Kamis, 21 Juli 2016

Seleksi Pengisian Sekda Provinsi Sulut Resmi Dibuka

Setelah merampungkan panitia Seleksi Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Pemerintah Provinsi Sulut resmi membuka pendaftaran bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemprov Sulut dan Kabupaten Kota yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mengikuti seleksi terbuka bagi jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Wakil Gubernur Sulut Drs. Steven Kandouw menyatakan seleksi ini dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 13 tahun 2014 serta surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 822.22/5992/SJ tanggal 20 Oktober 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten kota.
Pendaftaran dibuka sejak tanggal 20 juli sampai dengan 9 agustus 2016 , dimana para peserta harus melengkapi persyaartan administrasi yakni berstatus ASN  yang ada di Sulut, usia maksimal 58 tahun sampai dengan 1 Oktober 2016, pendidikan minimal S1, pangkat minimal IV/d, tidak sedang menjalani hukuman, sehat jasmani dan mental dari Sumah Sakit Pemerintah, menyerahkan SPT tahunan 2015, telah menyampaiakan LHKPN.

Untuk tahapan tes nanti menggunakan system gugur, peserta yang dinyatakan lulus berhak mengikuti tes selanjutnya, penitia seleksi dapat menggugurkan peserta jika terbukti ada dokumen yang dipalsukan dan bersangkutan akan didiskualifikasi serta diproses secara hukum. Pelaksanaan seleksi ini tidak dikenakan biaya/ pungutan apapun serta keputusan panitia seleksi mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. Untuk informasi selengkapnya dan terkait seleksi tersebut dapat di akses di website http:/www.bkd.sulutprov.go.id.


Wagub: Syarat Menduduki Jabatan Eselon II Sudah Ikut Diklat PIM III












Wakli Gubernur Sulut Drs Steven Kandouw menegaskan, syarat utama bagi pejabat lingkup Pemprov Sulut yang akan menduduki jabatan Eselon II harus sudah mengikuti Diklat PIM III. Penegasan orang nomor dua di Sulut itu disampaikan pada penutupan Diklat PIM III, Kamis (21/05) kemarin, di Badan Diklat Provinsi Sulut, di Watutumou Minut.
"Jangan bermimpi apabila belum mengikuti Diklat PIM III lalu boro-boro ingin menjadi Kepala Dinas atau Kepala Badan, karena hal itu tidak dibernarkan oleh sistem manajemen kepegawaian", ujarnya.
Jadi untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi, pejabat yang bersangkutan  harus mengikuti jenjang pendidikan yang ada.
"Saya dan Pa Gubernur tidak akan pernah mengakomodir  pejabat seperti itu, sembari memberi contoh untuk menduduki jabatan Sekprov pejabat yang bersangkutan sudah
Mengikuti jenjang Diklat PIM II atau sudah mengikuti Lemhanas", jelas suami tercinta dari dr Kartika Devi Tanos yang juga menjadi salah satu pererta lulusan terbaik Diklat PIM III angkatan pertama pola baru ini.
Wagub mengatakan, pejabat struktural Esolon III memainkan peran yang sangat menentukan dalam menjabarkan Visi dan Misi instansi kedalam program- program tersebut secara efektif dan efisien. Tugas ini menuntut pejabat Eselon III memiliki kemampuan kepemimpinan taktikal, yaitu kemampuan dalam menjabarkan Visi-Misi instansi kedalam program instansi dan memimpin keberhasilan pelaksanaan program tersebut, yang didedikasikan dengan kemampuan mengembangkan karakter dan sikap perilaku integritas serta kemampuan menjunjung etika publik, taat pada nilai-nilai norma, moralitas dan bertanggungjawab dalam memimpin unit instansinya. Selain itu mampu melakukan kolaborasi, inovasi serta mampu mengoptimalkan tugas dan tanggungjawab dari bawahan. Tidak hanya sampai disitu bagi pejabat Eselon III juga dituntut mampu tampil sebagai perimpin perubahan yakni pemimpin yang mampu membawa perubahan pada unit oraganisasinya, inilah yang saya inginkan sekembalinya saudara dari Diklat ini, pungkasnya.
Kepala Badan Diklat Provinsi Sulut DR Noudy RP Tendean SIP MSi menyebutkan, tujuan dan sasaran Diklat PIM III yaitu untuk meningkatkan kompetensi kepemimpinan pejabat struktural Eselin III yang akan berperan san melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan di instansi masing-masing serta terwujudnya ASN yang memiliki kpetensi sebagai pemimpin visioner dalam memimpin perubahan sebagai pejabat struktural Eselon III, jelas ma tan Karo Pemerintahan dan Humas ini, sembari menambahkan, Diklat PIM III ini diikuti 33 peserta dan dari hasil evaluasi dinyatakan lulus semua, dengan nilai 23 peserta lulus sangat memuaskan dan 10 peserta lulus memuaskan. Sementara Ketua angkatan Jendry Sualang SPd MAP menambahkan guna melengkapi sarana olahraga di Bandiklat maka peserta Diklat PIM III angkatan pertama pola baru telah menyerahkan bantuan satu unit meja pimpong (tenes meja) yang secara simbolis telah diserahkan beds oleh Bendahara Panitia dr Kartika Devi Tanos kepada Kaban Diklat Noudy Tendean. (Humas Pemprpv Sulut).

dr Debby, dr Kartika dan Sualang 3 Besar PIM III



dr Debbie KR Kalalo MSc.Ph, dr Kartika Devi Tanos dan Jendry Sualang SPd MAP berhasil masuk tiga besar dari 10 besar terbaik Diklat PIM III Angkatan pertama pola baru lingkup Pemprov Sulut yang telah telah di tutup pelaksanaannya oleh Wakil Gubernur Sulut Drs Steven Kandouw, di Badan Diklat (Bandiklat) Provinsi Sulut, Kamis (21/07), kemarin. Sementara dr Lidya E Tulus, Dammy RS Tendean SE MM, dr Phebe Watuseke MPHM, Ir Ronny H Erungan, Herry Pohayow SSos MSi, Ir Grace DM Sela dan Frets Melope SE MSi berada di urutan 4 hingga 10 besar terbaik. Hal itu di sampaikan Kepala Badan Diklat Provinsi Sulut DR Noudy RP Tendean SIP MSi, saat melaporkan kepada Wagub, disela-sela penutupan Diklat PIM III dimaksud.
Menurut Tendean, evaluasi dan kelulusan ini berdasarkan hasil seminar rancangan proyek perubahan dan seminar proyek perubahan ditambah dengan pertimbangan penilaian sikap dan perilaku peserta yang diberikan oleh panitia pelaksana, widyaswara/fasilitator Bandiklat serta penilaian khusus yang diberikan  Pa Wagub sebagai penilai kehormatan pada pelaksanaan pameran/expo seminar/laporan proyek perubahan Diklat PIM III yang berlangsung di aula Mapalus Kantor Gubernur baru lalu, ujar mantan Kaban BKD Provinsi Sulut ini, sembari menyebutkan, 33 peserta Diklat PIM III ini dinyatakan lulus semua.
Sementara itu Kabid Diklat PIM Drs Jahja Rondonuwu MSi yang juga selaku Ketua Panitia Pelaksana menambahkan, diklat PIM III telah dilaksanakan selama 93 hari kerja dengan rincian 28 hari kerja untuk pembelajaran klasikal dengan 240 jam pelajaran dan 65 hari kerja untuk pembelajaran non klasikal dengan 585 jam pelajaran yang dimulai dari 14 Maret 2016 sampai dengan 18 Juli 2016, bertempat di Bandiklat Provinsi Sulut, sebut mantan Kabag Humas Pemprov Sulut ini. (Humas Pemprov Sulut)