Biro Hukum Setdaprov sulawesi utara Kamis (19/11) menggelar sosialisasi penyelesaian permasalahan sengketa hukum bagi kepala bagian hukum dan kasubag bantuan hukum serta pejabat eselon III-IV di SKPD yang membidangi hukum, kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Tumbelaka kantor Gubernur provinsi sulawesi utara.
Kepala biro Hukum setdaprov sulut Glady N.L. Kawatu SH, M.Si mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sejalan dengan konsep pemerintah tentang Negara Hadir dalam setiap kegiatan yang ada, termasuk dalam pendampingan penyelesaian permasalahan sengketa hukum yang terjadi, juga apabila terjadi permasalahan terkait ASN yang terkena permasalahan hukum.
"Sangat disadari bahwa PNS/ASN, sebaik apapun bekerja, rentan ditimpa permasalahan hukum terutama terkait dgn pengelolaan keuangan. Bila hal yang tidak dikehendaki ini terjadi, maka pemerintah melalui Biro Hukum berkewajiban mendampingi dan memberi bantuan terhdap penyelesaian sengketa hukum yg menimpa PNS, bahkan masyarakat miskin. Pemahaman jajaran pemerintah terhadap hal ini masih terbatas sehingga Biro Hukum memandang perlu mensosialisasikan hal ini agar hak hak PNS terlindungi". tegas Kawatu.
Kawatu menambahkan pelakasanaan pemerintahan harus sejalan dengan produk-produk hukum dan bersinergi dengan rencana rencana pemerintah karena hukum akan mengawal roda pemerintahan di daerah.
"Hukum sebagai dasar dan prinsip utama serta diutamakan sebagai landasan mengawal jalanya pemerintahan di daerah, konstitusi harus menjadi acuan dalam mewujudkan setiap peran pemprov," ujar Manatan karo Orpeg ini.
"Hukum sebagai dasar dan prinsip utama serta diutamakan sebagai landasan mengawal jalanya pemerintahan di daerah, konstitusi harus menjadi acuan dalam mewujudkan setiap peran pemprov," ujar Manatan karo Orpeg ini.
Pemerintah mengharapkan melalaui sosialisasi ini para peserta yang merupakan penanggung jawab hukum di lingkungan kerjanya masing-masing mampu mewujudkan kesadaran dan ketaatan hukum, serta mengerti bagaimana menyelesaikan sengketa hukum yang terjadi menyangkut pemerintah, ASN yang terkena permasalahan hukum, maupun aduan masyarakat terkait permasalahan ataupun sengketa hukum.[humas pemprov sulut].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar