Para Bupati/Walikota yang sering mengonta-ganti
pejabat Eselon II di Kabupaten/Kota khususnya terhadap Kadis Kependudukan dan
Catatan Sipil (Dukcapil) kedepan tidaklah demikian, sebab kewenangan itu sudah
ditarik ke pusat dan kini sudah berada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian Kadis Dukcapil di kabupaten/Kota
maupun Provinsi.
Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur
Sulut Drs Steven Kandouw, usai menyerahkan Permendagri No. 76 Tahun 2015
Tentang pengangkatan dan pemberhentian Kadis Dukcapil sebagai pejabat pada unit
kerja yang menangani urusan Dukcapil di Provinsi Sulut, kepada 15 Kadis
Dukcapil Kabupaten/Kota yang sedang memegang jabatan tersebut, di ruang CJ Rantung
Kantor Gubernur, Kamis (03/03) kemarin.
“Kalau dulu Bupati/Walikota se-enaknya
mengangkat dan memberhentikan Kadis Dukcapil, berdasarkan SK Bupati/Walikota,
kedepan tidak bisa lagi, karena kewengan itu sudah berada di tangan Mendagri,”ujarnya.
Kandouw menyebutkan, banyak kewenangan
Kabupaten/Kota terkait dengan ijin-ijin telah diterik ke Provinsi antara lain
pertambangan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, kesehatan, termasuk
Lingkungan hidup. hal ini menandakan Negara kita selama dua dekade ini
sinkronisasi antara Kabupaten/Kota dengan Provinsi dianggap tidak berjalan
dinamis alias masih kurang. Hal ini disumbangkan karena Mindset hanya menggunakan
kacamata kuda, Kabupaten/Kota menggangap diri sebagai Negara sendiri, tegas
mantan Ketua DPRD Sulut ini. Sementara dari segi fiskal maupun APBD masih
sangat rendah. Dengan rejim fiscal segini itu tandanya Kabupaten/Kota masih
sangat membutuhkan sentuhan tangan Pemprov maupun Pempus.
“Dengan kondisi demikian mestinya
Bupati/Walikota wajib setiap dua minggu datang berkoordinasi di Pemprov agar
jalannya pemerintahan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan
lancar,”ketusnya.
Karena itu pentingnya koordinasi
dalam segala aspek, sehingga semua daerah bisa sama-sama maju dan tidak ada
yang ketinggalan. Saya rasa dengan ditariknya kewenangan itu ke Provinsi maka
Kabupaten/Kota akan rajin berkoordinasi di Pemprov, jelas Wagub.
Terkait dengan data pemberian kartu
Indonesia sehat (KIS), kartu Indonesia pintar (KIP) dan kartu keluarga
sejahtera (KKS) kepada masyarakat, jangan memanipulasi data, karena dampagnya
dua tahun ini kemiskinan di Sulut meningkat, sesuai data Dinsos rakyat miskin
di Sulut berjumlah 850 ribu, tandas orang nomor dua di Sulut ini.
Sementara Karo Pemerintahan dan Humas
Dr Jemmy Kumendong MSi menyebutkan, maksud dan tujuan kegiatan ini selain
mensosialisasikan Permendagri No 67 tahun 2015 tapi juga untuk memaksimalkan
komunikasi, koordinasi dan sinergitas antar pemerintah kabupaten/Kota dengan
provinsi dalam memahami dan melaksanakan KTP-El. (Humas Pemprov Sulut).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar