Selasa, 02 Juli 2013

MAKNA OPINI WTP DPP UNTUK LKP PROV SULUT

BPK RI MENETAPKAN OPINI DALAM LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PROPINSI SULUT TAHUN ANGGARAN 2012 ADALAH OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN, DENGAN PARAGRAF PENJELASAN (WTP DPP).

Paragraf penjelasan merupakan paragraf yang menjelaskan hal-hal penting yang perlu menjadi perhatian Pemprov Sulut dalam pengelolaan keuangannya pada tahun anggaran 2012 sbb :
  1. Penjelasan mengenai belum diterapkannya penyusutan atas aset tetap sehingga nilai buku aset tetap masih sama dengan harga perolehannya
  2. penjelasan mengenai pengeluaran belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga pada beberapa skpd yang mengandung indikasi kecurangan dan pelanggaran terhadap ketentuan namun atas kerugian yang trjadi telah dipulihkan dengan pengembalian ke kas daerah
  3. penjelasan mengenai terjadinya penggunaan langsung atas pendapatan retribusi pelayanan kesehatan dari dana askes dan jamkesmas untuk membiayai operasional pelayanan pada tiga uptd. Namun atas penggunaan langsung tersebut jumlahnya tidak material dan telah diaudit oleh inspektorat Provinsi Sulut. Penggunaan langsung merupakan masalah berulang yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
  4. penjelasan mengenai terjadinya pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada partai politik yang tidak disampaikan oleh parpol penerima bantuan kepda pemerintah daerah. masalah ini walaupun tidak material namun terjadi secara berulang sehingga perlu menjadi perhatian Pemrintah daerah agar tidak terjadi lagi pada tahun anggaran berikutnya.
MANADO 2 JULI 2013

AUDITOR UTAMA KEUANGAN NEGARA VI BPK RI
 SJAFRUDIN MOSII, SE, MM

 ( I Made Dharma Sugama Putra, SH, MM, Kepala Subbagian Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar