Pemerintah Provinsi Sulut kembali mencetak prestasi di Bidang
Pemerintahan Umum (PUM). Kali ini Pemprov Sulut berhasil meraih pengharggaan sebagai fasilitator
terbaik se- Indonesia dalam penyelesaian batas antar daerah di Kabupaten/Kota
se- Sulut. Pengharggaan di serahkan langsung Mendagri Gamawan Fauzi kepada Wagub
Dr Djouhari Kansil MPd di selah-selah Peresmian Hasil-Hasil Pembangunan Bidang
Pemerintahan Umum (PUM) Tahun 2012/2013 serta Rakornas Pembangunan dan
Sosialisasi PUM Kemendagri ke-11 Tahun 2014 di Golden Beutique Hotel Jakarta,
Kamis 9/10) kemarin. Selain menerima pengharggaan sebagai fasilitator terbaik,
Mendagri juga telah menyerahkan Peraturan Pemerintah (PP) RI No.59 Tahun 2014
Tentang Perubahan Nama Kabupaten Sangihe dan Talaud menjadi Kabupaten Kepulauan
Sangihe yang diterima Wagub dan Wakil Bupati Sangihe Jabes Gaghana serta
menerima Empat Permendagri yaitu Permendagri No.57 Tahun 2013 Tentang batas antar
daerah Kabupaten Bolmut dan Bolsel, Permendagri No.58 Tahun 2013 Tentang batas
antar daerah Bolmong dan Bolmut, Permendagri No.59 Tentang batas antar daerah
manado dan Minahasa dan Permendagri No.60 Tahun 2013 Tentang Batas antar daerah
Kabupaten Bolmong dan Boltim.
Gamawan Fauzi mengatakan,
dalam mengakhiri masa jabatannya sebagai Mendagri yang tinggal beberapa hari, diakuinya
masih banyak segmen batas antara daerah di kabupaten/Kota se- Indonesia yang belum
di selesaikan, alasannya hal ini bukan karena
Kemendagri kurang serius untuk menuntaskannya, tapi sebagaimana pembentukan/pemekaran
Kabupaten/Kota, batas antar daerah tersebut sesungguhnya sudah jelas dan
tertuang dalam UU pemekaran. Namun kenyataannya justeru terbalik karena Bupati/Walikota kurang pro aktif
menyelesaikan, karena masih terjadi saling
claim satu dengan yang lain, sembari menyebutkan, mungkin wilayah perbatasan tersebut
memiliki nilai ekonomi.
Menanggapi penyataan Mendagri, Wagub Djouhari Kansil berharap
Bupati/Walikota yang belum menuntaskan
batas antar daerah di masing-masing wilayah seperti, Minahasa - Tomohon, Bitung
– Minut, Bolmong – Bolsel serta Manado – Minut kiranya segera diselesaikanya diakhir
tahun ini, sehingga tidak menimbulkan konflik bagi masyarakat di wilayah perbatasan.
Apa gunaya kita saling bersengketa batas itu hanya merugikan masyarakat,
ujarnya sembari menyebutkan, Pemprov Sulut akan terus memfasilitasi
penyelesaian batas antara daerah, namun diharapkan, Bupati/Walikota harus lebih
pro aktif, tegas Kansil.
Sementara, terkait keluarnya PP tentang perubahan nama
Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kansil
merasa bersyukur, karena warga nusa utara sudah lama menanti-nantikannya. Dengan
keluarnya PP tersebut payung hukum daerah tersebut sudah semakin jelas,
sehingga berbagai program perencanaan kedepan yang dilakukan Pemkab Sangihe tidak
akan ada masalah lagi, tandas salah satu putra terbaik nusa utara. Turut hadir,
Kasubag Dekon dan TP Boslar Sanger SE serta Kasubag Penerangan dan Publikasi AY Rambing S.Sos. (Kabag humas DR Jemmy
Kumendong MSi selaku jubir pemprov.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar