SIARAN PERS
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERWAKILAN PROVINSI SUI.AWESI UTARA
BPK Berikan OpiniWTP-DPP Untuk LKPD Provinsi Sulawesi UtaraTA2012
Manado, Selasa (02/7) - Memenuhi ketentuan Undang-undang, BPK Rl menyerahkan Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah- (LKPD) provinii Sulawesi Utara Tahun
Anggaran (TA) 2012 dalam Rapat Paripuma lstimewa DPRD Provinsi dutaweii Utara, hari ini Se[sa eztol).
LHP atas Laporan keuangan yang dimaksud terdiri dari 3 (tiga) bagian yang tidak terpisahkan yakni:
1. LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2012 yang memuat
opini;
2' LHP atas Sistem Pengendalian lntern dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan pemerintah
Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2012;
3. LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dalam Kerangka pemeriksaan Laporan
Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2012.
Dalam LHP yang diserahkan kepada DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ini
BPK Rl menyatakan opini WajalTanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan WTp.Dpp) atas Laporan
Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2012.
Hasil Pemeriksaan BPK alas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara TA 2012, secara
keseluruhan mengungkapkan 53 temuan pemeriksaan, dengan 26 temuan yang merupakan kelemahan dalam
sistem pengendalian intern dan 27 temuan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Beberapa permasalahan yang menjadi dasar pertimbangan BPK dalam menetapkan opini dalam Laporan Hasil
Pemeriksaan antara lain:
1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara belum mencatat nilai penyertaan modal pada pD pembangunan
berdasarkan metode ekuitas karena PD Pembangunan belum menyusun laporan keuangan berdasarkan
prinsip akuntansi yang berterima umum sehingga pencatatan nilai penyertaan pada p6 pembangunan
masih menggunakan metode biaya.
2. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara belum menerapkan penyusutan atas Aset Tetap, sehingga nilai buku
Aset Tetap masih menunjukkan nilai yang sama dengan hargi perolehannya,
3' Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam TA 2012 merealisasikan pendapatan retribusi pelayanan
kesehatan pada RSKD Ratumbuysang, RSUD Noongan, dan Balai Kesehatan Mata Masyarakat. Atas
retribusi tersebut telah digunakan secara langsung untuk membiayai kegiatan operasionil pelayanan.
Namun demikian, penggunaan langsung tersebut tidak memiliki dampak ying matbriat terhadip liporan
keuangan dan telah dilakukan pemeriksaan oleh lnspektorat Provisinsi-Su'iawesi Utara, penggunaan
langsung atas pendapatan retribusi merupakan permasalahan yang berulang dari tahun sebelumnya,
karena itu Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara seyogyanya mengupa-yakan suitu mekanisme fendanaan
biaya operasional pelayanan untuk menghindari terjadinya penggunaan langsung pendapatan pada tahun
anggaran berikutnya.
4. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam TA 2012 telah merealisasikan Belanja Barang yang Akan
Diserahkan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga pada Dinas Pekerjaan Umum, Dinas pemuda din 0lahraoa4
Dinas Pendidikan, dan Dinas Kehutanan. Atas realisasi tersebut, terdapat indikasi kecurangan dan
pelanggaran terhadap ketentuan yang merugikan daerah. Namun demikian atas kerugian yang ditemukan
dalam pemeriksaan BPK, telah dipulihkan dengan penyetoran kembali ke Kas Daerah sebelum terbitnya
Laporan Hasil Pemeriksaan, Terjadinya indikasi kecurangan dan pelanggaran terhadap ketentuan dalam
pengeluaran Belanja Barang yang Akan Diserahkan kepada Masyarakat seyogyanya menjadi perhatian
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar tidak berulang pada tahun anggaran berikutnya.
5. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kesehatan telah melakukan perikatan dengan PT
Askes dalam pengelolaan jamkesda bagi masyarakat Sulawesi Utara. Atas pengelolaan jamkesda ini,
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan PT Askes perlu berkoordinasi dalam membenahi database
peserta jamkesda agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pengeluaran belanja jasa medis untuk
jamkesda.
6, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada IA2012 telah merealisasikan bantuan keuangan kepada partai
politik. Atas penyaluran bantuan keuangan tersebut, masih terdapat partai politik yang tidak
mempertanggungjawabkan bantuan yang diterima kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Walaupun
jumlah yang tidak dipertanggungjawabkan tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan
namun masalah ini merupakan masalah yang berulang dari tahun sebelumnya sehingga perlu menjadi
perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Opini diberikan yang diberikan tersebut mengacu pada Pasal 16 ayat 1UU No.'15 Tahun 2004, yang
menyebutkan bahwa LHP yang akan diserahkan oleh BPK Rl memuat opini atas Laporan Keuangan. Opini
tersebut didasarkan atas:
1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
2, Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure);
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan
4. Efektivitas Sistem Pengendalian lntern (SPl).
Dalam sambutannya, Auditor Utama Keuangan Negara Vl, Sjafrudin Mosii, S.E., M.M, mengingatkan
mengenai kewajiban Kepala Daerah, BPK, dan DPRD setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan, yakni:
1. Kewajiban Kepala Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (1), (2) dan (3) antara lain wajib
menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan memberikan jawaban atau penjelasan
kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan
kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima;
2. Kewajiban BPK, diatur dalam Pasal 20 Ayat (4), dan (6) yaitu memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil
pemeriksaan dan memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut kepada lembaga perwakilan dalam hasil
pemeriksaan semester; serta
3. Kewajiban dan kewenangan DPRD, sesuai Pasal 21 yaitu Lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya, meminta penjelasan
kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan, dapat meminta BPK untuk melakukan
pemeriksaan lanjutan, dan dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ay,a t (.3,)tl
BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara
Contact Person:
I Made Dharma Sugama Putra, S.H., M.M.,
Kepala Subbagian Hukum & Humas
Jl. '17 Agustus No 4 Manado
Telp (0431) 8880205
Visi OD-SK : Terwujudnya Sulawesi Utara Berdikari dalam Ekonomi, Berdaulat dalam Pemerintahan dan Politik, serta Berkepribadian dalam Budaya.".
Selasa, 02 Juli 2013
Pemprov Kembali Raih WTP
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Tahun Anggaran 2012 Pemerintah Provinsi Sulut yang dilakukan pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Sulut mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian, hal itu disampaikan Auditor Utama Keuangan Daerah Wilayah 6 Syafrudin Mosii dalam rapat paripurna Isteimewa DPRD Provinsi Sulut, Selasa (2/7) kemarin. Saat itujuga par pejabateselon II dilingkungan Pemprov langsung bertepuk tangan, karena pemprov sulut telah 3 kali meraih predikat WTP mulaidari Tahun 2009, kemudinan Tahun 2010 serta di tahun 2012 ini, ujar Gubernur Sulut Dr. Sinyo H Sarundajang. Sembari mengajak seluruh jajaran pemprov sulut untuk terus bekerja dengan baik dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. (Kabag humas Jackson Ruawselaku jubir pemprov). .
Sarundajang Ajak Unsur TNI Majukan Pendidikan
Gubernur
Sulawesi Utara Dr. S. H. Sarundajang, kembali mengajak dan mengingatkan semua
pihak untuk peduli dan memperhatikan dunia pendidikan. Bahkan ajakan ini juga disampaikan
Sarundajang kepada unsur TNI AL, AU, dan Angkatan Darat, Senin (1/7) Kemarin,
usai menjadi Irup dalam HUT Bhayangkara Polda Sulut. ‘’Pendidikan itu penting,
untuk itu saya berharap semua pihak bisa menunjukkan komitmennya untuk
memajukan dunia pendidikan di Sulut,’’ ujar Sarundajang yang langsung disambut
baik oleh Kapolda Sulut Brigjen Pol Robby Kaligis, Kemandan Pangkalan Utama TNI
Angkatan Laut VIII Laksamana Pertama TNI Guguk Handayani, Komandan Pangkalan
TNI Angkatan Udara Sam Ratulangi Kolonel Pnb Ferdinand Roring, dan Rektor
Unsrat Manado Dr. Donald Rumokoy.
Doktor
berpredikat cumlaude ini menyadari bahwa dengan memajukan dunia pendidikan maka
angka melek huruf di Sulut bisa semakin ditekan. Dan salah satu bentuk komitmen
memajukan pendidikan yakni pemerintah harus menyiapkan sarana dan prasarana
pendidikan yang memadai dan nyaman untuk menuntut ilmu. ‘’Berdasarkan hasil
inisiatif Pemprov Sulut melalui program MP3EI (Master Plan Percepatan Pengembangan
Ekonomi Indonesia), kita akan diperhadapkan dengan pembangunan kampus Unsrat
baru yang berlokasi di 2 wilayah yakni di desa Wori Kabupaten Minahasa Utara
dan Kelurahan Pandu Kota Manado. Mohon bantuan semua pihak agar hal ini dapat
terlaksana mengingat kebutuhan Unsrat akan gedung baru dirasa sudah cukup
mendesak,’’ terangnya.
Sarundajang
menjelaskan, beberapa pekan lalu dia bersama Rektor Unsrat Donald Rumokoy,
sejumlah Pembantu Rektor dan Dekan Unsrat, serta Kepala SKPD Pemprov Sulut telah
melakukan peninjauan di wilayah cikal bakal kampus baru Unsrat. Bahkan turut
mendampingi Bupati Minahasa Utara Sompie Singal, Camat Wori Steven Korengkeng,
dan sejumlah warga yang tinggal di wilayah dimaksud. ‘’Pembangunan kampus baru
Unsrat dinilai sudah harus dilaksanakan mengingat kampus Unsrat yang sekarang
hanya memiliki luas tanah sekitar 34 ha, sangat jauh perbedaan luasnya jika
dibandingkan dengan Unima yang memiliki 350 hektar tanah kampus,’’ ujarnya
sembari menambahkan bahwa berkaitan dengan itu,
ditetapkanlah tanah negara yang kisaran luasnya sekitar 300 hektar yang
berlokasi di gunung Tumpa, di 2 wilayah yakni di desa Wori Kabupaten Minahasa
Utara dan Kelurahan Pandu Kota Manado. Tanah ini tadinya dipercayakan kepada PT.
Nyiur Wijaksana berdasarkan HGU nomor 2 dan PT. Norokondo. Karena masing-masing
HGU telah berakhir masa hak gunanya sejak tahun 2006 lalu, dan sudah tidak
diperpanjang lagi. ‘’Rencana pembangunan ini telah disetujui pusat dengan
perkiraan biaya sebesar 4 triliun, dan direncanakan akan ditender tahun 2013
ini,’’ ujar mantan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri ini.
Sarundajang
mengakui bahwa sampai saat ini masih ada warga yang menepati tanah tersebut,
bahkan berdasarkan laporan dari para Kepala Kecamatan ada sekitar 300 Kepala Keluarga
yang rumahnya masih berdiri di atas tanah dimaksud. ‘’Kepada warga dimaksud
tetap akan diberikan haknya dimana telah disiapkan sekitar 10 hektar tanah
sebagai bentuk ganti rugi garapan bahkan lengkap dengan sertifikat,’’ ujarnya.
Kenapa
Unsrat dinilai sudah harus memiliki kampus baru, karena Unsrat yang dulunya
bernama Universitas Sulawesi Utara dan Tengah yang kemudian berdasarkan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 277 tertanggal 14 September 1965 ditetapkan pengesahan
menjadi Universitas Sam Ratulangi yang
disingkat UNSRAT, sudah menjadi
salah satu kampus yang terkenal di Indonesia dan bahkan mancanegara dan memiliki
mahasiswa lebih dari 24 ribu dari berbagai daerah. (Jubir Pemprov Sulut, Drs.
Jackson F. Ruaw, M.Si)
SHS dan SCMG Solusikan Cuaca Ekstrim
Gubernur
Sulawesi Utara Dr. S. H. Sarundajang, Selasa (2/7) Kemarin, bertempat di Grand
Kawanua Manado, membuka secara resmi pertemuan ke-35 The ASEAN Sub Committee on
Meteorology and Geophysics (SCMG). Pertemuan
yang dihadiri oleh para ahli meteorology, klimatologi, dan geofisika se ASEAN
ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian sekaligus mencari pemecahan bersama
atas persoalan meteorology, klimatologi, dan geofisika yang dewasa ini dirasa
semakin kompleks.
Pada
sambutan yang disampaikan dalam bahasa Inggris secara fasih, Sarundajang mengakui
bahwa tidak bisa dipungkiri, saat ini cuaca dan iklim semakin ekstrim.
Kekeringan, kebakaran, banjir, gempa, tsunami, dan kekeringan melanda beberapa
belahan bumi ini. Tak pelak, banyak pihak yang bertanya-tanya penyebab
terjadinya perubahan iklim secara ekstrim ini dan bagaimana mengatasinya. ‘’Ini
merupakan tantangan kita semua terutama bagi semua negara anggota SCMG, paling
tidak harus mampu menyediakan informasi paling terbaik yang diperlukan, bahkan
sedapat mungkin mampu memberikan peringatan dini jika gempa dan tsunami
terdeteksi akan terjadi,’’ ujar pemegang sertifikat Institute for Housing and
Urban Development Studies Rotterdam Belanda ini.
Sarundajang
mengakui bahwa untuk menjawab itu semua memang tidaklah mudah. Tapi dia yakin,
melalui pertemuan tersebut, dimana semua negara anggota bisa berpartisipasi
aktif dalam menemukan solusi untuk mengantisipasi kerusakan lebih lanjut akibat
perubahan iklim dan efek yang dimunculkannya, pasti solusi terbaik dapat
diperoleh. ‘’Kami juga memberikan apresiasi kepada negara mitra ASEAN seperti
China, Jepang, Korea, India serta organisasi mitra ASEAN lainnya yang terus
membantu negara-negara ASEAN dalam peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi
melalui penelitian serta membangun sistem berkelanjutan untuk pemecahan
masalah,’’ aku Gubernur dua periode pilihan rakyat tersebut sembari meminta
agar semua negara anggota dan negara mitra ASEAN terus berkomitmen dalam
menghadapi masalah global ini.
Menurut
Sarundajang, pelaksanaan pertemuan yang diselenggarakan oleh BMKG ini merupakan
langkah yang tepat karena sebagai sebuah
Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) BMKG mempunyai tugas diantaranya
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas
Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BMKG berfungsi merumuskan
kebijakan nasional dan kebijakan umum, koordinasi kebijakan, perencanaan,
pembinaan dan pengendalian observasi, pelayanan data dan informasi, serta
penyampaian informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Pertemuan
tersebut juga dihadiri oleh Direktur General BMKG Dr. Sri Woro Harijono, Ketua
ASCMG Alui Bahari, anggota ASCMG dari seluruh negara ASEAN, dan perwakilan dari
WMO, IOC, UNESCO, JMA, dan KMA. (Jubir Pemprov Sulut, Drs. Jackson F. Ruaw,
M.Si)
Stakeholders Sulut harus Mendukung Pencegahan Korupsi
Salah satu faktor penghambat bagi perwujudan Good Governance di
Indonesia, adalah masalah korupsi yang oleh berbagai kalangan telah dianggap
membudaya dalam tubuh pemerintahan di Indonesia. Hal ini diungkapkan, Wakil
Gubernur Sulut Dr. Djouhari Kansil MPd pada Rakor dan Konsultasi-IV Support to Indonesia’s Island of Integrity Program for Sulawesi (SIPS),
dihotel Sintesa Peninsula Manado, Selasa (2/7) kemarin.
Kegiatan sebagai program kerjasama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Canadian
International Development Agency (CIDA) dan Cowater International Inc, diikuti
para Bupati/Walikota, pejabat pemprov dan Kab/Ko serta pegiat anti korupsi di daerah ini.
Karena itu, upaya untuk mewujudkan good Governance dalam
pemerintahan Indonesia harus dimulai dengan percepatan pemberantasan korupsi
sebagai salah satu patologi dalam birokrasi pemerintahan di Indonesia, ujar
putra terbaik nusa utara ini, sembari menyatakan, korupsi merupakan tindakan
yang Extra Ordinary Crime, yaitu perbuatan kejahatan yang luar biasa, yang
penanganan pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi di
tuntut cara-cara yang luar biasa pula, tegasnya.
Karena itu saya
menilai kegiatan ini, merupakan upaya
dan langkah cerdas dalam rangka membangun tanpa korupsi. Karena itu semua
stakeholders terkait di daerah ini harus mendukungnya, sembari berharap kiranya
melalui forum ini akan memberikan pencerahan dan pembekalan terkait dengan
strategi pencegahan korupsi di daerah sulut, tambah Kansil. Hadir Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. (Kabag humas
Jackson Ruaw selaku jubir pemprov).
Mononutu Gantikan Liow Sebagai Kadis Pora
Jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Sulut yang
selama ini dipegang oleh Drs Steven
Evans Liow, kini telah dipercayakan kepada Bartolomeus J Mononutu, SH. Sementara
jabatan yang ditinggalkan Mononutu sebagai Kepala Badan Pengelola Perbatan
Daerah Provinsi Sulut diserahkan kepada
Drs M Ruddy Mokoginta yang sebelumnya sebagai salah satu staf ahli Gubernur
Sulut. Sedangkan Steven Liow sendiri untuk sementara dibebas tugaskan.
Pelantikan kedua pejabat Eselon II ini, di lakukan oleh wakil
Gubernur Sulut Dr. Djouhari Kansil MPd di ruang Huyula, Selasa (2/7) kemarin, berdasarkan
keputusan Gubernur Sulut, dan turut disaksikan Sekprov Ir. Siswa R Mokodongan
dan hanya sebagian pejabat Eselon II dilingkungan Pemprov Sulut yang turut
hadir.
Kansil mengatakan,
penempatan dalam jabatan struktural merupakan bentuk kepercayaan sekaligus
pengakuan, agar sebagai birokrat, harus mampu menunjukan etos kerja yang tinggi,
disamping harus ada lompatan-lompatan kerja, kreatifitas dan inovasi yang harus
dikembangkan di intansi yang dipimpin.
Disamping itu Kansil juga mengingatkan, dalam bekerja
hendaknya saudara mampu membangun sikap
mental yang baik, sehingga tidak terkesan hanya berjalan sendiri-sendiri, tapi
harus jalan bersama. Karena Bapak Gubernur Sinyo Harry Sarundajang selalu
mengingatkan bahwa kita ini satu sistem didalamnya ada sub-sub sistem dimana
satu sama lainnya saling mendukung.
Kansil juga pertanyakan banyak pejabat Eselon II, yang tidak hadir dalam acara pelantikan kali ini,
tu pejabat laeng da pimana dorang. ”Saya melihat ada pejabat eselon II mulai menunjukan sikap
kumabal baik dalam menghadiri rapat maupun pelantikan seperti ini”, kata mantan
Kadis Diknas Sulut ini, sembari berharap, kiranya Pak Seprov dapat memanggil
mereka, karena pelantikan pejabat Eselon II penting dan bukan hanya kali ini, tapi esok dan
seterusnya dipastikan ada pelantikan seperti ini, janji orang nomor dua di
sulut. (Kabag humas Jakson Ruaw selaku jubir pemprov).
Langganan:
Postingan (Atom)

