Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mendorong optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Satgas III Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK, Dian Patria mengungkapkan KPK hadir untuk menjalankan fungsi koordinasi dan supervisinya khususnya pada sektor penerimaan daerah sehingga bisa meminimalkan peluang terjadinya korupsi pada sektor ini.
"KPK selalu mendampingi pemerintah daerah untuk mengkaji titik rawan korupsi serta membangun perbaikan sistem tata kelola pajak daerah," kata Patria dalam kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi terkait rencana aksi optimalisasi penerimaan daerah di Ruang Rapat C.J. Rantung, Rabu (25/4/2018) pagi.
Untuk mencapai hal tersebut, Patria mengatakan ada beberapa hal yang harus diperbaiki yakni membangun basis data wajib pajak yang aktual dan valid hingga membangun sistem informasi teknologi yang terkoneksi dan terintegrasi lintas sektoral baik pusat maupun daerah sehingga bisa menutup celah korupsi.
"Sebagai contoh, KPK bersama Pemerintah DKI Jakarta berhasil meningkatkan penerimaan daerah hingga Rp. 5 triliun pada tahun 2017 yang lalu," tandasnya.
Patria yakin Sulut juga mampu meningkatkan pendapatan daerahnya. "Untuk mencapai semua itu, harus ada ada kemauan secara serius dari pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait untuk memperbaiki sistem optimalisasi penerimaan daerah," ujarnya.
Sementara itu, Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, SE, MS mengungkapkan apresiasinya atas perhatian KPK mendampingi Pemprov Sulut untuk memaksimalkan penerimaan daerah.
"Atas nama Pemerintah Provinsi dan masyarakat Sulawesi Utara, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada KPK yang terus memberikan perhatian dan dukungan penuh bagi pembangunan di Provinsi Sulawesi Utara, melalui penyelenggaraan kegiatan penting dan strategis ini," katanya.
Menurut Silangen, Pemprov Sulut selalu berupaya meningkatkan kemampuan keuangan daerah yang didukung optimalisasi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) misalnya dengan intensifikasi dan ekstensifikasi subyek dan obyek pendapatan dari pajak kendaraan bermotor yang memanfaatkan teknologi informasi.
"Hingga saat ini, Perangkat Daerah Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui pelaksanaan Program e-Samsat OD-SK (Online Dalam Selesaikan Kewajiban) Pajak Ranmor menerapkan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui fasilitas transaksi Bank SulutGo, serta pajak perhotelan dan restoran," paparnya.
Lanjut Silangen, pemerintah daerah senantiasa menunjukkan kreativitasnya dalam meningkatkan PAD meskipun sejauh ini dana perimbangan yang merupakan transfer keuangan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah jumlahnya relatif memadai.
"Daerah harus tetap lebih kreatif dalam meningkatkan PAD-nya untuk meningkatkan akuntabilitas dan keleluasaan dalam pembelanjaan APBD-nya," imbuhnya.
Diketahui, Rakor pembahasan rencana aksi optimalisasi penerimaan daerah merupakan rangkaian kegiatan koordinasi pencegahan terintegrasi yang dilaksanakan Selasa kemarin.
Rapat ini digelar guna mendengar berbagai masukan strategis bagi penyelesaian persoalan yang terjadi dengan pengelolaan pajak daerah seperti; wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban, potensi penerimaan belum tergali secara optimal, ketiadaan data yang lengkap dan bisa diandalkan untuk kegiatan perencanaan dan pengawasan serta penegakan sanksi yang belum optimal.
Pertemuan itu turut dihadiri Inspektur Daerah Sulut Praseno Hadi, Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Kemendagri Mohammad Priyono, perwakilan PT. Jasa Raharja, Direktorat Lantas Polda Sulut dan para pejabat dari Pemprov Sulut, Pemkot Manado dan Gorontalo. (Humas Pemprov Sulut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar