Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE menegaskan, untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2017, telah ditetapkan sebesar Rp2.598 juta. Pengumuman UMP tersebut disampaikan Gubernur kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulut, Selasa (01/11) siang kemarin. Sebelumnya Gubernur telah melakukan pertemuan dengan Kadis Nakertrans Marsel Sendoh SH, Apindo, Serikat yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Provinsi. Dalam pertemuan itu Gubernur menyatakan, bahwa UMP ini memang belum berkeadilan dari segi beban kerja buruh. Lanjut Gubernur, diakui UMP ini belum berkeadilan karena secara nasional belum ada standar yang sama. "Sehingga masing-masing provinsi memberikan upah yang berbeda-beda. Coba kalau sudah ada standar dari pemerintah pusat pasti akan berjalan bagus. Pemprov Sulut tidak boleh menaikan UMP terlalu tinggi dampaknya tidak baik bagi pengusaha kita, mereka akan rugi, industri tidak jalan sementara tenaga kerja mau kerja apa karena di sulut belum ada perusahaan industri berskala besar, termasuk tenaga kerja dari luar akan menyerbu daerah kita.
Apa lagi saat ini guru-guru SMK sederajat telah dialihkan ke pemprov, ini juga menabah beban APBD kita, ujarnya.
Untuk itu, kata politisi PDIP ini kemungkinan akan dilakukan pembahasan Upah Minimum Regional dengan mengacu pada beban kerja buruh (berbasis kinerja), tentu upah tukang sapu nantinya tidak sama dengan upah operator komputer di kantor, atau pelayan rumah makan dengan seorang perawat di klinik. (Humas pemprov sulut).
Visi OD-SK : Terwujudnya Sulawesi Utara Berdikari dalam Ekonomi, Berdaulat dalam Pemerintahan dan Politik, serta Berkepribadian dalam Budaya.".
Selasa, 01 November 2016
Gubernur: UMP Sulut Ditetapkan Rp2,598 Juta
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar