Tim Komisi VIII yang berjumlah 9 orang dipimpin Wakil Ketua
Komisi VIII Drs. Mahrus Munir selaku Ketua Tim, merasa kecewa dengan sikap
Irjen Kemenag RI M Jasin, yang turut menjeneralisasi masalah biaya nikah yang
dialami salah satu Kepala Kantor urusan Agama di Provinsi Jawa Timur, sehingga
menyebabkan Kepala KUA yang bersangkutan kini bermasalah hukum. Penegasan Munir
itu sekaligus menjawab pertanyaan yang di ajukan para Kepala KUA se-Sulut saat
melakukan pertemuan dengan mitra kerja Pemprov Sulut yang dihadiri Wakil Gubernur Dr. Djouhari Kansil
MPd, Kakanwil Kemenag Drs. Sa’ban Mauludin MPdi, Kadis Sosial AG Kawatu SE MSi,
Kepala BP3A, Kepala BPBD Ir. Noldy Liow, Karo Pemerintahan dan Humas Dr. Noudy
RP Tendean SIP MSi, Karo Kesra dr Bahagia Mokoagow, Ketua Presidium BKSAUA Pdt
Dr. RAD Siwu, Kapala Kantor Kemenag danKepala KUA se-Sulut, di ruang Ex WOC Jumat.
(13/12) kemarin.
Munir mengatakan, masalah yang dihadapi kepala KUA di Jatim
tersebut, menjadi keprihatinan kami di Komisi VIII, mestinya M Jasin selaku
Irjen kemenag tidak boleh bersikap seperti itu, sembari menyebutkan biaya nikah
yang hanya Rp.30 ribu, sebenarnya sudah tidak sesuai dengan jaman sekarang. Selanjutnya
masalah tunjangan yang hanya Rp. 2 Juta dan tahun depan dinaikan menjadi Rp.3
Juta per bulan dinilai masih kurang guna
menunjang biaya operasional mereka, apalagi mereka yang bertugas di wilayah
kepulauan seperti di sulut, pasti tidak cukup, tegasnya.
Karena itu Dia minta KUA sulut, segera mengajukan surat kenaikan tunjangan menjadi Rp 5 Juta kepada
Menteri Agama pasti akan kami dukung tambah munir.( Kabag humas Judisthira Siwu
selaku jubir pemprov).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar