SIARAN PERS
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERWAKILAN PROVINSI SUI.AWESI UTARA
BPK Berikan OpiniWTP-DPP Untuk LKPD Provinsi Sulawesi UtaraTA2012
Manado, Selasa (02/7) - Memenuhi ketentuan Undang-undang, BPK Rl menyerahkan Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah- (LKPD) provinii Sulawesi Utara Tahun
Anggaran (TA) 2012 dalam Rapat Paripuma lstimewa DPRD Provinsi dutaweii Utara, hari ini Se[sa eztol).
LHP atas Laporan keuangan yang dimaksud terdiri dari 3 (tiga) bagian yang tidak terpisahkan yakni:
1. LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2012 yang memuat
opini;
2' LHP atas Sistem Pengendalian lntern dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan pemerintah
Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2012;
3. LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dalam Kerangka pemeriksaan Laporan
Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2012.
Dalam LHP yang diserahkan kepada DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ini
BPK Rl menyatakan opini WajalTanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan WTp.Dpp) atas Laporan
Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2012.
Hasil Pemeriksaan BPK alas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara TA 2012, secara
keseluruhan mengungkapkan 53 temuan pemeriksaan, dengan 26 temuan yang merupakan kelemahan dalam
sistem pengendalian intern dan 27 temuan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Beberapa permasalahan yang menjadi dasar pertimbangan BPK dalam menetapkan opini dalam Laporan Hasil
Pemeriksaan antara lain:
1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara belum mencatat nilai penyertaan modal pada pD pembangunan
berdasarkan metode ekuitas karena PD Pembangunan belum menyusun laporan keuangan berdasarkan
prinsip akuntansi yang berterima umum sehingga pencatatan nilai penyertaan pada p6 pembangunan
masih menggunakan metode biaya.
2. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara belum menerapkan penyusutan atas Aset Tetap, sehingga nilai buku
Aset Tetap masih menunjukkan nilai yang sama dengan hargi perolehannya,
3' Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam TA 2012 merealisasikan pendapatan retribusi pelayanan
kesehatan pada RSKD Ratumbuysang, RSUD Noongan, dan Balai Kesehatan Mata Masyarakat. Atas
retribusi tersebut telah digunakan secara langsung untuk membiayai kegiatan operasionil pelayanan.
Namun demikian, penggunaan langsung tersebut tidak memiliki dampak ying matbriat terhadip liporan
keuangan dan telah dilakukan pemeriksaan oleh lnspektorat Provisinsi-Su'iawesi Utara, penggunaan
langsung atas pendapatan retribusi merupakan permasalahan yang berulang dari tahun sebelumnya,
karena itu Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara seyogyanya mengupa-yakan suitu mekanisme fendanaan
biaya operasional pelayanan untuk menghindari terjadinya penggunaan langsung pendapatan pada tahun
anggaran berikutnya.
4. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam TA 2012 telah merealisasikan Belanja Barang yang Akan
Diserahkan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga pada Dinas Pekerjaan Umum, Dinas pemuda din 0lahraoa4
Dinas Pendidikan, dan Dinas Kehutanan. Atas realisasi tersebut, terdapat indikasi kecurangan dan
pelanggaran terhadap ketentuan yang merugikan daerah. Namun demikian atas kerugian yang ditemukan
dalam pemeriksaan BPK, telah dipulihkan dengan penyetoran kembali ke Kas Daerah sebelum terbitnya
Laporan Hasil Pemeriksaan, Terjadinya indikasi kecurangan dan pelanggaran terhadap ketentuan dalam
pengeluaran Belanja Barang yang Akan Diserahkan kepada Masyarakat seyogyanya menjadi perhatian
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar tidak berulang pada tahun anggaran berikutnya.
5. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kesehatan telah melakukan perikatan dengan PT
Askes dalam pengelolaan jamkesda bagi masyarakat Sulawesi Utara. Atas pengelolaan jamkesda ini,
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan PT Askes perlu berkoordinasi dalam membenahi database
peserta jamkesda agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pengeluaran belanja jasa medis untuk
jamkesda.
6, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada IA2012 telah merealisasikan bantuan keuangan kepada partai
politik. Atas penyaluran bantuan keuangan tersebut, masih terdapat partai politik yang tidak
mempertanggungjawabkan bantuan yang diterima kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Walaupun
jumlah yang tidak dipertanggungjawabkan tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan
namun masalah ini merupakan masalah yang berulang dari tahun sebelumnya sehingga perlu menjadi
perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Opini diberikan yang diberikan tersebut mengacu pada Pasal 16 ayat 1UU No.'15 Tahun 2004, yang
menyebutkan bahwa LHP yang akan diserahkan oleh BPK Rl memuat opini atas Laporan Keuangan. Opini
tersebut didasarkan atas:
1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
2, Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure);
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan
4. Efektivitas Sistem Pengendalian lntern (SPl).
Dalam sambutannya, Auditor Utama Keuangan Negara Vl, Sjafrudin Mosii, S.E., M.M, mengingatkan
mengenai kewajiban Kepala Daerah, BPK, dan DPRD setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan, yakni:
1. Kewajiban Kepala Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (1), (2) dan (3) antara lain wajib
menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan memberikan jawaban atau penjelasan
kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan
kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima;
2. Kewajiban BPK, diatur dalam Pasal 20 Ayat (4), dan (6) yaitu memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil
pemeriksaan dan memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut kepada lembaga perwakilan dalam hasil
pemeriksaan semester; serta
3. Kewajiban dan kewenangan DPRD, sesuai Pasal 21 yaitu Lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya, meminta penjelasan
kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan, dapat meminta BPK untuk melakukan
pemeriksaan lanjutan, dan dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ay,a t (.3,)tl
BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara
Contact Person:
I Made Dharma Sugama Putra, S.H., M.M.,
Kepala Subbagian Hukum & Humas
Jl. '17 Agustus No 4 Manado
Telp (0431) 8880205
Tidak ada komentar:
Posting Komentar