Jumat, 12 Juni 2015

SHS: Penduduk Mahkota Siou dan Tikela Masuk Minahasa




Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang, melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Humas DR Jemmy Kumendong MSi menegaskan, penduduk yang bermukim di Perum Mahkota Siou Malendeng berkedudukan di Desa Sawangan  Kec, Tombulu dan warga masyarakat Desa Tikela Kec, Tombulu masuk wilayah Kabupaten Minahasa.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 59 Tahun 2014 yang mengatur tentang Batas Wilayah antara Kota Manado dan Kabupaten Minahasa, tegas Kumendong.
Menurut Kumendong, dengan adanya Permendagri tersebut maka batas wilayah Manado dengan Minahasa sudah sudah tuntas  dan tidak bisa lagi dipermasalahkan.
Penjelasan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas tersebut sekaligus menjawab pertanyaan dari Ketua Bawaslu Provinsi Sulut Herwin Malonda yang masih mempermasalahkan warga pemilih yang tinggal di wilayah perbatasan Desa Tikela, pada acara sosialisasi pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015 yang digelar Pemprov Sulut, Jumat ( 12/6) kemarin. Karena itu melalui Press Realis ini kami menegaskan kembali bahwa penduduk yang tinggal di Perum Mahkota Siou dan warga Desa Tikela bukan penduduk Kota Manado, akan tetapi mereka merupakan penduduk yang tinggal (berdomisili) di wilayah Kabupaten Minahasa, tegas Kumendong. 
Sementara Kabag Pemerintahan Boslar Sanger SE, berharap baik Pemkab Minahasa maupun Pemkot Manado hendaknya melakukan sosialisasi bagi warga masyarakat di kedua wilayah perbatasan tersebut. Mengingat daftar potensi penduduk pemilih pemilihan (DP4) sudah diserahkan oleh Mendagri kepada KPU pusat pada 3 Juni 2015 lalu. Dan nantinya KPU Pusat akan menyerahkan kepada KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/kota. Data tersebut  yang nantinya akan dijadikan sebagai acuan penetapan daftar calon pemilih kepala daerah, tandas Sanger.  (Kabag humas Drs Djaja Rondonuwu MSi selaku jubir pemprov).      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar