Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menegaskan setiap palayanan publik di Provinsi Sulawesi Utara harus bebas dari pungli agar tercipta pelayanan publik yang bersih.
Hal itu disampaikan Gubernur dalam sambutan yang diwakili oleh kepala satuan Pol PP Provinsi Sulut Steven Liow S. Sos saat membuka kegiatan sosialisasi peraturan Presiden RI nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, di hotel Aston Manado, Rabu (25/04/2018).
Penyelenggaraan administrasi dan pelayanan publik terus dituntut untuk senantiasa mampu menuju ke arah yang semakin efektif dan efisien sehingga tercipta birokrasi transparan, akuntabel yang dapat dipercaya masyarakat.
Pelayanan publik di bumi nyiur melambai ini masih membutuhkan adanya upaya penajaman, penyesuaian ataupun penyelarasan sehingga perlu dilakukan evaluasi dan pemantapan pemahaman akan kebijakan,baik yang menjadi pedoman maupun yang menyangkut pelayanan publik.
Seperti instruksi presiden nomor 12 tahun 2016, yang didalamnya tercantum 5 program, yakni: program gerakan Indonesia melayani, bersih, tertib, mandiri, bersatu.
Terlebih pelaksanaan kebijakan yang menjadi salah satu faktor utama bagi terciptanya sasaran dari kelima program itu, yakni peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
Lebih jauh Gubernur berharap melalui kegiatan sosialisasi ini dapat menciptakan pelayanan publik tanpa pungli, melanjutkan pembangunan tanpa korupsi serta mendorong percepatan pembangunan daerah.
Pertemuan itu turut dihadiri ketua unit pemberantasan pungli (UPP) Sulut Kombes Pol Drs. Hotman Simatupang, Forkopimda sulut, anggota/perwakilan UPP provinsi dan kab/kota se sulut.(humas provinsi sulut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar