Selasa, 09 Juli 2013

Mutasi Eselon II Sudah Sesuai Mekanisme



Pemberhentian dan pengangkatan Pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada Senin (8/7) Kemarin, sebagaimana surat keputusan (SK) Gubernur Sulut nomor 821.2/BKD/SK/112/2013,  telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Hal ini ditegaskan kembali oleh Gubernur Sulut Dr. S. H. Sarundajang melalui Juru bicaranya Judhistira Siwu M.Si, kepada sejumlah wartawan pada Selasa (9/7) Kemarin. Penegasan ini menurut Siwu, sekaligus menjawab pertanyaan beberapa pihak terkait penempatan Drs. John H. Palandung sebagai pelaksana tugas (PLT) Sekretaris DPRD (Sekwan) Sulut. ‘’Penempatan pelaksana tugas dalam jabatan sekretaris DPRD Sulut sama sekali tidak ada yang salah, semua sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang ada,’’ tegas Siwu.
Menurut mantan Kabag Protokol Sulut ini,  prosedur pengangkatan PNS dalam jabatan struktural yang dilakukan Pemprov Sulut sudah mengacu pada PP Nomor 100 Tahun 2000 junto PP Nomor 13 Tahun 2002 serta Permendagri nomor 5 tahun 2005. Pada pasal 5 dan 6 PP Nomor 100 Tahun 2000 dijelaskan bahwa persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural adalah pendidikan yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan umum dan perguruan tinggi, Pendidikan dan pelatihan dalam jabatan (diklatpim), masa kerja, pangkat dan golongan, jabatan yaitu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang pegawai, dan DP3 meliputi kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, kejujuran, kerjasama dan praktek kepemimpinan serta Daftar Urut Kepangkatan (DUK).
Dikatakannya, kalaupun saat ini ada beberapa pengeluhan perihal penempatan Sekwan Sulut dikarenakan alasan yang menduga sudah tidak mengakomodir suara dari Pimpinan Dewan, maka itu sangat keliru. ‘’Prinsipnya bapak Gubernur sangat menghormati kepentingan yang ada di DPRD. 3 nama yang diusulkan untuk ditempatkan secara definitif sebagai Sekwan saat ini sedang berproses. Dikarenakan kebutuhan organisasi yang sudah mendesak, Sekwan definitif sebelumnya saat ini sudah menempati jabatan eselon II yang lain. Sambil menunggu proses definitif dari 3 nama yang diusulkan, ditempatkanlah pak Palandung sebagai pelaksana tugas agar tidak terjadi kekosongan bahkan kevakuman pekerjaan,’’ jelas Siwu.  
Jadi, lanjutnya, kalaupun ada anggapan yang menilai bahwa Pemprov Sulut khususnya bapak Gubernur terkesan tidak mengakomodir suara DPRD terkait penempatan Sekwan, adalah sangat keliru. Karena sebagaimana yang selalu disampaikan oleh Sarundajang, pada dasarnya, pengangkatan PNS dalam jabatan struktural antara lain dimaksudkan untuk membina karier PNS dalam jabatan struktural dan kepangkatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku. ‘’Pengangkatan selalu dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan,’’ tegasnya sembari menambahkan bahwa tidak ada muatan kepentingan apalagi muatan like or dislike. Semua dilakukan secara profesionalisme. (Juru Bicara Pemprov Sulut, Judhistira Siwu, M.Si)