Terkait dengan simpang siurnya pemberitaan tentang pengisian Wakil Walikota Tomohon maka Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov. Sulut DR Noudy Tendean SIP, MSI menyatakan bahwa sesuai pasal 35 ayat 2 Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 131 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2005 dinyatakan bahwa Apabila terjadi kekosongan Jabatan Wakil Kepala Daerah yang sisa Jabatanya lebih dari 18 (delapan belas), Kepala Daerah mengusulkan 2 (dua) orang Wakil Kepala Daerah untuk dipilih dalam rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul Parpol atau gabungan Parpol yang pasangan calonnya terpilih dalam Pilkada. Dari aturan normatif tersebut sudah sangat jelas tentang pengisian jabatan Wakil Walikota Tomohon,terlebih telah dikuatkan dengan Surat Mendagri No. 120/1934/SJ Tanggal 17 April 2014 dan Surat Gubernur Sulawesi Utara No. 100/2118/Sekr- Ro.PemHumas Tanggal 30 Mei 2014 yang memintakan agar Walikota Tomohon segera menindaklanjuti pengisian Wakil Walikota Tomohon, Lanjut Tendean.
Sebagaimana diketahui bahwa kekosongan Wakil Walikota sejak 12 Mei 2012 telah berpengaruh pada roda pemerintahan pebangunan dan kemasyarakatan dan diyakini bahwa Masyarakat Tomohon merindukan terisinya Wakil Walikota Tomohon.
Lebih Lanjut Tendean menegaskan bahwa menanggapi polemik yang berkembang mengenai kapan batas waktu dilakukan pengisian posisi Wakil Walikota Tomohon itu adalah suatu hal yang tidak bisa ditentukan, karena tidak ada dalam aturan kapan harus diisi, maka dengan ini ditegaskan bahwa aturannya, norma dan kaidah hukumnya sudah sangat jelas sebagaimana disebutkan diatas, yang dibutuhkan sejak awal kekosongan posisi Wakil Walikota, sebenarnya adalah Political will dan itikad baik Walikota sebagai Kepala Daerah untuk menindaklanjuti secepatnya dengan mengusulkan 2 (dua) nama calon ke DPRD untuk dipilih. Adalah sangat bijaksana diwaktu yang ada ini untuk segera dilaksanakan sesuai aturan dan ini tentu menjadi pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat dan sekaligus memperkuat modal politik pemerintah Kota Tomohon, tandas Tendean (DR Jemmy Kumendong MSI., Kabag Humas selaku Jubir Pemprov)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar