Hal itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2011 tentang larangan penggunaan dana APBD bagi klub profesional.
Kendati demikian, simbiosis mutualisme alias kedua kubu tetap diuntungkan. Pasalnya, lewat peran pemerintah daerah maka Sulut United bisa dengan mudah memakai Stadion Klabat Manado yang berdampak kepada pemasukan klub dengan kehadiran penonton yang membayar tiket. Sebaliknya pemda pun mendapatkan PAD lewat pembagian hasil pemasukan dengan klub.
Selain itu, bagi Pemprov Sulut sendiri juga menjadi suatu keuntungan karena mereka bisa melakukan promosi daerah lewat kehadiran Sulut United.
Apalagi kompetisi liga 2 sekarang selalu ditayangkan langsung oleh tv swasta di semua pertandingan. Ini membuat mereka secara tidak langsung melakukan promosi atas Sulut United sekaligus membuat Provinsi Sulawesi Utara semakin dikenal masyarakat Indonesia dan seluruh klub Liga 2 lainnya yang menjalani partai tandang di Sulut. (Humas Pemprov Sulut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar