Rabu, 01 Januari 2014

Gubernur : Luncurkan Program JKN

Gubernur Sulut Dr. Sinyo Harry Sarundajang, menjelang akhir  Tahun 2013, Selasa (31/12) lalu, di Bumi Beringin Manado, menggelar acara Old And New Pemprov Sulut yang dirangkaikan dengan Pencanangan Tahun Emas Sulut, Peresmian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenaga Kerjaan serta peluncuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Acara yang dikemas secara meriah oleh Asisten Administrasi Umum Nixon Watung SH, itu turut dihadiri unsur Forkopimda Sulut, BKSAUA dan FKUB serta para pejabat teras dilingkungan Pemprov, ditandai penekanan tombol oleh Gubernur didampingi kadis Kesehatan dr Grace Liesje Punuh M.Kes dan Kepala BPJS Kesehatan Divre 10 Suluttengo Lisa Nurena  sebagai tanda dimulainya program JKN di Provinsi Sulut.
Gubernur mengatakan, 1 Januari 2014 pukul 00.01 Wita, program JKN di daerah ini, mulai di berlakukan di daerah ini,  hal itu sesuai amant UU No. 24 Tahun 2011 sebagai implementasi dari UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, melalui Program JKN.
Dikatakannya, JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarkat, yang layak diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Program ini akan diselenggarakan oleh BPJS kesehatan yang merupakan transformasi dari PT Askes (Persero) yang sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2014, sebagai pengelola program ini kepada seluruh rakyat Indonesia, ujar Sarundajang sembari menyebutkan, peserta program jaminan kesehatan yaitu penerima bantuan iuran (PBI), dulunya peserta jamkesmas, yaitu masyarakat miskin/tidak mampu yang akan berobat masih dapat menggunakan kartu jamkesmasnya. Iuran masyarakat miskin ditanggung/ dibayar pemerintah kepada BPJS  sebesar Rp. 19.225/orang/bulan. Kartu jamkesmas pada saatnya akan diganti dengan kartu BPJS. Pekerja penerima upah. Pekerja penerima upah yaitu, peserta askes dan anggota keluarga; peserta jamsostek dan anggota keluarganya; anggota TNI Polri/PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan/Polri dan anggota keluarganya; pada saat berobat masih dapat menggunakan kartus askes atau jamsostek. Iuran jaminan kesehatan untuk pekerja penerima upah dibayar oleh keperja (PNS,TNI Polri) dan pemberi kerja (pemerintah). Program bukan penerima upah, yaitu masyarakat yang berusaha atau bekerja atau resiko sendiri contohnya buru bangunan, sopir, nelayan dan petani; jika akan berobat maka harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di kantor BPJS terdekat (dulunya PT Askes), dengan membayar iuran (premi) sesuai pilihan akomodasi yaitu kelas III Rp 25. 500/orang/bulan, kelas II Rp. 42.500/orang/bulan, kelas I Rp. 59.500/orang/bulan. Dan program ini akan berlangsung secara bertahap mulai  Tahun 2014, dan pada 1 Januari 2019 seluruh masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta BPJS kesehatan.

Gubernur juga mengimbau, masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan atau belum ikut program JKN agar segera mendaftarkan diri menjadi peserta JKN di kantor BPJS terdekat, karena program nasional ini sangat bermanfaat bagi kita semua, sembari berharap agar  SKPD terkait dilingkungan pemprov sulut turut mensosialisasikan teknis program ini kepada seluruh lapisan masyarakat secara terus menerus agar masyarakat dapat memahaminya secara benar, ajak salah satu capres konvensi partai demokrat  (Kabag humas Judisthira Siwu selaku jubir pemprov).

               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar