Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE mendukung penuh kerja sama yang dilakukan tiga kementerian untuk menjaga perlindungan dan optimalisasi fungsi situ, danau, embung dan waduk (SDEW).
Ada pun kementerian tersebut ialah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Olly menjelaskan kerja sama itu penting dilakukan mengingat luas SDEW yang ada terus mengalami penyusutan dari waktu ke waktu. Penyusutan itu terjadi lantaran adanya alih fungsi serta okupasi lahan.
"Pemda berperan dalam menyediakan lahan pembangunan prasarana situ, danau, embung dan waduk. Meskipun ada aset tanah yang seharusnya bagian dari lokasi infrastruktur namun diserobot pihak lain untuk kepentingan tempat tinggal, lahan pertanian, perkebunan dan tempat usaha," kata Olly saat mengikuti Talkshow Perlindungan dan Optimalisasi SDEW di Jakarta, Selasa (10/10/2017) siang.
Untuk mengatasi kendala itu, Olly menjelaskan rencana pembebasan lahan untuk mengoptimalkan fungsi SDEW di Sulut.
"Kami akan segera membebaskan lahan untuk kepentingan dimaksud. Satu kendala yg mungkin dihadapi apabila lahan yg akan dibebaskan itu telah dijadikan tempat usaha atau memiliki manfaat ekonomi yg berlipat bagi masyarakat pemilik. Perlu usaha ekstra untuk mewujudkannya," kunci Olly.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyatakan ketidakjelasan status pengelolaan lahan SDEW di Indonesia menjadi penyebab lahan-lahan tersebut dialih fungsikan. Padahal, peranan SDEW sangat penting bagi penghidupan, baik sebagai pengendalian banjir, konservasi sumber daya air, pengembangan ekonomi lokal, maupun rekreasi.
Oleh sebab itu, Sofyan menambahkan, kerja sama ini dilakukan untuk bisa mencari jalan keluar dalam pemanfaatan SDEW yang lebih optimal dan bertanggung jawab.
"Jadi kita diskusi lebih detil apa yang bisa dilakukan. Nanti kita juga akan kerja sama dengan Pemda karena kegiatan ini juga menyangkut Pemda," jelasnya.
Berdasarkan rencana, pihak BPN akan menangani sertifikasi lahan SDEW sehingga berstatus milik negara. Setelah itu baru Kementerian PUPR yang merevitalisasikan sebelum dikelola Pemerintah Provinsi. (BerSin) (Humas Pemprov Sulut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar