Kamis, 15 Oktober 2015

Mononutu Turun Langsung Tangani Rekom Pemberhentian Kandou Cs



Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Utara Bartholomeus Mononutu SH menyatakan, proses rekomendasi pemberhentian Ketua DPRD Sulut Drs Steven Kandou bersama tiga Anggota dewan lainnya masing-masing Frangky Wongkar, Vonny Paat dan Hanny J Pajouw saat ini sementara berproses  di Kemendagri.
Pernyataan tersebut di ungkapkan Mononutu di Kantor Gubernur saat mengawal langsung proses rekomendasi pemberhentian para wakil rakyat di Provinsi  yang menjadi peserta Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.
"Saya harus turun langsung menangani berkas rekomendasi Pimpinan dan Anggota Dewan Provinsi  agar penyelesaian administrasi bisa tepat waktu," ujar mantan Kabag Humas Biro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut ini.
Mononutu menyebutkan, khusus untuk rekomendasi proses pemberhentian Ketua  DPRD Sulut Steven Kandou bersama Tiga Anggota dewan lainnya sudah ditandatangi oleh Penjabat Gubernur Sulut Dr Sumarsono MDM dan telah dibawah langsung Kasubag Fasilitasi Pejabat Negara, Hubungan Antar Lembaga dan Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah (EKPD) Anny Badar S.Sos hari ini (kemarin-red) ke jakarta untuk proses di Kementerian Dalam Negeri RI guna mendapatkan Keputusan Mendagri.
"Kami berharap masyarakat sabar, menungguh hasil Keputusan lebih lanjut dari Kemendagri, sebab proses pemberhentian ini sudah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang  yang berlaku, tandas Mantan Karo Pemerintahan dan Humas ini.
Yang menarik dalam proses rekomendasi Gubernur tersebut, Karo Pemerintahan dan Humas Dr Jemmy Kumendong MSI dan Kabag Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Dra Leylani Makalew ikut terlibat langsung.
Kumendong sendiri mengatakan, sampai hari ini Anggota dewan Kabupaten/Kota yang sudah mengajukan rekomendasi pemberhentian dari anggota dewan baru Bitung dan Boltim. Sedangkan Tomohon, Manado dan Minsel belum masuk di Biro Pemerintahan dan humas untuk diproses lebih lanjut.
Untuk itu Kumendong berharap, Anggota Dewan Kabupaten/Kota lainnya yang ikut dalam Pilkada Serentak ini secepatnya mengajukan rekomendasi pengunduran diri sebagai Anggota dewan kepada Gubernur Sulut.
"Secara normatif proses pemberhentian Anggota DPRD maksimal 60 hari sejak diterimanya surat pengusulan pemberhentian Anggota DPRD dari partai politik pengusung, tandas  mantan Karo Sumber daya alam Setda provinsi Sulut ini. (Kabag humas Roy Saroinsong SH selaku jubir pemprov).  
(Kabag humas Roy Saroinsong SH selaku jubir pemprov.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar