinkan untuk menggunakan hak pilihnya pada
Pemilu Tahun 2014 mendatang, alasannya karena yang bersangkutan tidak tercantum dalam
daftar pemilih tetap atau daftar pemilih khusus, tandas pria yang akrab dengan
wartawan.
Untuk menyikapi hal itu,
dimintakan Kabupaten/kota berupaya semaksimal mungkin untuk menuntaskan secepatnya
perekaman e-KTP, dengan mengerahkan semua potensi yang ada baik petugas
Discapilduk, Camat, Operator hingga Kepala Desa dan Lurah, bagi daerah yang perekamannya
sudah hampir selesai maka perekaman sidik jari, iris mata dan pas foto
dikembangkan bagi penduduk yang berumur dibawah 17 Tahun secara bertahap dengan
memprioritaskan penyelesaian perekaman bagi penduduk wajib KTP, serta bagi
penduduk yang dibawah 17 tahun yang telah melakukan perekaman sidik jari, iris
mata dan pas foto, maka pada saat penduduk yang bersangkutan genap berusia 17
Tahun maka e-KTPnya langsung ditermah tanpa melakukan perekaman kembali, tambah Kabag paling senior di Biro Pemhumas. (Kabag humas Jusdhistira Siwu selaku jubir pemprov).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar