Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang, melalui Kepala Biro
Pemerintahan dan Humas DR Jemmy Kumendong MSi menegaskan, penduduk yang
bermukim di Perum Mahkota Siou Malendeng berkedudukan di Desa Sawangan Kec, Tombulu dan warga masyarakat Desa
Tikela Kec, Tombulu masuk wilayah Kabupaten Minahasa.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) No. 59 Tahun 2014 yang mengatur tentang Batas Wilayah antara Kota
Manado dan Kabupaten Minahasa, tegas Kumendong.
Menurut Kumendong, dengan adanya Permendagri tersebut maka batas
wilayah Manado dengan Minahasa sudah sudah tuntas dan tidak bisa lagi dipermasalahkan.
Penjelasan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas tersebut
sekaligus menjawab pertanyaan dari Ketua Bawaslu Provinsi Sulut Herwin Malonda
yang masih mempermasalahkan warga pemilih yang tinggal di wilayah perbatasan Desa
Tikela, pada acara sosialisasi pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015 yang
digelar Pemprov Sulut, Jumat ( 12/6) kemarin. Karena itu melalui Press Realis
ini kami menegaskan kembali bahwa penduduk yang tinggal di Perum Mahkota Siou
dan warga Desa Tikela bukan penduduk Kota Manado, akan tetapi mereka merupakan
penduduk yang tinggal (berdomisili) di wilayah Kabupaten Minahasa, tegas
Kumendong.
Sementara Kabag Pemerintahan Boslar Sanger SE, berharap baik Pemkab Minahasa maupun Pemkot Manado hendaknya melakukan sosialisasi bagi warga masyarakat di kedua wilayah perbatasan tersebut. Mengingat daftar potensi penduduk pemilih pemilihan (DP4) sudah diserahkan oleh Mendagri kepada KPU pusat pada 3 Juni 2015 lalu. Dan nantinya KPU Pusat akan menyerahkan kepada KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/kota. Data tersebut yang nantinya akan dijadikan sebagai acuan penetapan daftar calon pemilih kepala daerah, tandas Sanger. (Kabag
humas Drs Djaja Rondonuwu MSi selaku jubir pemprov).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar