Demikian penegasan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi
Utara Ir. Siswa Rahmat Mokodongan ketika mengadakan pertemuan dengan Ombudsman
RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Helda Tirajoh, SH,
bersama seluruh SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Senin 2
Juni 2014 di Ruang Mapaluse Kantor Gubernur. Peningkatan kualitas pelayanan
publik adalah melalui pemenuhan komponen Standar pelayanan Publik sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Peningkatan kualitas pelayanan publik tersebut termasuk kualitas sumber daya
manusia dan sarana prasarana di instansi, jika perlu akan dilakukan pemantauan
terhadap toilet setiap instansi, kalau toiletnya kotor dan berbau, hal itu
menunjukkan bahwa pelayanan yang dilakukan di instansi tersebut tidaklah prima.
Dalam kesempatan itu Kepala Perwakilan Ombudsman di
Sulawesi Utara Hilda Tirayoh SH menyampaikan beberapa catatan kritis terhadap
pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui hasil
survey tahun 2013 yang lalu, yang mengukur tingkat kepatuhan SKPD di lingkungan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terhadap Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009. Dari 15 SKPD yang disuvey ternyata terdapat hanya 2 SKPD yang berada di zona hijau (tingkat
kepatuhan tinggi), 8 SKPD di Zona kuning (tingkat kepatuhan sedang) sedangkan
sisanya di zona merah yang artinya tingkat kepatuhan rendah.
Terhadap SKPD-SKPD tersebut pada minggu ke3 bulan Juni
akan kembali dilaksanakan survey untuk melihat apakah terdapat
perubahan-perubahan setelah suvey sebelumnya dilakukan, hasilnya nanti akan
diumumkan oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara kepada publik.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa setiap SKPD yang
melakukan pelayanan publik wajib menyusun Standar Pelayanan Publik yang terdiri
dari 14 Komponen yaitu, 1) Dasar Hukum, 2). Persyaratan, 3). Sistim mekanisme
dan Prosedur, 4). Jangka waktu penyelesaian, 5). biaya/tarif, 6). Produk
Pelayanan, 7). Sarana Prasarana, 8).Kompetensi Pelaksana, 9). Pengawasan
Internal, 10). Penanganan Pengaduan, saran dan Masukan, 11). Jumlah Pelaksana,
12).Jaminan Pelayanan, 13). jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, 14).
Evaluasi Kinerja pelaksana.
dan untuk transparansi, komponen -komponen tersebut harus di publikasikan kepada masyarakat, selanjutnya setiap SKPD perlu menyusun Maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan. Menyusun Visi dan Misi, dan juga perlu dibentuk Tim Penanganan Pengaduan serta kotak pengaduan/saran dan harus melakukan Survey IKM (indeks kepuasan masyarakat) untuk mengetahui persepsi masyarakat tentang kualitas pelayanan yang dilakukan. (DR. Jemmy Kumendong, MSi, Kabag Humas sebagai Juru Bicara Pemprov)
dan untuk transparansi, komponen -komponen tersebut harus di publikasikan kepada masyarakat, selanjutnya setiap SKPD perlu menyusun Maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan. Menyusun Visi dan Misi, dan juga perlu dibentuk Tim Penanganan Pengaduan serta kotak pengaduan/saran dan harus melakukan Survey IKM (indeks kepuasan masyarakat) untuk mengetahui persepsi masyarakat tentang kualitas pelayanan yang dilakukan. (DR. Jemmy Kumendong, MSi, Kabag Humas sebagai Juru Bicara Pemprov)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar