Kamis, 04 Juli 2013

9 Juli Paripurna Persetujuan Pembentukan P2KNU

Tahap demi tahap kesiapan pembentukan Provinsi Perbatasan Kepulauan Nusa Utara (P2KNU) mulai membuahkan hasil, ini berkat kerja keras dari seluruh komponen panitia yang dinahkodai Wakil Gubernur Sulut Dr. Djouhari Kansil MPd selaku Ketua Umum P2KNU. Dalam pertemuannya dengan Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran DPRD Provinsi yang berlangsung di Aula Bank Sulut, Kamis (4/7) kemarin, terungkap Tanggal 9 Juli 2013 nanti, Pansus telah mengagendakan Paripurna Istimewa DPRD Sulut untuk merekomendasikan persetujuan pembentukan P2KNU.
Pansus yang dipimpin Ketua H. Sunardi Sumanta yang didampingi Sekrataris Benny Ramdhani serta tiga anggotanya Jhoni Sumual, Elisabeth Lihiang dan  Anto Mamonto serta dari P2KNU dipimpin langsung Ketua Umum Panitia Wagub Dr. Djouhari Kansil MPd, Wakil Ketua Drs. Agustinus (Bu) Tahendung, Ketua Harian Drs. Edwin Silangen MS, Sekretaris Drs. Maurits Berhandus, MSi, Wasek Jakried Maluenseng dan Anggota Panitia lainnya.
Pertemuan yang dihadiri Bupati Kab. Kepulauan Talaud Drs Constantine Ganggali, Ketua DPDR Talaud Enggel Tatibi, Ketua DPRD Kab. Kepulauan Sangihe Tanao Jangkobus, Ass I Sangihe Hendro Kawuka, Asisten II Sangihe Ir. Jhoni Harikedua, dan Asisten II Kab. Kepulauan Sitaro Herry Lano, SE MM, kabag Pemerintahan Sitaro Masri Kasehung,  telah sepakat Tanggal 9 Juli 2013 dilaksanakan Paripurna persetujuan Pembentukan P2KNU.
Dalam pertemuan itu Ketua Pansus Sunardi Sumantha,  hanya mengingatkan   panitia agar segera melengkapi kelengkapan dokumen pemerkaran yang dianggap masih kurang. “Jadi pertemuan ini hanya lebih bersifat evaluasi apakah berkas-berkasnya sudah lengkap atau belum”, kata Om Iding sapaan akrab Sumantha. Dan Pansus juga tidak akan melakukan peninjauan lapangan, karena menganggap yang duduk dalam panitia ini adalah orang-orang yang telah paham dengan persyaratan pemekaran daerah, tambah Benny Ramdhani.
Wagub mengatakan, panitia sampai saat ini masih terus melakukan verifikasi data terkait dengan kelengkapan berkas dokumen pemekaran dengan Biro Pemerintahan dan humas, apakah masih ada yang kurang atau sudah lengkap. Terkait dengan itu Wagub mengatakan agar tiga Pemerintah kabupaten/kota maupun Panitia Pemekaran di Nusa Utara untuk segera berkoordinasi melengkapi dan menyesuaikan segala kelengkapan persyaratan sebagaimana hasil verifikasi dari Tim. Karena setelah selesai dengan DPRD Provinsi, kami telah diagendakan pertemuan dengan Komisi II DPR-RI di senayan Jakarta pada Tanggal 10 Juli 2013, kata mantan Kadis Diknas

 Kansil menyebutkan, pihaknya tidak hanya memverifikasi berkas P2KNU, tetapi juga  dokumen  pembentukan Kota Tahuna, Kab. Sangihe Selatan, Kota Melonguane serta pembentukan Kab. Talaud Selatan. Sedangkan menyangkut sharing dana untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan calon kabupaten untuk jangka waktu paling kurang dua tahun berturut-turut terhitung sejak peresmian sebagai daerah otonom, termasuk penyelenggaraan Pilkada untuk pertama kali sudah di setujui oleh tiga kabupaten induk, tambah putra terbaik nusa utara ini.  Hadir pula Anggota Komisi III DPR-RI Paula Sinyal SH, Direktur Bank Sulut James Salibana, Karo Pemerintahan dan Humas Dr. Noudy RP Tendean, Tokoh Nusa Utara Mayjen Purn Benny Mandalika, Kateua dan Sekretaris Pembentukan Kota Melonguane dan Talaud Selatan Ir. Adolof Binilang dan Alex Tampoli serta Ketua dan Sekretaris Pembentukan Kota Langowan Jeffry Th Pay dan Daniel Pangemanan.  (Kabag humas Jackson Ruaw selaku jubir pemprov).   



   

Foto-foto Kegiatan Gubernur Sulut pada acara International Conference

Foto-foto Kegiatan Gubernur Sulut pada acara International Conference
BIODIVERSITY and INTEGRATED PEST MANAGEMENT :
Working together for a Sustainable Future

Di Sintesa Peninsula Hotel - Manado, Sulawesi Utara 4-7 Juli 2013





Rabu, 03 Juli 2013

Onibala Pimpin Sertijab Kaban Perbatasan dan Kadis Pora

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulut Drs Mecky M Onibala MSi, Rabu (3/7) kemarin, secara maraton  memimpin pelaksanaan Serah Terima (Sertijab) Kepala Badan Pengelola Perbatasan dari Bartolomeus Mononutu SH kepada Muhammad Rudy Mokoginta SE M.TP dan Kadis Pora Provinsi Sulut dari Evans Steven Liow S.Sos MM kepada Bartolomeus Mononutu.
Pelaksanaan sertijab yang berlangsung di masing-masing SKPD tersebut, merupakan tindaklanjut dari pelantikan pejabat Eselon II yang dilakukan Wakil Gubernur Sulut Dr. Djouhari Kansil MPd pada Selasa (2/7) pekan lalu, di ruang Huyula Kantor Gubernur Sulut.
Onibala mengatakan, sertijab ini merupakan upaya penataan struktur birokrasi sekaligus penyegaran birokrat dalam rangka memaksimalkan dan memperkuat mata rantai kinerja organisasi pemerintahan, sehingga laju operasional pemerintahan dapat lebih maksimal dan berdaya saing tinggi.
Karena itu Onibala minta kepada Mononutu dan Mokoginta dalam waktu yang singkat, harus mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru ini. “Lakukanlah konsolidasi internal guna menghimpun berbagai potensi dan kekuatan organisasi, dengan senantiasa tampil sebagai pemimpin yang mampu menggairahkan semangat kerja staf”, kata mantan penjabat bupati Minsel.

Saya katakan demikian, karena tempat tugas yang baru memiliki dinamika dan karakteristik sendiri-sendiri, yang tentunya akan menjadi pembanding terhadap kinerja pejabat sebelumnya. Apalagi kedua instansi ini memiliki peran penting dan sentral dalam upaya penataan sulut sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan bangsa, serta gudangnya para atlit yang harus mendapat perhatian dan penanganan yang lebih serius lagi, tambah Onibala yang juga selaku Ketua umum Pordasi Sulut. (Kabag humas Jackson Ruaw selaku jubir pemprov).





Selasa, 02 Juli 2013

MAKNA OPINI WTP DPP UNTUK LKP PROV SULUT

BPK RI MENETAPKAN OPINI DALAM LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PROPINSI SULUT TAHUN ANGGARAN 2012 ADALAH OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN, DENGAN PARAGRAF PENJELASAN (WTP DPP).

Paragraf penjelasan merupakan paragraf yang menjelaskan hal-hal penting yang perlu menjadi perhatian Pemprov Sulut dalam pengelolaan keuangannya pada tahun anggaran 2012 sbb :
  1. Penjelasan mengenai belum diterapkannya penyusutan atas aset tetap sehingga nilai buku aset tetap masih sama dengan harga perolehannya
  2. penjelasan mengenai pengeluaran belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga pada beberapa skpd yang mengandung indikasi kecurangan dan pelanggaran terhadap ketentuan namun atas kerugian yang trjadi telah dipulihkan dengan pengembalian ke kas daerah
  3. penjelasan mengenai terjadinya penggunaan langsung atas pendapatan retribusi pelayanan kesehatan dari dana askes dan jamkesmas untuk membiayai operasional pelayanan pada tiga uptd. Namun atas penggunaan langsung tersebut jumlahnya tidak material dan telah diaudit oleh inspektorat Provinsi Sulut. Penggunaan langsung merupakan masalah berulang yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
  4. penjelasan mengenai terjadinya pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada partai politik yang tidak disampaikan oleh parpol penerima bantuan kepda pemerintah daerah. masalah ini walaupun tidak material namun terjadi secara berulang sehingga perlu menjadi perhatian Pemrintah daerah agar tidak terjadi lagi pada tahun anggaran berikutnya.
MANADO 2 JULI 2013

AUDITOR UTAMA KEUANGAN NEGARA VI BPK RI
 SJAFRUDIN MOSII, SE, MM

 ( I Made Dharma Sugama Putra, SH, MM, Kepala Subbagian Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut)

