Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE, melalui Asisten
Administrasi Umum Ch.Talumepa SH MSi menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN)
lingkup Pemprovinsi Sulut di tuntut adanya peningkatan disiplin dan
produktifitas kerja.
Penegasan Gubernur itu disampaikan
Talumepa pada pembinaan ASN dilingkungan Sekda Provinsi Sulut, Kamis (03/02) kemarin,
di ruang Mapaluse Kantor Gubernur Sulut.
“Apa lagi kedepan dalam rangka
peningkatan disiplin dan produktifitas kerja, pemerintah sedang memantapkan
regulasi terkait dengan gaji ASN yaitu gaji pokok terendah berkisar Rp. 4 Juta
dan tertinggi Rp. 14 juta, ini merupakan rangsangan memotivasi ASN sehingga
bisa menghindar dari tindakan korupsi,”kata mantan Kadis Nakertransi Sulut ini.
Disebutkan, salah satu visi dari Gubernur
dan Wagub Sulut Tahun 2016-2020 adalah memantapkan pembangunan sumber daya
manusia yang berkepribadian dan berdaya saing. Karena itu dalam pelaksanaan
tugas pelayanan publik, pemerintahan dan tugas pembangunan aparatur Negara, PNS
merupakan unsur penting dan strategis dalam proses pencapaian kinerja. Dan
untuk mewujudkann itu mutlak diperlukan peraturan disiplin PNS yang dapat
dijadikan pedoman dalam penegakan disiplin sehingga dapat menjamin tata tertib
dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif
dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, ujar mantan kepala BLH Prov.
Sulut. Sembari menambahkan kegiatan pembinaan ASN di lingkup Sekda akan
dilaksanakan Empat kali sebulan.
Sementara Karo Organisasi Farly
Kotambunan SE mengatakan, sesuai Pergub No 8 Tahun 2016 tentang perubahan atas
Pergub No 20 Tahun 2011 tentang penggunaan pakaian dinas PNS dilingkungan
Pemprov hari Senin dan Selasa PDH warna keki, Rabu PDH warna putih celana/rok
hitam, lengan panjang/pendek di gunakan untuk pejabat tinggi Madya dan Pejabat
tinggi Pratama (Eselon I dan II), sedangkan untuk pejabat Eselon III dan IV PDH
lengan pendek.
Kabag Kepegawaian Marselino J Lomban
SSos MSi melaporkan, maksud dan tujuan pembinaan ASN ini selain sebagai media
bagiaparatur dalam meningkatkan motivasi kerja, disiplin dan wibawah sebagai
seorang abdi Negara dan abdi masyarakat. Serta agar setiap pegawai mampu menerapkan
fungsi dan penggunaan pakaian dinas dan atribut, system jaminan sosial nasional
kesehatan yang diselenggarakan BPJS kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Humas Pemprov Sulut).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar