Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O.E. Kandouw memimpin apel kerja ASN dan THL di lingkup Pemprov Sulut pasca libur bersama Idul Fitri 1440 Hijriah di Auditorium Mapalus Kantor Gubernur, Senin (10/6/2019) pagi.
Pada kesempatan itu, Wagub Kandouw menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan kinerja bagi ASN yang tidak mengikuti apel kerja sesuai arahan dari Gubernur Olly Dondokambey.
"ASN dan THL yang mangkir pada apel kerja pagi ini, siap-siap dikenakan pemotongan TKD dan gaji sesuai aturan yang ada. Ini juga pesan dari Pak Gubernur," kata Kandouw.
Disamping itu, Kandouw mengimbau seluruh Perangkat Daerah segera menyelesaikan temuan dari BPK.
"Dari catatan dan hasil temuan dari BPK ada sekitar 16 Perangkat Daerah belum maksimal pengelolaan keuangan dan administrasinya. Untuk itu pesan dari Pak Gubernur agar segera menyelesaikan hasil temuan dari BPK tersebut selama 60 hari kerja," tandas Kandouw.
Lebih jauh, Kandouw mengajak seluruh ASN untuk bersama-sama meningkatkan kualitas pendidikan Sulut. Menurutnya, bukan hanya guru yang bertanggung jawab meningkatkan kualitas pendidikan di Sulut.
"Saat ini, anak-anak kelas satu dan dua sudah akan menghadapi ulangan. Peran ASN sebagai orang tua siswa ataupun sebagai kakek dan nenek sangat penting dalam melakukan pembinaan. Karena bukan hanya peran guru dalam meningkatkan pendidikan, semua ASN juga memiliki tugas yang sama," ungkap Kandouw.
Apel kerja perdana turut dihadiri Sekdaprov Edwin Silangen Edwin Silangen dan para pejabat Pemprov Sulut. (Humas Pemprov Sulut)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar