Rabu, 28 Agustus 2013

Kabupaten/Kota Segera Tuntaskan Perekaman e-KTP

Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/3938/SJ Tanggal 25 Juli 2013, Perihal percepatan dan Pengembangan Perekaman e-KTP, maka Pemprov Sulut mengimbau Pemerintah Kabupaten/kota segera menuntaskan perekamannya  bagi penduduk wajib KTP di daerah masing-masing,. Hal itu disampaikan Karo Pemerintahan dan Humas DR. Noudy RP Tendean SIP MSi melalui, Kabag Pemerintahan Drs. Lucky Taju MSi, di ruang kerjanya Rabu (28/8) kemarin.  
Sampai saat ini baru Kabupaten Talaud yang telah menyelesaikan perekaman e-KTP, sedangkan bagi daerah lainnya masih pada tahap penyelesaian. Untuk diketahui bersama bahwa KTP Non Elektronik (KTP lama) hanya berlaku paling lambat sampai dengan tanggal 13 Desember 2013 sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 127 Tahun 2012, maka diharapkan sisa waktu empat bulan ini kiranya dapat dimanfaatkan dengan baik, agar penduduk yang bersangkutan tidak merasa di rugikan, jelas Taju.
Taju mengatakan, berdasarkan UU No. 8 Tahun 2012, Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD,  mengamantkan, bahwa bagi pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan dapat menggunakan KTP atau Paspor sebagai dasar untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2014. Apabila terdapat penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP, maka yang bersangkutan tidak dimungkinkan untuk mendapatkan e-KTP sehingga pada Tahun 2014 yang bersangkutan tidak memiliki identitas karena di satu pihak KTP Non Elektronik tidak berlaku lagi, dipihak lain e-KTP belum dimilikinya.
Jika hal ini  terjadi, maka yang berangkutan tidak dimungkinkan untuk mendapatkan pelayanan publik lainnya serta tidak dimungkinkan untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2014 mendatang, alasannya karena yang bersangkutan tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap atau daftar pemilih khusus, tandas pria yang akrab dengan wartawan.
Untuk menyikapi hal itu, dimintakan Kabupaten/kota berupaya semaksimal mungkin untuk menuntaskan secepatnya perekaman e-KTP, dengan mengerahkan semua potensi yang ada baik petugas Discapilduk, Camat, Operator hingga Kepala Desa dan Lurah, bagi daerah yang perekamannya sudah hampir selesai maka perekaman sidik jari, iris mata dan pas foto dikembangkan bagi penduduk yang berumur dibawah 17 Tahun secara bertahap dengan memprioritaskan penyelesaian perekaman bagi penduduk wajib KTP, serta bagi penduduk yang dibawah 17 tahun yang telah melakukan perekaman sidik jari, iris mata dan pas foto, maka pada saat penduduk yang bersangkutan genap berusia 17 Tahun maka e-KTPnya langsung ditermah tanpa melakukan perekaman kembali, tambah Kabag paling senior di Biro Pemhumas. (Kabag humas Jusdhistira Siwu selaku jubir pemprov).