Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(BP3A) Provinsi Sulut Ir Erny B Tumundo MSi menegaskan, berdasarkan Data Tindak
Pidana Perdangan Orang (TPPO) Polda Sulut menunjukan bahwa selama Tahun
2010-2014, telah terjadi 69 korban TPPO yang dilaporkan dan kebanyakan korban
direkrut oleh pelaku melalui penwaran lapangan pekerjaan dengan tujuan
eksploitasi seksual, pornografi, penjualan anak dan kerja paksa baik dalam
maupun luar negeri.
Hal itu disampaikan Tumundo saat membuka Rakordis Gugus tuga
Pencegahan dan Penanganan TPPO di Provinsi Sulut, Selasa (16/6) kemarin di
ruang Mapaluse kantor Gubernur Sulut.
Data tersebut belum termasuk dengan data korban yang tidak
terungkap atau tidak dilaporkan oleh masyarakat, yang diakibatkan oleh berbagai
faktor diantaranya kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang TPPO,
serta budaya masyarakat yang mulai bergeser pada konsumtif sehingga tidak
menyadari dampak negatif akibat trafiking di kemudian hari, ujar Tumundo.
Tumundo juga menjelaskan perdagangan orang didalam negeri
juga semakin beragam bentuk dan modusnya seperti pelacuran baik di area
lokalisasi mapun ditempat-tempat terselubung seperti café, panti pijat, salon
kecantikan hotel dll.
Oleh karena itu, dalam rangka memberantas aktifitas TPPO maka
pemprov, Polda, Aparat hukum dan LSM telah melakukan langkah-langkah konkrit
untuk mengatasi penyakit sosial ini antara lain melalui ditetapkannya Perda No
1 tahun 2004 tentang pemberantasan tindak pidana perdangangan manusia
(Trafiking, terutama bagi perempuan dan anak,
yang merupakan perda pertama di Indonesia sebagai musuh penangkal trafiking
sekaligus salah satu pendorong yang memberikan inspirasi bagi lahirnya UU No. 1 Tahun 2007 Tentang
Pemberantasan TPPO, tandas Tumundo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar