Jumat, 14 Juli 2017

Gubernur Olly Dondokambey Hadiri HUT Manado ke-394

Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, SE menghadiri sidang paripurna istiwewa HUT Manado ke-394 yang diadakan di gedung serba guna Pemkot Manado, Jumat (14/7/2017) siang.

Gubernur Olly memberikan apresiasi kepada segenap jajaran Pemerintah dan masyarakat Kota manado yang senantiasa memiliki komitmen yang kokoh, dan senantiasa berhasil menunjukan suatu sinergitas dan kerja keras yang tidak mengenal lelah, dalam upaya mengakselerasi kemajuan daerah, serta mewujudkan kota manado sebagai kota Cerdas.

Olly mengatakan, sungguh merupakan suatu hal yang patut kita syukuri bersama, di mana dalam pelaksanaan, proses pembangunan kota manado rentang waktu 394 Tahun ini telah mampu menunjukan dinamika pembangunan yang sangat progresif dan menjanjikan melalui berbagai pencapaian positif di setiap sektor pariwisata, kebudaya, pendidikan lingkungan hidup, kesehatan, olah raga, dan perdagangan.

Disamping itu, telah mampu menunjukan progres yang positif dalam upaya menghadirkan pembangunan yang adil dan merata, melalui peningkatan kapasitas masyarakat, baik sacara induvidu maupun kelompok, serta mampu menyikapi berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahtraan masyarakat, bahkan telah mampu menorehkan berbagai prestasi, seperti diantaranya : perolehan penghargaan Adipura di bidang kebersihan untuk katagori kota sedang, perolehan penghargaan kota sehat ( swasti saba padapa dan swasti saba wiwerda) untuk katagori kota sedang, serta keberhasilan meraih penghargaan Adipura di bidang kebersihan dan pengelolahan lingkungan untuk katagori kota besar.

Lebih jauh, gubernur , mengingatkan pula agar seluruh kebijakan dan program kerja pembangunan kota manado, tetap terus disinergikan dengan program ketja pemerintah provinsi  yang dirangkai dalam komitmen nasional untuk melaksanakan Nawa Cita pembangunan. sehingga segala bentuk kerja keras selama ini akan membawa kota manado menjadi kota yang semakin baik, semakin maju, utamanya dalam aspek kualitas kesejahteraan rakyat.

Pada kesempatan yang sama, Walikota Manado Vicky Lumentut mengapresiasi bantuan Gubernur Olly atas pembangunan infrastruktur jalan dan pengembangam industri pariwisata Manado.

"Kami berterima kasih kepada gubernur yang telah melobi menteri kemaritiman sehingga Taman Laut Bunaken akan dikelola Manado. Gubernir juga telah mempromosikan pariwisata Manado hingga di luar negeri. Selain itu juga peranan gubernur atas pembangunan Jalan Mapanget yang pararel dengan jalan Politeknik untuk mengatasi kemacetan," imbuhnya.

Turut hadir dalam acara tersebut, wakil walikota manado Mor D. Bastian SE Pimpinan dan Anggota DPRD Kota manado para anggota Forkopimda kota manado yang mewakili para bupati/ walikota se- sulut konsul jenderal pilipina pimpinan instansi vertikal para tokoh agama/ masyarakat dan tokoh adat.




Pemprov Sulut Menerima Piagam WTP



Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O..E Kandouw , Bupati dan yang di wakili dari Kabupaten/ Kota menghadiri Hasil Pantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Pantauan Penyelesaian Kerugian Daerah Semester 1 2017 di Kantor BPK Perwakilan Sulut  Manado Jumat ( 14/07) kemarin.

Berdasarkan hasil pantauan tindak lanjur rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dan pantauan penyelesaian kerugian daerah yang dilaksanakan sejak tanggal 10 sampai dengan 14 Juli 2017, semester 1 2017 dengan rekomendasi 1.875 dan dengan total nilai Rp. 178, 41 miliar.

Berikut uraikannya :
1.Telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 1.073 rekomendasi (57,23%) senilai Rp. 74.996.545.081
2.Belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut sebanyak 621 rekomendasi (33,12%) senilai Rp. 95.160.512.002
3.Belum ditindaklanjuti sebanyak 181 rekomendasi (9,65%) senilai Rp. 8.258.868.397
4.Tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah sebanyak 0 rekomendasi (0%) senilai Rp. 0

adapun penyelesaian pantauan tindaklanjut pemerintah daerah sebagai berikut :

1.Provinsi Sulut 61,33%
2.Kota Manado 63,87%
3.Kota Bitung 68,96%
4.Kota Tomohon 54,71%
5.Kota Kotamobagu 86,18%
6.Kab. Minahasa 73,04%
7.Kab. Minahasa Utara 42,72%
8.Kab. Minahasa Selatan 57,02%
9.Kab. Minahasa Tenggara 61,31%
10.Kab Bolaang Mongondow 53,37%
11.Kab. Bolaang Mongondow Utara 58,86%
12.Kab. Bolaang Mongondow Selatan 82,66%
13.Kab. Bolaang Mongondow Timur 72,56%
14.Kab. Kepulauan Sangihe 51,65%
15.Kab. Kepulauan Talaud 64,38%
15.Kab. Kepulauan Sitaro 76,39%

Sementara untuk pantauan penyelesaian kerugian daerah per pemerintah daerah sebagai berikut :
1.Provinsi Sulut 62,01%
2.Kota Mabado 48,86%
3.Kota Bitung 43,78%
4.Kota Tomohon 9,331%
5.Kota Kotamobagu 72,74%
6.Kab. Minahasa 57,43%
7.Kab. Minahasa Utara 21,01%
8.Kab. Minahasa Selatan 22,92%
9.Kab. Minahasa Tenggara 23,10%
10.Kab. Bolaang Mongondow 34,94%
11.Kab. Bolaang Mongondow Utara 42,42%
12.Kab. Bolaang Mongondow Selatan 56,31%
13.Kab. Bolaang Mongondow Timur 64,35%
14.Kab. Kepulauan Sangihe 74,35%
15.Kab. Kepulauan Talaud 33,95%
16.Kab. Kepulauan Sitaro 64,54%

Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Tangga Muliaman Purba pada sambutannya mengucapkan terima kasih atas kerjasama pemerintah daerah. Dengan ditindaklanjuti LHP BPK dan penyelesaian kerugian negara diharapkan membawa dampak positif bagi pembangunan daerah dimana pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara ekonomis, efisien, efektif, tertib dan taat terhadap peraturan. Juga semakin besarnya penyelesaian pemantauan tindaklanjut akan mempengaruhi perbaikan bobot opini dalam menentukan tingkat materialitas.

"Harapan kami dengan ditindaklanjutinya rekomendasi BPK dan menyelesaikan kerugian daerah sehingga akan berkurang permasalahan yang ada dan akan semakin baiknya tata kelola keuangan didaerah," katanya.

Sebagaimana dijetahui, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengatur ketentuan tentang tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK, yaitu :

1.Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK
2.Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan tentang tindaklanjut dimaksud kepada BPK paling lambat 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK
3.BPK memantau pelaksanaan tindaklanjut tersebut dan memberitahukan hasil pemantauan dimaksud kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.
Dalam acara tersebut Wakil Gubernur Steven Kandouw mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara  menerima Piagam Penghargaan   yang telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) atas hasil pemeriksaan lapiran Pemerintah Tahun Anggaran 2016.
( Humas Pemprov Sulut )