Selasa, 17 Mei 2016

GMIM Dituntut Kontinue Melakukan Penataan dan Pembenahan








Dewasa ini GMIM di tuntut secara kontinue melakukan penataan dan pembenahan di berbagai aspek peƱata layanan, agar tatanan kehidupan berjemaat tidak terbuai dengan kondisi yang dapat mengakibatkan merosotnya kualitas iman jemaat.
Harapan tersebut disampaikan Gubernur Sulut Olly Dondokambey di harapan peserta Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) ke-78 GMIM di Wale Ne Tou Tondano Minahasa, Selasa (17/05) kemarin.
Kegiatan yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly itu, di katakan Gubernur, realita ini tentunya menjadi tantangan yang harus diantisipasi sekaligus dicarikan solusi konkrit oleh BPMS GMIM yang merupakan salah satu institusi ilahi dalam melakukan tugas pelayanan penginjilan. Disamping itu GMIM juga turut berkontribusi aktif dalam mensolisukan berbagai permasalahan sosial yang terjadi ditengah kehidupan jemaatdan masyarakat. Hal ini dapat terwujud, karena GMIM senantiasa berani menentukan langkah untuk melakukan terobosan baru yang kreatif dan inovatif yang terakomodasi dalam berbagai program kerja organisasi, ujarnya.
Oleh sebab itu melalui SMSI ke-78 ini, menjadi semakin tepat dalam rangka mengintrospeksi, mereposisi mengevaluasi bahkan menata kembali berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan, terlebih khusus Tata Gereja GMIM dalam menghadapi tantangan pelayanan yang sudah semakin kompleks, tandas Dondokambey. (Humas Pemprov Sulut). (Humas Pemprov Sulut).      
   
    

Gubernur Tandatangani MOU Bapemperda







Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE saat menghadiri Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) ke-78 GMIM di Wale Ne Tou Tondano Minahasa telah melakukan penanadatangan Memorandum of Understanding (MoU) tentang penguatan program badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) bersama seluruh Bupati/Walikota se- Sulut, Ketua DPRD Sulut Andrey Angouw dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se- Sulut dengan Kakanwil Kemenkumham Provinsi Sulut Dr H Sudirman D. Huri SH MM MSc. Penandatangan tersebut ikut disaksikan langsung Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Menurut Gubernur penandatangan MoU tersebut sesuai dengan PP No.59 Tahun 2015 Tentang keikutsertaan perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembinaannya. Perancang dilibatkan dalam pembentukan ranperda sejak perencanaan sampai dengan pengundangan, disamping itu Gubernur juga mengharapkan penandatangan MoU dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Kakanwil kemenkumham ini dapat terjalin sinkronisasi dalam penyusunan produk hukum Provinsi maupun Kabupaten/Kota,  ujarnya.  (Humas Pemprov Sulut).  

Wagub: Pengusaha Bidang SDA Harus Jaga Lingkungan Hidup







Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs. Steven Kandouw mengajak kepada para pengusaha yang melaksanakan kegiatan usaha terkait Sumber Daya Alam (SDA), untuk bersama- sama menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan tidak membuang limbah sembarangan.
Penegasan tersebut disampaikan Wagub dalam Rakor pelaku usaha bidang SDA yang meliputi bidang kelautan perikanan, pertanian, ESDM, kehutanan, perkebunan provinsi sulut  yang diselenggarakan Selasa (17/5) bertempat di ruang rapat CJ Rantung kantor gubernur sulut.
Pengolaan limbah harus ditangani dengan baik agar tidak merusak lingkungan, hal ini juga untuk mendukung program pemerintah dalam memajukan Sulut di bidang pariwisata, karena jika lingkungan sudah kotor maka sektor pariwisata tidak akan berkembang. Para pelaku usaha juga harus mendukung prinsip pembangunan berkelanjutan yakni pembangunan yang dilakukan untuk dapat memenuhi kebutuhan pada masa sekarang, tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang.
Disamping itu juga Wagub mengajak para pelaku usaha untuk menggunakan konten lokal dalam usaha mereka, sehingga tenaga kerja daerah bisa bersaing dengan tenaga kerja dari luar daerah, walaupun disadari ada kekurangan dengan tenaga kerja daerah namun harus ajarkan dengan baik para pekerja tersebut bagaimana bekerja dengan baik.
Wagub juga minta, pelaku usaha harus bersinergi dengan pemerintah dalam pengentasan kemiskinan melalui program Comman Development (Condev) dan CSR, serta Pemprov akan membuat Comamn Center sebagai sarana yang dapat digunakan  pelaku usaha dalam mengakses informasi serta pertambangan regulasi akan diperketat  dan tidak main-main. Disamping itu pengelolaan perkebunan HGU akan diperketat lagi serta pengurusan ijin usaha semua harus melalui BKPM.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Perekonomian dan pembangunan  Sanny Parengkuan, Karo SDA Frangky Manumpil, para kepala SKPD terkait dan para pelaku usaha bidang SDA.(humas provinsi sulut)






Pemprov Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Batas Bolmong-Kotamobagu



Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara  melalui Tim Penegasan Wilayah Tingkat Provinsi, memfasilitasi penyelesaian sengketa batas daerah antara Kabupaten Bolmong dan Kota Kotamobagu tepatnya di antara Desa Pangian Barat Kec. Pasi Timur dan Desa Pontodon Timur diambil alih Gubernur. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Batas Daerah antara Pemkab Bolmong dan Pemkot Kotamobagu di Kantor Camat Passi Timur Senin, (16/05).
Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setda Prov Sulut melalui Kepala Bagian Pemerintahan Boslar Sanger SE yang memimpin pertemuan ini menjelaskan terkait penyelasaian sengketa ini, masing-masing sangadi dari dua desa ini akan mensosialisasikan kepada masyarakat hasil kesepakatan dan selanjutnya pada tanggal 18 mei akan disampaikan kepada tim penegasan batas tingkat provinsi.
Untuk diketahui sesuai Permendagri 76 Tahun 2012 apabila tidak ada kesepakatan antara pihak yang bersengketa akan di serahkan kepada Gubernur, adapun keputusan gubernur itu nantinya bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Turut hadir Kepala Bagian Pemerintahan selaku Sekretaris Tim Penegasan Batas Wilayah Tingkat Provinsi Boslar Sanger SE, Asisten Pemerintahan Sekdakot Kotamobagu Drs Nasrun Gilalom, Kepala Bagian Pemerintahan Setdakan Bolmong Drs Revanny Paputungan, Camat Passi Timur, Camat Kotamobagu Utara, Sangadi Pangian Barat dan Sangadi Pontodon Timur.(Humas Pemprov Sulut)