Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE menandatangani perjanjian kerjasama Aparatur Pengawas Internal Pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum (APIP-APH) Tingkat Provinsi Sulut terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penandatangan kerjasama dilakukannya bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut
Kajati Roskanedi, SH, MH dan Wakapolda Sulut Brigjen Drs. Johny Asadoma, M.Hum bersamaan dengan 33 provinsi lainnya.
Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Mendagri RI Tjahjo Kumolo yang didampingi Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol. Drs. Putut Eko Bayu Seno dan Jaksa Agung Muda Intelejen Dr. Jan S. Marinka dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tingkat Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2018 dan Penandatanganan Kerja Sama APIP-APH Tingkat Provinsi di Ruang Birawa Hotel Bidakara Jakarta, Senin (7/5/2018) siang.
Penandatanganan kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Mendagri, Jaksa Agung dan Kapolri Nomor 700/8929/SJ, Nomor Kep-694/A/JA/11/2017, Nomor B/108/XI/2017 tentang koordinasi APIP dan APH terkait penanganan pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang telah ditandatangani pada tanggal 30 November 2017.
Latar belakang pentingnya kerjasama ini, di samping mandat dari pasal 385 UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional negara yang mengamanatkan agar APIP dan APH berkoordinasi dalam penanganan pengaduan masyarakat. Selain itu juga agar tidak terjadi kegamangan penyelenggara pemerintahan daerah dalam bertindak karena takut tersangkut pidana atau dicari-cari kesalahannya untuk dipidana, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan efektif.
Usai penandatangan kerjasama, Gubernur Olly mengatakan, melalui pelaksanaan kerjasama APIP dengan APH akan semakin memperkuat upaya pencegahan korupsi.
“Kita semua memiliki semangat yang sama untuk mencegah terjadinya korupsi. Perjanjian kerjasama ini menjadi langkah yang tepat sebagai penguatan untuk mencegah korupsi,” katanya.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Ari Dono Sukmanto, SH, MH mengatakan, perjanjian ini sangat baik dilakukan untuk memperkuat sinergitas kerjasama antara APIP-APH dalam penanganan laporan masyarakat yang berindikasi korupsi. Sehingga diharapkan dapat mewujudkan pemerintah yang bersih dan akuntabel, serta menyukseskan penyelenggaran otonomi daerah.
Sedangkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. M. Adi Toegarisman mengatakan, APIP dan APH harus saling menghargai cara kerja masing-masing. Sebab yang paling penting dalam perjanjian kerjasama ini ruang lingkup dalam perjanjian kerjasama saling tukar menukar informasi tanpa mencampuri cara kerja masing-masing.
Untuk itu, ia berharap dengan ditandatangani perjanjian kerjasama ini tidak ada lagi pihak yang tidak paham atau berpura-pura tidak paham. Untuk itu semua pihak harus memperhatikan secara detail poin-poin yang terdapat dalam perjanjian kerjasama.
“Pemberantasan tindak korupsi harus berhasil,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan Rakorwasdanas Tahun 2018 terdapat dua agenda penting yakni sosialisasi kebijakan pengawasan tahun 2019 dengan tema “APIP Bekerja Mencegah Korupsi” dan penandatangan kerjasama APIP dan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat yang berindikasi korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Humas Pemprov Sulut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar