Selasa, 16 Juni 2015

Tumundo: TPPO Sulut Capai 69 Korban






Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Provinsi Sulut Ir Erny B Tumundo MSi menegaskan, berdasarkan Data Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) Polda Sulut menunjukan bahwa selama Tahun 2010-2014, telah terjadi 69 korban TPPO yang dilaporkan dan kebanyakan korban direkrut oleh pelaku melalui penwaran lapangan pekerjaan dengan tujuan eksploitasi seksual, pornografi, penjualan anak dan kerja paksa baik dalam maupun luar negeri.
Hal itu disampaikan Tumundo saat membuka Rakordis Gugus tuga Pencegahan dan Penanganan TPPO di Provinsi Sulut, Selasa (16/6) kemarin di ruang Mapaluse kantor Gubernur Sulut.
Data tersebut belum termasuk dengan data korban yang tidak terungkap atau tidak dilaporkan oleh masyarakat, yang diakibatkan oleh berbagai faktor diantaranya kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang TPPO, serta budaya masyarakat yang mulai bergeser pada konsumtif sehingga tidak menyadari dampak negatif akibat trafiking di kemudian hari, ujar Tumundo.
Tumundo juga menjelaskan perdagangan orang didalam negeri juga semakin beragam bentuk dan modusnya seperti pelacuran baik di area lokalisasi mapun ditempat-tempat terselubung seperti café, panti pijat, salon kecantikan hotel dll.
Oleh karena itu, dalam rangka memberantas aktifitas TPPO maka pemprov, Polda, Aparat hukum dan LSM telah melakukan langkah-langkah konkrit untuk mengatasi penyakit sosial ini antara lain melalui ditetapkannya Perda No 1 tahun 2004 tentang pemberantasan tindak pidana perdangangan manusia (Trafiking, terutama bagi perempuan dan  anak, yang merupakan perda pertama di Indonesia sebagai musuh penangkal trafiking sekaligus salah satu pendorong yang memberikan inspirasi  bagi lahirnya UU No. 1 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO,  tandas Tumundo.     
    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar