Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Balai Bahasa Sulawesi Utara mengadakan Sosialisasi Pengutamaan Penggunaan Bahasa Negara Di Ruang Publik Provinsi Sulawesi Utara.
Kegiatan yang bertujuan untuk menumbuhkan sikap positif pengutamaan penggunaan bahasa negara pada ruang publik di Provinsi Sulawesi Utara dilaksanakan di Hotel Whize Prime Megamas Manado, Rabu (25/4).
Pemerintah Sulawesi Utara yang dalam hal ini diwakili oleh Karo Pemerintahan dan Humas DR. Jemmy Kumendong, M.Si hadir sebagai pembawa materi pada kegiatan tersebut.
Dalam kegiatan itu, Kumendong menekankan akan pentingnya pemberian nama dengan menggunakan Bahasa Indonesia di ruang publik. Hal ini mengacu pada Undang-undang nomor 24 tahun 2009 terlebih khusus pada ayat 3 yang menekankan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau pemukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum.
Pernyataan tersebut tentunya menegaskan bahawa penggunaan bahasa asing semakin marak di kalangan ruang publik yang secara perlahan mulai mengikis Bahasa Indonesia.
"Maraknya penggunaan bahasa asing dalam masyarakat sesungguhnya tidak lepas dari pandangan sebagian masyarakat yang menganggap bahasa asing memiliki gengsi lebih tinggi dibandingkan dengan Bahasa Indonesia,"ujar Kumendong saat memaparkan kondisi dan permasalahan penggunaan bahasa.
Diakhir materi, Kumendong mengingatkan akan peran media sosial terhadap penggunaan bahasa serta mengajak kepada mass media untuk menjadi pemersatu bangsa, karena Bahasa Indonesia adalah bahasa nasional yang berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Balai Bahasa Sulut Supriyanto Widodo, perwakilan dari guru-guru, serta para SKPD yang terkait.(humas provinsi sulut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar