Kamis, 09 Oktober 2014

Diterima Wagub: Sulut Raih Penghargaan Fasilitator Terbaik







Pemerintah Provinsi Sulut  kembali mencetak prestasi di Bidang Pemerintahan Umum (PUM). Kali ini Pemprov Sulut berhasil  meraih pengharggaan sebagai fasilitator terbaik se- Indonesia dalam penyelesaian batas antar daerah di Kabupaten/Kota se- Sulut. Pengharggaan di serahkan langsung Mendagri Gamawan Fauzi kepada Wagub Dr Djouhari Kansil MPd di selah-selah Peresmian Hasil-Hasil Pembangunan Bidang Pemerintahan Umum (PUM) Tahun 2012/2013 serta Rakornas Pembangunan dan Sosialisasi PUM Kemendagri ke-11 Tahun 2014 di Golden Beutique Hotel Jakarta, Kamis 9/10) kemarin. Selain menerima pengharggaan sebagai fasilitator terbaik, Mendagri juga telah menyerahkan Peraturan Pemerintah (PP) RI No.59 Tahun 2014 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Sangihe dan Talaud menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe yang diterima Wagub dan Wakil Bupati Sangihe Jabes Gaghana serta menerima Empat Permendagri yaitu Permendagri No.57 Tahun 2013 Tentang batas antar daerah Kabupaten Bolmut dan Bolsel, Permendagri No.58 Tahun 2013 Tentang batas antar daerah Bolmong dan Bolmut, Permendagri No.59 Tentang batas antar daerah manado dan Minahasa dan Permendagri No.60 Tahun 2013 Tentang Batas antar daerah Kabupaten Bolmong dan Boltim.
Gamawan Fauzi  mengatakan, dalam mengakhiri masa jabatannya sebagai Mendagri yang tinggal beberapa hari, diakuinya masih banyak segmen batas antara daerah di kabupaten/Kota se- Indonesia yang belum di selesaikan, alasannya  hal ini bukan karena Kemendagri kurang serius untuk menuntaskannya, tapi sebagaimana pembentukan/pemekaran Kabupaten/Kota, batas antar daerah tersebut sesungguhnya sudah jelas dan tertuang dalam UU pemekaran. Namun kenyataannya justeru terbalik karena  Bupati/Walikota kurang pro aktif menyelesaikan, karena  masih terjadi saling claim satu dengan yang lain, sembari menyebutkan, mungkin wilayah perbatasan tersebut memiliki nilai ekonomi.
Menanggapi penyataan Mendagri, Wagub Djouhari Kansil berharap  Bupati/Walikota yang belum menuntaskan batas antar daerah di masing-masing wilayah seperti, Minahasa - Tomohon, Bitung – Minut, Bolmong – Bolsel serta Manado – Minut kiranya segera diselesaikanya diakhir tahun ini, sehingga tidak menimbulkan konflik bagi masyarakat di wilayah perbatasan. Apa gunaya kita saling bersengketa batas itu hanya merugikan masyarakat, ujarnya sembari menyebutkan, Pemprov Sulut akan terus memfasilitasi penyelesaian batas antara daerah, namun diharapkan, Bupati/Walikota harus lebih pro aktif, tegas Kansil.

Sementara, terkait keluarnya PP tentang perubahan nama Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kansil merasa bersyukur, karena warga nusa utara sudah lama menanti-nantikannya. Dengan keluarnya PP tersebut payung hukum daerah tersebut sudah semakin jelas, sehingga berbagai program perencanaan kedepan yang dilakukan Pemkab Sangihe tidak akan ada masalah lagi, tandas salah satu putra terbaik nusa utara. Turut hadir, Kasubag Dekon dan TP Boslar Sanger SE serta Kasubag Penerangan dan Publikasi AY Rambing S.Sos. (Kabag humas DR Jemmy Kumendong MSi selaku jubir pemprov.                        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar