Rabu, 08 Juli 2015

Bupati/Walikota Serahkan Kewenangan Bidang Pertambangan Kepada Gubernur









Bupati dan Walikota se- Provinsi Sulut telah menyerahkan Dokumen Perijinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang (SHS). Acara penyerahan itu berlangsung di ruang CJ Rantung Kantor Gubernur Sulut Rabu (8/7) kemarin.
Namun disayangkan penyerahan Bidang Pertambangan ini kepada Gubernur Sulut, hanya dihadiri sebagian Bupati sedangkan Walikota tidak satupun yang hadir.
Acara ini sangat penting karena merupakan perintah langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dan penyerahan ini bukan untuk mengada-ada karena dimonitor oleh KPK, tegas SHS sembari mengatakan,  kegiatan ini merupakan salah satu tahapan wajib dalam rangka mendukung suksesnya penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan serta energi dan sumberdaya mineral dilingkungan Pemprov Sulut, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 14 dan 15, serta Pasal 404 UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga dengan demikian akan memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha kepada pemegang isin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batubara di Provinsi Sulut, ujar SHS.
 SHS menyebutkan, kegiatan ini sangat penting dan oleh KPK tidak boleh berlarut-larut, oleh karena itu bagi Bupati dan Walikota yang tidak hadir SHS mempersilahkan memasukan langsung ke KPK RI di Jakarta, katanya.
SHS mengingatkan kepada pemegan IUP, jika ijin masih berjalan tapi tidak ada kegiatan atau sebaliknya ijin sudah habis tapi masih berjalan akan segera di cabut. Sementara untuk sonasi laut seperti boulevard harus ada jalan ditepi laut, Kedepan kita akan menyiapkan Ranperda reklamasi pantai mulai dari kalasey hingga jembatan Soekarno, sehingga Manado harus ada jalan di tepi laut tujuannya untuk menjaga abrasi pantai. Di Sulut tidak ada batubara, yang ada hanya energi dan sumberdaya mineral serta batu-batuan, tandas SHS.
Sementara Kadis ESDM Provinsi Sulut Ir Marly Gumalag MSi menyebutkan, Bupati/Walikota tidak lagi mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara terhitung mulai tanggal 2 Oktober 2014.
Bupati/Walikota segera menyerahkan perizinan kepada Gubernur yaitu IUP Eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara, dan atau IPR yang telah diterbitkan oleh Bupati/Walikota yang belum berlaku UU No 30/2014. Rencana penetapan WPR yang belum ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Permohonan WIUP mineral logam dan batuan; peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP OP mineral logam, mineral bukan logam , batuan dan batubara; IPR; perpanjangan IPR; perpanjangan IUP OP logam, batubara, mineral bukan logam dan batuan; perubahan jangka waktu IUP eksplorasi mineral logam dan batubara (sesuai jangka waktu dalam UU No.4/2009).
Sedangkan dokumen perizinan yang diserahkan  berjumlah 137 yang terbagi dalam izin usaha eksplorasi 55 izin, izin usaha pertambangan operasi produksi 80 izin dan izin pertambangan rakyat 2 izin. Izin-izin tersebut berada di 12 Kab/ko dengan rincian Talaud 2 IUP, Sangihe 3 IUP, Bitung 1 IUP, Tomohon 3 IUP, Minut 14 IUP dan 2 IPR, Minahasa 26 IUP, Minsel 24 IUP, Mitra 13 IUP, Boltim 9 IUP, Bolsel 2 IUP, Bolmut 9 IUP, Bolmong 29 IUP. Dan terdapat 3 Kab/Ko yang tidak memiliki IUP yaitu  Manado, Kotamobagu dan Sitaro, tambah Gumalag.
Diketahui Bupati yang hadir hanya Empat orang yaitu Bupati Minsel Christiany Eugenia Tetty Paruntu, Bupati Minut Sompie Singal, Bupati Bolmong Salihi Mokodongan dan Bupati Bolmut Depri Pontoh.  (Kabag humas Drs Jahja Rondonuwu MSi selaku jubir pemprov).    

SHS: Alm Henkie Sumuan Dikenal Tokoh Pendidikan dan Budayawan Sulut






Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang  (SHS), mengatakan, Almarhum (Alm) Drs Henkie Sumuan yang merupakan mantan Kakanwil Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Kakanwil Dedikbud) Provinsi Sulut periode 1991-1995, dikenal sebagai salah satu tokoh pendidikan dan Budayawan Sulut. Penegasan SHS tersebut disampaikan pada saat melayat Alm yang saat ini sedang disemayamkan di rumah duka Keluarga Sumuan-Oroh di Jalan Pumorow Manado,   Rabu (8/7) kemarin.
SHS mengakui, Alm selama ini walaupun sudah pensiun masih tetap aktif menghadiri acara-acara pemerintahan khususnya di lingkungan Dinas Diknas Sulut.
 sebagai salah satu tokoh pendidikan dan budayawan Sulut, Alm telah memberikan karya-karya terbaik sehingga mantan anak-anak didiknya sudah banyak yang berhasil, termasuk saya, ujar SHS.
Untuk itu SHS atas nama Pemerintah Provinsi Sulut dan Keluarga Sarundajang Laoh Tambuwun, menyampaikan turut berduka cita sekaligus turut berbela sungkawa atas meninggalnya Alm, kiranya jasa dan pengabdiannya selama menjadi Abdi Negara dan Abdi Masyarakat akan selalu dikenang.
Drs Henkie Sumuan yang lahir di Tondano 20 Januari 1935, diketahui meninggal dunia di RSUD Prof RD Kandou pada 6 Juli 2015 dalam usia 80 Tahun lebih akibat sakit. Berbagai jabatan yang pernah diembannya antara lain Kakanwil Depdikbud Provinsi Kalimatan Tengah Tahun 1983-1984  serta Direktur Sarana Pendidikan Ditjen Dikdasmen Kemendikbud Tahun 1984-1991. Alm juga pernah menjadi Guru SD di Manado mulai Tahun 1957, Guru SMP hingga 1962 serta menjadi Guru SMA Negeri 1 dan 2 Manado dan Guru SGA hingga tahun 1965.
Alm meninggalkan seorang isteri Dra J L E Oroh dan Empat orang anak
serta menantu. Ikut mendampingi Gubernur, Asisten I Drs Jhjon Palandung MSi, Asisten II Drs Sanny Parengkuan MAP, Asisten III Ch. Talumepa SH MSi, Kadis Diknas Asiano G Kawatu SE MSi serta sejumlah pejabat Eselon II lainnya. (Kabag humas Drs Jahja Rondonuwu MSiselaku jubir pemprov).