Gubernur Sulut Dr. Sinyo Harry Sarundajang, menjelang akhir Tahun
2013, Selasa (31/12) lalu, di Bumi Beringin Manado, menggelar acara Old And New Pemprov Sulut yang dirangkaikan dengan
Pencanangan Tahun Emas Sulut, Peresmian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan dan Ketenaga Kerjaan serta peluncuran Program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN).
Acara yang dikemas secara meriah oleh Asisten Administrasi Umum Nixon Watung SH, itu turut dihadiri unsur Forkopimda Sulut, BKSAUA dan FKUB
serta para pejabat teras dilingkungan Pemprov, ditandai penekanan tombol oleh Gubernur didampingi kadis Kesehatan dr Grace Liesje Punuh M.Kes dan Kepala BPJS Kesehatan Divre 10 Suluttengo Lisa Nurena sebagai tanda dimulainya program
JKN di Provinsi Sulut.
Gubernur mengatakan, 1 Januari
2014 pukul 00.01 Wita, program JKN di daerah ini, mulai di berlakukan di daerah ini, hal itu sesuai amant UU No. 24 Tahun 2011 sebagai
implementasi dari UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,
melalui Program JKN.
Dikatakannya, JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial
nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi
kesehatan sosial yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan
masyarkat, yang layak diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran
atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Program ini akan diselenggarakan oleh BPJS kesehatan yang
merupakan transformasi dari PT Askes (Persero) yang sesuai dengan UU No. 24
Tahun 2014, sebagai pengelola program ini kepada seluruh rakyat
Indonesia, ujar Sarundajang sembari menyebutkan, peserta
program jaminan kesehatan yaitu penerima bantuan iuran (PBI), dulunya peserta
jamkesmas, yaitu masyarakat miskin/tidak mampu yang akan berobat masih dapat
menggunakan kartu jamkesmasnya. Iuran masyarakat miskin ditanggung/ dibayar
pemerintah kepada BPJS sebesar Rp.
19.225/orang/bulan. Kartu jamkesmas pada saatnya akan diganti dengan kartu
BPJS. Pekerja penerima upah. Pekerja penerima upah yaitu, peserta askes dan
anggota keluarga; peserta jamsostek dan anggota keluarganya; anggota TNI
Polri/PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan/Polri dan anggota keluarganya;
pada saat berobat masih dapat menggunakan kartus askes atau jamsostek. Iuran
jaminan kesehatan untuk pekerja penerima upah dibayar oleh keperja (PNS,TNI
Polri) dan pemberi kerja (pemerintah). Program bukan penerima upah, yaitu
masyarakat yang berusaha atau bekerja atau resiko sendiri contohnya buru
bangunan, sopir, nelayan dan petani; jika akan berobat maka harus mendaftarkan
diri terlebih dahulu di kantor BPJS terdekat (dulunya PT Askes), dengan
membayar iuran (premi) sesuai pilihan akomodasi yaitu kelas III Rp 25. 500/orang/bulan,
kelas II Rp. 42.500/orang/bulan, kelas I Rp. 59.500/orang/bulan. Dan program
ini akan berlangsung secara bertahap mulai Tahun 2014, dan pada 1 Januari 2019 seluruh masyarakat
Indonesia wajib menjadi peserta BPJS kesehatan.
Gubernur juga mengimbau, masyarakat yang belum
memiliki jaminan kesehatan atau belum ikut program JKN agar segera mendaftarkan
diri menjadi peserta JKN di kantor BPJS terdekat, karena program nasional ini
sangat bermanfaat bagi kita semua, sembari berharap agar SKPD terkait dilingkungan pemprov sulut turut mensosialisasikan teknis program ini kepada seluruh lapisan masyarakat secara
terus menerus agar masyarakat dapat memahaminya secara benar, ajak salah satu capres konvensi partai demokrat (Kabag humas Judisthira Siwu selaku jubir pemprov).