RILIS BPK RI ATAS OPINI WTP UNTUK PEMPROV SULUT

SIARAN PERS
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERWAKILAN PROVINSI SUI.AWESI UTARA

BPK Berikan OpiniWTP-DPP Untuk LKPD Provinsi Sulawesi UtaraTA2012

Manado, Selasa (02/7) - Memenuhi ketentuan Undang-undang, BPK Rl menyerahkan Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah- (LKPD) provinii Sulawesi Utara Tahun
Anggaran (TA) 2012 dalam Rapat Paripuma lstimewa DPRD Provinsi dutaweii Utara, hari ini Se[sa eztol).
LHP atas Laporan keuangan yang dimaksud terdiri dari 3 (tiga) bagian yang tidak terpisahkan yakni:
1. LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2012 yang memuat
opini;
2' LHP atas Sistem Pengendalian lntern dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan pemerintah
Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2012;
3. LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dalam Kerangka pemeriksaan Laporan
Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2012.
Dalam LHP yang diserahkan kepada DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ini
BPK Rl menyatakan opini WajalTanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan WTp.Dpp) atas Laporan
Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2012.
Hasil Pemeriksaan BPK alas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara TA 2012, secara
keseluruhan mengungkapkan 53 temuan pemeriksaan, dengan 26 temuan yang merupakan kelemahan dalam
sistem pengendalian intern dan 27 temuan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Beberapa permasalahan yang menjadi dasar pertimbangan BPK dalam menetapkan opini dalam Laporan Hasil
Pemeriksaan antara lain:
1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara belum mencatat nilai penyertaan modal pada pD pembangunan
berdasarkan metode ekuitas karena PD Pembangunan belum menyusun laporan keuangan berdasarkan
prinsip akuntansi yang berterima umum sehingga pencatatan nilai penyertaan pada p6 pembangunan
masih menggunakan metode biaya.
2. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara belum menerapkan penyusutan atas Aset Tetap, sehingga nilai buku
Aset Tetap masih menunjukkan nilai yang sama dengan hargi perolehannya,
3' Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam TA 2012 merealisasikan pendapatan retribusi pelayanan
kesehatan pada RSKD Ratumbuysang, RSUD Noongan, dan Balai Kesehatan Mata Masyarakat. Atas
retribusi tersebut telah digunakan secara langsung untuk membiayai kegiatan operasionil pelayanan.
Namun demikian, penggunaan langsung tersebut tidak memiliki dampak ying matbriat terhadip liporan
keuangan dan telah dilakukan pemeriksaan oleh lnspektorat Provisinsi-Su'iawesi Utara, penggunaan
langsung atas pendapatan retribusi merupakan permasalahan yang berulang dari tahun sebelumnya,
karena itu Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara seyogyanya mengupa-yakan suitu mekanisme fendanaan
biaya operasional pelayanan untuk menghindari terjadinya penggunaan langsung pendapatan pada tahun
anggaran berikutnya.
4. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam TA 2012 telah merealisasikan Belanja Barang yang Akan
Diserahkan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga pada Dinas Pekerjaan Umum, Dinas pemuda din 0lahraoa4
Dinas Pendidikan, dan Dinas Kehutanan. Atas realisasi tersebut, terdapat indikasi kecurangan dan
pelanggaran terhadap ketentuan yang merugikan daerah. Namun demikian atas kerugian yang ditemukan
dalam pemeriksaan BPK, telah dipulihkan dengan penyetoran kembali ke Kas Daerah sebelum terbitnya
Laporan Hasil Pemeriksaan, Terjadinya indikasi kecurangan dan pelanggaran terhadap ketentuan dalam
pengeluaran Belanja Barang yang Akan Diserahkan kepada Masyarakat seyogyanya menjadi perhatian
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar tidak berulang pada tahun anggaran berikutnya.
5. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kesehatan telah melakukan perikatan dengan PT
Askes dalam pengelolaan jamkesda bagi masyarakat Sulawesi Utara. Atas pengelolaan jamkesda ini,
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan PT Askes perlu berkoordinasi dalam membenahi database
peserta jamkesda agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pengeluaran belanja jasa medis untuk
jamkesda.
6, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada IA2012 telah merealisasikan bantuan keuangan kepada partai
politik. Atas penyaluran bantuan keuangan tersebut, masih terdapat partai politik yang tidak
mempertanggungjawabkan bantuan yang diterima kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Walaupun
jumlah yang tidak dipertanggungjawabkan tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan
namun masalah ini merupakan masalah yang berulang dari tahun sebelumnya sehingga perlu menjadi
perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Opini diberikan yang diberikan tersebut mengacu pada Pasal 16 ayat 1UU No.'15 Tahun 2004, yang
menyebutkan bahwa LHP yang akan diserahkan oleh BPK Rl memuat opini atas Laporan Keuangan. Opini
tersebut didasarkan atas:
1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
2, Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure);
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan
4. Efektivitas Sistem Pengendalian lntern (SPl).
Dalam sambutannya, Auditor Utama Keuangan Negara Vl, Sjafrudin Mosii, S.E., M.M, mengingatkan
mengenai kewajiban Kepala Daerah, BPK, dan DPRD setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan, yakni:
1. Kewajiban Kepala Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (1), (2) dan (3) antara lain wajib
menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan memberikan jawaban atau penjelasan
kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan
kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima;
2. Kewajiban BPK, diatur dalam Pasal 20 Ayat (4), dan (6) yaitu memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil
pemeriksaan dan memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut kepada lembaga perwakilan dalam hasil
pemeriksaan semester; serta
3. Kewajiban dan kewenangan DPRD, sesuai Pasal 21 yaitu Lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya, meminta penjelasan
kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan, dapat meminta BPK untuk melakukan
pemeriksaan lanjutan, dan dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ay,a t (.3,)tl
BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara
Contact Person:
I Made Dharma Sugama Putra, S.H., M.M.,
Kepala Subbagian Hukum & Humas
Jl. '17 Agustus No 4 Manado
Telp (0431) 8880205

FOTO FOTO SIDANG PARIPURNA PEMPROV WTP










Pemprov Kembali Raih WTP





Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Tahun Anggaran 2012 Pemerintah Provinsi Sulut yang dilakukan pemeriksaan oleh  BPK Perwakilan Sulut mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian, hal itu disampaikan  Auditor Utama Keuangan Daerah Wilayah 6 Syafrudin Mosii dalam rapat paripurna Isteimewa DPRD Provinsi Sulut,  Selasa (2/7) kemarin. Saat itujuga par pejabateselon II dilingkungan Pemprov langsung bertepuk tangan, karena pemprov sulut telah 3 kali meraih predikat WTP mulaidari Tahun 2009, kemudinan Tahun 2010 serta di tahun 2012 ini, ujar Gubernur Sulut Dr. Sinyo H Sarundajang. Sembari mengajak seluruh jajaran pemprov sulut untuk terus bekerja dengan baik dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. (Kabag humas Jackson Ruawselaku jubir pemprov).  .